Sutrah secara bahasa arab artinya apapun yang dapat menghalangi (lihat Qamus Al Muhith). Jadi sutrah adalah penghalang. Dalam terminologi ilmu fiqih, sutrah artinya segala sesuatu yang berdiri di depan orang yang sedang shalat, dapat berupa tongkat, atau tanah yang disusun, atau semacamnya untuk mencegah orang lewat di depannya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hendak melaksanakan shalat ia membuat pembatas shalat baik dalam posisi sebagai Imam maupun shalat sendirian.
Dari Saburah bin Ma’bad al-Juhani, ia berkata , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لِيَسْتَــتِر أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاَةِ وَلَوْبِسَهْمٍ
”Hendaklah salah seorang di antara kalian membuat pembatas dalam shalat meskipun dengan anak panah”. (H.R. Al Hakim dan Ath Thabrani)
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ قَالَ : قَالَ رَسُوْلِ اللهِ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ , وَلْيَدْنُ مِنْهَا. رواه ابوداود وابن ماجه
Dari Abi Sa’id Al Khudry, ia berkata, “Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila salah seorang di antara kamu shalat, maka hendaklah ia shalat dengan menghadap ke sutrah, dan hendaklah mendekat ke sutrah itu”. (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
وَعَنْ أَبِي عُمَرَ, قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ , إِذَا خَرَجَ يَوْمَ الْعِيْدِ يَأْمُرُ بِالْحَرْبَةِ فَتُوْضَعُ بَيْنَ يَدَيْهِ, فَيُصَلِّي إِلَيْهَا,وَالنَّاسُ وَرَاءَهُ.وَكَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ فِى السَّفَرِ.متفق عليه
Dan Dari Abdullah bin Umar, ia berkata, “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila keluar di hari raya, ia menyuruh (khadamnya) untuk membawa tombak lalu diletakkan di depannya, kemudian ia shalat dengan menghadap ke (tombak) tersebut, sedang manusia pada berdiri di belakangnya. Adalah yang demikian itu dikerjakan ketika ia dalam bepergian”. (H.R. Bukhari dan Muslim dan Ahmad)
Selain menggunakan tombak, Rasululla ̅h shallalla ̅hu ‘alaihi wa sallam memperbolehkan hewan tunggangan (H.R. Ahmad dan Bukhari) atau kayu yang terdapat pada ujung pelana kuda (H.R. Ahmad, Muslim dan Ibnu Khuzaimah), atau malah sebuah garis (H.R. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah) sebagai sutrah. Jarak berdiri dengan sutrah adalah tiga hasta (H.R. Ahmad dan Nasai), atau dalam riwayat lain lebih kurang jarak yang cukup untuk dilewati oleh seekor domba (H.R. Ahmad, Bukhari dan Muslim).
Sedemikian pentingnya sutrah ini, hingga orang yang memasuki wilayah shalat dalam batas sutrah, maka ia harus diperangi. Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
لَا تُصَلِّ إِلَّا إِلَى سُتْرَةٍ، وَلَا تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبَى فَلْتُقَاتِلْهُ؛ فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ
“Janganlah shalat kecuali menghadap sutrah, dan jangan biarkan seseorang lewat di depanmu, jika ia enggan dilarang maka perangilah ia, karena sesungguhnya bersamanya ada qarin (setan)” (HR. Ibnu Khuzaimah 800, 820, 841).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.