Beberapa pihak dari kalangan kontemporer berpendapat bahwasannya mengusap wajah setelah berdoa adalah perkara yang tidak disyariatkan bahkan mereka menyeru umat untuk meninggalkan amalan itu. Nah, bagaimana sebenarnya para ulama berpendapat terhadap masalah itu?
Demikian pendangan para ulama dari madzhab empat mengenai hukum mengusap wajah setelah berdoa menurut para fuqaha Madzhab 4:
Madzhab Hanafi
Dalam Hasyiyah As Syurunbulali ‘ala Durar Al Hikam, dalam bab Shifat Shalat, dalam masalah dzikir sunnah setelah shalat, beliau mengatakan: ”Dan disunnahkan bagi mereka yang shalat melakukan hal itu (dzikir sunnah), lalu ditutup dengan “subhana rabaka…” (ayat), karena Ali radhiyallahuanhu mengatakan:”Barang siapa ingin ditimbang amalnnya dengan timbangan yang berat di hari kiamat, maka hendaklah setiap akhir perkataannya, jika ia hendak berdiri dari majelisnya,”subhana rabbaka…” Lalu mengusapkan kedua telapak tangannya ke wajahnya. (Hasyiyah As Syurunbulali ‘ala Durar Al Hikam, 1/80).
Madzhab Maliki
An Nafrawi dalam Al Fawaqih Ad Dawani mengatakan: ”Dan disunnahkan untuk mengusap kedua telapak tangan ke wajah setelahnya (doa), sebagaimana yang telah dilakukan Rasulullah ﷺ”. ( dalam Al Fawaqih Ad Dawani, 2/335).
Madzhab Syafi’i
Imam An Nawawi dalam Al Majmu’ Syarh Muhadzab menyatakan:”Dan dari adab berdoa adalah memilih tempat, waktu serta keadaan yang mulia, menghadap kiblat, mengangkat tangan, serta mengusap wajah dengan tangan ketika selesai…” ( dalam Al Majmu’ Syarh Muhadzab, 4/487).
Imam An Nawawi menyatakan bahwa amalan itu sunnah, ini juga dinukil oleh Syeikh Al Islam Zakariya Al Anshari, serta Khatib As Syarbini (Lihat, Atsa Al Mathalib, 1/160, juga Mughni Al Muhtaj, 1/370)
Dalam Madzhab Asy Syafi`i ada pendapat yang menolak kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa, yakni Imam Izzuddin bin Abdissalam,”Mengusap wajah dengan dua tangan adalah bid’ah dalam doa dan tidak ada yang melakukan kecuali jahil.” (Kitab Al Fatawa li Al Imam Izziddin bin Abdis Salam, hal. 47).
Namun, pernyataan Imam Izzuddin di atas dijawab oleh Imam Az Zarkasyi, ”Ini dikarenakana beliau belum mengatahui hadits-hadits itu, walau sanad-sanadnya layyin, akan tetapi, perkumpulannya menguatkan periwayatannya.” (dalam Al Azhiyah fi Al Ad’iyah, hal. 106)
Madzhab Al Hanbali
Al Allamah Al Buhuti: ”Kemudian mengusapkan tangan wajah di saat ini (yaitu setelah qunut), dan di luar shalat (yaitu ketika berdoa). (Kalimat dalam kurung adalah keterangan Al Buhuti, lihat, Syarh Muntaha Al Iradat, 1/241, Kasyaf Al Qina`, 1/420)
Periwayatan dari Imam Ahmad sendiri ada tiga.
Periwayatan pertama: Bahwasannya Imam Ahmad mengusap kedua wajah dengan telapak tangan setelah berdoa.
Riwayat kedua: Imam Ahmad tidak mengusap wajah setelah berdoa.
Riwayat ketiga: Imam Ahmad berpendapat bahwasannya mengusap tangan merupakan rukhshah. (dalam Al Inshaf, 2/173)
Demikian, para ulama dari empat madzhab menyatakan disyari’atkannya mengusap wajah setelah berdoa.
Dalil-dalil Disyariatkan Mengusap Wajah Setelah Berdoa
عَنْ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ، لَمْ يَحُطَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ (أخرجه الترمذي في الجامع: 3386, 5/328)
Artinya: Dari Umar radhiyallahu anhu, dari Rasulullah ﷺ jika mengangkat kedua tangnnya untuk berdoa, maka beliau tidak menariknya, hingga mengusap dengannya wajahnya. (Riwayat At Tirmidzi: 3386, 5/328).
