Jamak Qashar ketika Haji

 

Haji sebagai ibadah yang khusus dilaksanakan di kota Mekkah memiliki ketentuan khusus berkenaan dengan qashar dan jama’ sholat. Pada masa Rasulullah SAW dan sahabat, pelaksanaan haji dipimpin langsung oleh Rasulullah SAW selaku pimpinan tertinggi jamaah kaum muslimin di Madinah. Ketika itu Madinah menjadi daerah yang dikuasai oleh kaum muslimin dimana di dalamnya berlaku hukum-hukum Islam, sehingga Madinah juga dikenal dengan wilayah islam. 

وَعَنْ يَحْيَى بْنِ اَبِيْ اِسْحَاقَ عَنْ اَنَسٍ قَالَ: خَرَجْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  مِنَ الْمَدِيْنَةِ اِلَى مَكَّةَ, فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ حَتَّى رَجَعْنَااِلَى 

الْمَدِيْنَةِ . قُلْتُ : أُقُمْتُمْ بِهَاشَيئًا؟قَالَ : أَقَمْنَابِهَاعَشْرًا. متفق عليه.

Dan dari Yahya bin Ishaq dari Anas, ia berkata: Kami pernah keluar bersama Nabi SAW. dari Madinah ke Mekah. Lalu ia shalat dua raka’at dua raka’at sampai kami pulang ke Madinah. Aku (Yahya bin Ishaq) bertanya : Berapa lama kamu tinggal di sana(Mekah)? Ia menjawab: Kami tinggal di sana selama sepuluh (hari). (HR Ahmad, Bukhari dan Muslim)

وَلِمُسْلِمٍ :خَرَجْنَامِنَ الْمَدِيْنَةِ اِلَى الْحَجّ ِ- ثُمَّ ذَكَرَ مِثْلَهُ.وَقَالَ اَحْمَدُ:إِنَّمَاوَجْهُ حَدِيْثِ أَنَسٍ اَنَّهُ حَسِبَ مَقَامَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَكَّةَ وَمِنَى, وَإِلاَّ فَلاَ وَجْهَ لَهُ غَيْرُ هَذَا.

Dan bagi Muslim (dikatakan) : Kami pernah keluar dari Madinah untuk menunaikan ibadah hajji – kemudian ia menyebutkan seperti (hadits) di atas. Dan Ahmad berkata: Tujuan hadits Anas itu semata-mata karena ia menghitung masa tinggalnya Nabi di Mekah dan Mina. Tidak ada maksud lain kecuali itu. 

وَاحْتَجَّ بِحَدِيْثِ جَابِرٍ اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدِمَ مَكَّةَ صبِيْحَةَ رَابِعَةٍ مِنْ ذِى الْحِجَّةِ فَأَقامَ بِهَاالرَّابِعَ, وَالْخَامِسَ, وَالسَّادَسَ, وَالسَّابِعَ, وَصَلَّى الصُّبْحَ فِيْ الْيَوْمِ الثَّامِنِ. ثُمَّ خَرَجَ اِلَى مِنًى وَخَرَجَ مِنْ مَكَّةَ مُتَوَجِّهًا اِلَى الْمَدِيْنَةِ بَعْدَ اَيَّامِ التَّشْرِيْقِ . وَمَعْنَى ذَلِكَ كُلِّهِ فِى الصَّحِيْحَيْنِ وَغَيْرِهِمَا. 

Dia beralasan dengan hadits Jabir, bahwa Nabi SAW datang di Mekah pada waktu shubuh tanggal 4 Dzil Hijjah kemudian mukim di sana tanggal 4, 5, 6, dan 7, dan shalat shubuh pada hari ke 8 (Hari Tari Tarwiyah), kemudian menuju Mina, dan keluar dari Makkah menuju Madinah sesudah hari-hari Tasyriq.

Dan makna hadits itu semuanya terdapat dalam Bukhari, Muslim dan lain-lainnya.


Sunah tarwiyah yakni napak tilas haji Nabi Muhammad SAW memiliki perbedaan dengan pelaksanaan haji yang dilakukan oleh banyak umat Islam saat ini. Pelaksanaan haji diawali pada pagi hari tanggal 8 Dzulhijjah. Melakukan ihram dari tempat tinggal dengan mandi terlebih dahulu jika memungkinkan. Lalu memakai pakaian ihram kemudian mengucapkan talbiyah.


“Aku sambut seruan-Mu untuk menunaikan ibadah haji. Aku sambut panggilan-Mu ya Allah. Aku sambut panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku sambut panggilan-Mu. Sesung-guhnya segala puji, kenikmatan dan kerajaani adalh milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu.”

Kemudian jamaah pergi ke Mina, untuk bermalam di Mina. Shalat Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Subuh di sana dengan mengqashar shalat yang empat rakaat tanpa dijama’.

Setelah matahari telah terbit pada tanggal 9 Dzulhijjah, jamaah pergi menuju Arafah, shalat Dzuhur dan Ashar dengan jama’ taqdim dan qashar. Berdiam di Arafah sampai matahari terbenam dengan memperbanyak dzikir dan doa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.