Salah satu kemudahan dari Allah subhaanahu wa ta‘aala kepada ummat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah shalat dapat dilakukan di berbagai tempat, keadaan dan cara. Rasulullah shallallahu ‘ ‘alaihi wa sallam menjelaskan dan mempraktikkan shalat dalam berbagai keadaan dan cara. Sekalipun seseorang itu sedang sakit, atau dalam perjalanan, atau sedang berperang, atau dalam keadaan apapun, ia tetap dapat melaksanakan shalat. Hal ini sesuai dengan firman Allah subhaanahu wa ta‘aala,
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertaqwalah kalian kepada Allah menurut kesanggupan kalian ...” (Qs. At Taghabun : 16)
حَافِظُواْ عَلَى الصَّلَوَاتِ والصَّلاَةِ الْوُسْطَى وَقُومُواْ لِلّهِ قَانِتِين فَإنْ خِفْتُمْ فَرِجَالاً أَوْ رُكْبَاناً فَإِذَا أَمِنتُمْ فَاذْكُرُواْ اللّهَ كَمَا عَلَّمَكُم مَّا لَمْ تَكُونُواْ تَعْلَمُونَ َ
“Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui”. (Qs. Al Baqarah 2:238-239)
Orang Yang Sakit
Sebelum melakukan shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk melakukan thaharah, hal ini juga berlaku bagi mereka yang sakit. Namun jika dengan kondisi sakitnya, seseorang tidak memungkinkan untuk thaharah dengan cara wudhu’ maka ia dapat melakukannya dengan tayamum. Jika tidak memungkinkan juga maka ia dapat ditayamumkan oleh orang lain.
Orang sakit yang berhalangan melakukan shalat dengan cara sempurna, seperti berdiri dengan tegak lurus, ia dapat melakukan shalat dengan cara duduk. Sakit yang dimaksud di sini adalah apabila ia mendapat kesukaran berdiri, atau takut sakitnya semakin bertambah apabila berdiri. Jika tidak bisa duduk juga, maka dapat dengan berbaring.
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ : كَانَتْ بِى بَوَاسِيْرُ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصَّلاَةِ فَقَالَ: "صَلِّ قَائِِمًا, فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا, فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبِكَ. رواه البخارى و مسلم
Dari Imran bin Husain, ia berkata, ”Aku pernah menderita bawasir, lalu aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang (caranya) shalat”, maka jawabnya, ”Shalatlah engkau dengan berdiri, kalau tidak bisa hendaklah dengan duduk, dan kalau tidak bisa hendaklah dengan berbaring”. (H.R. Bukhari dan Nasai)
Duduk orang sakit disini adalah duduk bersimpuh, sebagaimana disebutkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anhu.
رَأَيْتُ الـنَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مُتَرَبِّعًا. رواه النسائى
”Aku lihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat sambil duduk bersimpuh”. (HR An-Nasai)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri dalam suatu cerita yang dikisahkan oleh Anas RA, beliau pernah terjatuh dari tempat tidurnya sehingga lambung kanan beliau terluka. Para sahabatpun masuk untuk menjenguknya kemudian waktu shalat tiba. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap shalat bersama para sahabat dengan cara duduk. Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Orang yang sakit dan tidak memungkinkan shalat dengan duduk, maka ia dapat shalat dengan berbaring dengan bertumpu pada lambung kanannya, sedangkan wajahnya menghadap Kiblat. Hal ini disebutkan dalam hadits ’Imran bin Hushain RA, yang di dalamnya disebutkan,
صَلِّ قَائِِمًا, فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا, فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبِكَ. رواه البخارى
”Shalatlah sambil berdiri, jika tidak bisa, shalatlah sambil duduk, jika tidak bisa shalatlah sambil berbaring di atas lambung”. (H.R. Bukhari)
Orang yang sakit dan tidak memungkinkan melaksanakan tata cara shalat dengan sempurna, maka ia dapat melakukan gerakan-gerakan shalat dengan cara isyarat.
وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ عَنِ الـنَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : يُصَلِّى الْمَرِيْضُ قَائِمًاإِنِ اسْتَطَاعَ, فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ صَلَّى قَاعِدًا, فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَسْجُدَ أَوْمَأَبِرَأْسِهِ, وَجَعَلَ سُجُوْدَهُ اَخْفَضَ مِنْ رُكُوْعِهِ , فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يُصَلِّى قَاعِدًا صَلَّى عَلَى جَنْبِهِ الأَيْمَنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ . فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يُصَلِّى عَلَى جَنْبِهِ الأَيْمَنِ صَلَّى مُسْتَلْقِيًارِجْلاَهُ مِمَّايَلِيْ الْقِبْلَةَ. رواه الدرقطني
Dari Ali bin Abi Thalib RA, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, “Seorang yang sakit itu hendaklah shalat dengan berdiri kalau bisa, kalau tidak bisa hendaklah dengan sujud, kemudian kalau tidak bisa sujud maka hendaklah cukup berisyarat dengan kepalanya, dengan menjadikan sujudnya itu lebih rendah daripada ruku’nya. Kemudian apabila ia tidak bisa shalat dengan duduk, maka hendaklah ia shalat dengan berbaring ke kanan dengan menghadap kiblat. Kemudian apabila ia tidak bisa berbaring ke kanan, maka hendaklah ia shalat dengan terlentang dengan menghadapkan kedua kakinya ke arah kiblat”. (H.R. Daruquthni)
Namun jika seseorang tidak bisa shalat dengan berdiri, duduk atau berbaring atau bahkan dengan sekedar isyarat, maka ia tetap harus shalat dengan kondisi apapun yang dihadapinya, sekalipun shalat dengan cara membaca dalam hati.
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu ….”
Qs. At Taghabun : 16
لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya ….” Qs. Al Baqarah : 286
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْئٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Jika aku memerintahkan kalian mengerjakan sesuatu, maka kerjakanlah menurut kesanggupan kalian.” (HR Bukhari dan Muslim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.