Hadits di atas adalah Hadits dhaif menurut Imam At Tirmidzi, namun Al Hafidz Ibnu Hajar menyampaikan, ”Dan ia memiliki syawahid (penguat dari segi matan). Dan di antaranya adalah hadits Ibnu Abbas yang ada pada Abu Dawud dan lainnya. Maka perkumpulannya menunjukkan bahwasannya itu merupakan Hadits hasan.” (dalam Bulughul Maram, hal. 463).
Yang dimaksud Hadits Ibnu Abbas adalah Hadits berikut:
عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا تَسْتُرُوا الْجُدُرَ مَنْ نَظَرَ فِي كِتَابِ أَخِيهِ بِغَيْرِ إِذْنِهِ، فَإِنَّمَا يَنْظُرُ فِي النَّارِ، سَلُوا اللَّهَ بِبُطُونِ أَكُفِّكُمْ، وَلَا تَسْأَلُوهُ بِظُهُورِهَا، فَإِذَا فَرَغْتُمْ، فَامْسَحُوا بِهَا وُجُوهَكُمْ» (أخرجه أبو داود في السنن: 1485, 2/78)
Artinya: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu ia berakata: Rasulullah ﷺ telah bersabda: “Jika engkau berdoa kepada Allah meka berdoalah dengan telapak tangan, dan jangan berdoa dengan punggung tangan. Jika telah selesai, maka usaplah wajahmu dengan keduanya”. (Riwayat Abu Dawud: 1485, 2/78).
Al Hafidz Al Bushiri berkata mengenai hadits di atas, ”Ia memiliki syahid dari Hadits Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma yang diriwayatkan oleh At Tirmidzi dan Al Jami` dan Al Hakim dalam Al Mustadrak.” (Mishbah Az Zujajah fi Zawaid Ibni Majah, 1/141).
Al Hafidz As Sakhawi juga menyampaikan hal serupa, ”Satu persatunya meskipun dhaif, namun dengan berkumpulnya maka ditetapkanlah kesunnahan (mengusap wajah setelah berdoa).” (dalam Al Ajwibah Al Mardhiyah, 3/1072).
Walhasil, dua hadits di atas saling menguatkan, sehingga derajatnya meningkat menjadi Hasan.
Pendukung dari Hadits Mursal Shahih
Di samping adanya hadits-hadits musnad yang bisa dijadikan hujjah dalam kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa, ada pula hadits mursal yang bisa dijadikan hujjah dalam masalah ini:
عَنْ مَعْمَرٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ قَالَ: «كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ بِحِذَاءِ صَدْرِهِ إِذَا دَعَا، ثُمَّ يَمْسَحُ بِهَا وَجْهَهُ» قَالَ: وَرَأَيْتُ مَعْمَرًا يَفْعَلَهُ (أخرجه عبد الرزاق في المصنف: 5003, 3/ 122)
Dari Ma’mar dari Az Zuhri, ia mengatakan:”Rasulullah shalallhua laihi wa salam mengangkat kedua tangannya di dada dalam doa, kemudian mengusapkan keduanya di wajah. Abdurrazaq mengatakan,”Dan aku menyaksikan Ma’mar melakukannya.” (Riwayat Abdurr Razzaq dalam Al Mushannaf: 5003, 3/122).
Syeikh Mahmud Said Mamduh menyampaikan,”Mursal ini shahih sanadnya. Dan pengamalan perawinya semakin memperkuatnya. Dan mursal ini hujjah dengan sendirinya.” (At Ta`rif, 4/513).
Hadits mursal merupakan hujjah bagi jumhur ulama, seperti Ibnu Musayyib, Malik, Abu Hanifah dan dalam riwayat termashur Ahmad, sebagaimana disebutkan dalam ushul. Adapun Syafi’i tidak menerima mursal kecuali dengan didukung salah satu lima hal, yang juga ma’ruf dalam ilmu ushul. Dan mursal ini termasuk mursal yang memenuhi syarat Syafi’i, karena didukung oleh atsar shahabat.
Para Shahabat dan Tabi`in Mengusap Wajah setelah Berdoa
عَنْ أَبِي نُعَيْمٍ وَهُوَ وَهْبٌ قَالَ: رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ وَابْنَ الزُّبَيْرِ يَدْعُوَانِ، يُدِيرَانِ بِالرَّاحَتَيْنِ عَلَى الْوَجْهِ (أخرجه البخاري في الأدب المفرد:609, ص 214)
Dari Abu Nu’aim dan dia adalah Wahb, ia berkata,”Aku melihat Ibnu Umar dan Ibnu Az Zubair kedua-duanya berdoa, dan keduanya mengusap kedua telapak tangan mereka ke wajah. (Riwayat Al Bukhari dalam Al Adab Al Mufrad: 609, hal. 214).
Syeikh Mahmud Said Mamduh berkata,”Isnad ini jayyid, dan para periwayatnya adalah para periwayat dalam Shahih Al Bukhari dan Wahb adalah Ibnu Kaisan tsiqah masyhur.” (At Ta’rif, 4/514).
عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، «أَنَّ ابْنَ عُمَرَ، كَانَ يَبْسُطُ يَدَيْهِ مَعَ الْعَاصِ» وَذَكَرُوا أَنَّ مَنْ مَضَى كَانُوا يَدْعُونَ، ثُمَّ يَرُدُّونَ أَيْدِيَهُمْ عَلَى وُجُوهِمْ ليَرُدُّوا الدُّعَاءَ وَالْبَرَكَةَ. (أخرجه عبد الرزاق في المصنف: 3256, 2/252)
Dari Ibnu Juraij dan Yahya bin Said,”Bahwasannya Ibnu Umar menengadahkan kedua tangannya bersama Al `Ash.” Dan mereka menyebutkan bahwasannya orang-orang sebelum mereka berdoa kemudian menarik kedua tangan mereka pada wajah-wajah mereka untuk mengakhiri doa dan untuk keberkahan. (Riwayat Abdur Razzaq dalam Al Mushannaf: 3256, 2/252).
Tentu yang dimaksud dengan “orang-orang sebelum mereka.” Adalah para shahabat di kibar tabi`in.
Atsar Tabi`in (Hasan Al Bashri)
عن الْمُعْتَمِر بن سُلَيْمَان قَالَ: رَأَيْت أَبَا كَعْب صَاحب الْحَرِير يَدْعُو رَافعا يَدَيْهِ فاذا فرغ مسح بهما وَجهه. فَقلت لَهُ: من رَأَيْت يفعل هَذَا؟ قفَالَ: الْحسن. (أخرجه محمد بن نصر المروزي في قيام الليل, ص 327)
Dari Al Mu`tamir bin Sulaiman ia berkata,”Aku menyaksikan Ka`b pemilik sutera berdoa mengangkat kedua tangannya. Jika selesai ia mengusapkan kedua telapak tangannya ke wajahnya. Aku berkata kepadanya,’Siapa yang engkau lihat melakukan ini?’ Ia menjawab,’Al Hasan.’” (Riwayat Muhammad bin Nashr Al Marwazi dalam Qiyamul Lail, hal. 327).
Mengenai atsar Hasan Al Bashri di atas, Al Hafidz As Suyuthi berkata,”Isnadnya hasan, (dalam Fadh Al Wi`a`: 59, hal. 101).
Walhasil, mengusap wajah setelah berdoa adalah perkara yang disyariatkan berdasarkan dalil-dalil yang juga telah diamalkan oleh para sahabat dan tabi`in. Wallahu a`lam bish shawab.
Demikian artikel tentang mengusap wajah sebagaimana bisa dilihat di sini.
Adapun kalangan lain yang tidak mengamalkan perbuatan tersebut berpandangan dhoifnya hadita mengusap wajah atau paling tidak menganggap bahwa meninggalkan amalan mengusap wajah lebih baik (ahsan) berpegang kepada pendapat berikut, diantaranya:
Adz Dzahabi mengatakan bahwa dalam hadits Tirmidzi tersebut di atas terdapat Hammad dan dia termasuk perowi yang dho’if (lemah)[Siyar A’lam An Nubala, 16/67]. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if jiddan (lemah sekali).[Dho’iful Jaami’, 4412]
Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah berkata,
لا يعرف هذا ، أنه كان يَمسح وجهه بعد الدعاء إلا عن الحسن .
Aku tidak mengtahui hadits yang shahih tentang amalan ini. Hanya Al Hasan yang mengusap wajah setelah do’a.[Al ‘Ilal Mutanahiyah, 2/840-841]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
وَأَمَّا رَفْعُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ : فَقَدْ جَاءَ فِيهِ أَحَادِيثُ كَثِيرَةٌ صَحِيحَةٌ وَأَمَّا مَسْحُهُ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ فَلَيْسَ عَنْهُ فِيهِ إلَّا حَدِيثٌ أَوْ حَدِيثَانِ لَا يَقُومُ بِهِمَا حُجَّةٌ
Adapun mengangkat tangan saat berdo’a dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana terdapat dalam banyak hadits yang menerangkan hal ini. Adapun mengusap wajah setelah do’a, tidak ada yang menerangkan hal ini kecuali satu atau dua hadits yang tidak bisa dijadikan hujjah (alasan).[Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 22/519]
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ditanya,
سمعت أن المسح على الوجه بعد الدعاء بدعة، وأن تقبيل القرآن الكريم بدعة، أفيدونا عن ذلك؟ جزاكم الله خيراً.
Aku pernah mendengar ada yang mengatakan bahwa mengusap wajah setelah berdo’a termasuk bid’ah. Berilah kami kejelasan dalam hal ini. Jazakallah khoiron.
مسح الوجه بعد الدعاء ليس بدعة، لكن تركه أفضل للأحاديث الضعيفة وقد ذهب جماعة إلى تحسينها؛ لأنها من باب الحسن لغيره، كما ذلك الحافظ بن حجر -رحمه الله- في آخر بلوغ المرام، وذكر ذلك آخرون، فمن رآها من باب الحسن استحب المسح، ومن رآها من قبيل الضعيف لم يستحب المسح، والأحاديث الصحيحة ليس فيها مسح الوجه بعد الدعاء، الأحاديث المعروفة في الصحيحين، أو في أحدهما في أحد الصحيحين ليس فيها مسح، إنما فيها الدعاء، فمن مسح فلا حرج، ومن ترك فهو أفضل؛ لأن الأحاديث التي في المسح بعد الدعاء مثلما تقدم ضعيفة، ولكن من مسح فلا حرج، ولا ينكر عليه، ولا يقال بدعة،
Perlu diketahui bahwa mengusap wajah setelah shalat bukanlah bid’ah. Akan tetapi meninggalkannya itu afdhol (lebih utama) karena dho’ifnya hadits-hadits yang menerangkan hal ini. Namun sebagian ulama telah menghasankan hadits tersebut karena dilihat dari jalur lainnya yang menguatkan. Di antara ulama yang menghasankannya adalah Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam akhir kitabnya Bulughul Marom. Demikian pula dikatakan ulama yang lainnya. Barangsiapa yang berpendapat bahwasanya haditsnya hasan, maka disunnahkan baginya untuk mengusap wajah. Sedangkan yang mendho’ifkannya, maka tidak disunnahkan baginya untuk mengusap wajah. Namun tidak ada hadits shahih yang menganjurkan mengusap wajah sesudah do’a. Begitu pula hadits yang telah ma’ruf dalam Bukhari Muslim atau salah satu dari keduanya tidak membicarakan masalah mengusap wajah setelah do’a, yang dibicarakan hanyalah masalah do’a. Siapa saja yang mengusap wajah setelah do’a, tidaklah mengapa. Namun meninggalkannya, itu lebih afdhol. Karena sebagaimana dikatakan tadi bahwa hadits-hadits yang membicarakan hal itu dho’if. Namun yang mengusapnya sekali lagi, tidaklah mengapa. Hal ini pun tidak perlu diingkari dan juga tidak perlu dikatakan bid’ah.[http://www.binbaz.org.sa/mat/11228]
Pendapat-pendapat tersebut lebih lengkapnya bisa dilihat di sini.
Demikian perbedaan pendapat tentang hukum mengusap wajah setelah berdoa. Secara detil persoalannya terletak pada :
- Penilaian dhaif atau hasannya hadits Tirmidzi di atas
- Perbedaan kaidah tentang apakah hadits dhaif bisa digunakan dalam amalan ibadah yaitu berdoa ini.
- Perbedaan kaidah tentang sumber pengambilan dalil tentang ibadah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.