Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum membaca basmalah setelah membaca doa iftitah dan ta’awudz. Secara umum, pembahasan mengenai masalah ini harus diawali dengan pembahasan apakah basmalah itu bagian dari Al Fatihah. Bagi ulama yang berpendapat basmalah bagian dari Al Fatihah, maka wajib membaca basmalah sebagaimana wajibnya membaca Al Fatihah yang merupakan rukun shalat. Lalu bagi ulama yang berpendapat ia bukan bagian dari Al Fatihah, mereka pun berbeda pendapat mengenai hukum membaca basmalah.
1. Tentang basmalah bagian dari Al Fatihah
Para ulama sepakat bahwa basmalah adalah termasuk ayat Al Qur’an (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 8/83). Karena memang basmalah terdapat dalam salah satu ayat Al Qur’an,
إِنَّهُ مِنْ سُلَيْمَانَ وَإِنَّهُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
“Sesungguhnya surat itu, dari SuIaiman dan sesungguhnya (isi)nya: “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang” (QS. An Naml: 30)
Namun, terdapat perselisihan yang sangat kuat diantara para ulama mengenai apakah basmalah itu bagian dari surat Al Fatihah. Karena jika ditinjau dari segi riwayat qira’ah, dalam sebagian qira’ah yang shahih, basmalah bukan bagian dari Al Fatihah dan dalam sebagian qira’ah yang lain, basmalah merupakan bagian dari Al Fatihah.
Adapun Hanafiyah, Hanabilah, Malikiyyah dan jumhur fuqaha berpendapat bahwa basmalah bukan bagian dari Al Fatihah. Mereka berdalil dengan hadits
قَالَ اللهُ تَعَالَى: قَسَمْتُ الصَّلَاةَ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي نِصْفَيْنِ، وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ، فَإِذَا قَالَ الْعَبْدُ: {الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ} ، قَالَ اللهُ تَعَالَى: حَمِدَنِي عَبْدِي
“Allah tabaraka wa ta’ala berfirman, aku membagi shalat antara Aku dan hambaku menjadi dua bagian, setengahnya untukKu dan setengahnya untuk hambaKu sesuai dengan apa yang ia minta. Ketika hambaku berkata,’Alhamdulillahi rabbil’aalamiin’. Allah Ta’ala berkata, ‘ Hambaku telah memujiKu’” (HR. Muslim 395).
Dalil lain bagi yang berpendapat basmalah bagian dari Al Fatihah, yaitu hadits,
إِذَا قَرَأْتُمِ : الْحَمْدُ لِلَّهِ فَاقْرَءُوا : بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ إِنَّهَا أُمُّ الْقُرْآنِ , وَأُمُّ الْكِتَابِ , وَالسَّبْعُ الْمَثَانِي , وَبِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ إِحْدَاهَا
“Jika kalian membaca Alhamdulillahi rabbil’aalamiin maka bacalah bismillahir rahmanir rahim, karena ia adalah ummul qur’an, ummul kitab dan 7 rangkaian ayat, dan bismillahir rahmanir rahim salah satunya” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra 2181).
Hadits ini secara sharih menyatakan bahwa basmalah merupakan bagian dari Al Fatihah, dan inilah pendapat yang menurut kami lebih rajih. Adapun pendalilan dari hadits Abu Hurairah yang pertama diambil dari mafhum hadits.
Adapun Ulama Syafi’iyyah berpendapat basmalah adalah bagian dari Al Fatihah. Mereka berdalil diantaranya dengan hadits, semisal hadits ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memberitahu para sahabat mengenai surat yang paling agung dalam Al Qur’an, beliau bersabda:
هِيَ: الحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ العَالَمِينَ السَّبْعُ المَثَانِي
“Surat tersebut adalah ‘Alhamdulillahi rabbil’aalamiin’ yang terdiri dari 7 ayat” (HR. Al Bukhari 4474 , 4647).
Mereka menghitung lafadz “shiraathalladziina an’amta ‘alaihim ghairil maghdhuubi ‘alaihim wa laadh dhaaliin” sebagai 1 ayat, sehingga basmalah termasuk dalam 7 ayat tersebut. Adapun para ulama yang mengatakan basmalah bukan bagian dari Al Fatihah menghitung lafadz ini sebagai 2 ayat, yaitu: shiraathalladziina an’amta ‘alaihim sebagai satu ayat, dan ghairil maghdhuubi ‘alaihim wa laadh dhaaliin sebagai satu ayat.
Dalam sebuah hadits shahih disebutkan sebagai berikut.
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْأُمَوِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّهَا سُئِلَتْ عَنْ قِرَاءَةِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ كَانَ يُقَطِّعُ قِرَاءَتَهُ آيَةً آيَةً { بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ } { الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ } { الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ } { مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ }
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id Al Umawi berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij dari Abdullah bin Abi Mulaikah dari Ummu Salamah bahwasanya dia pernah ditanya mengenai bacaannya Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam. Ia menjawab: "Beliau memutus-mutus bacaannya ayat demi ayat, “Bismillahirrahmanirrahim, alhamdulillahirabbil 'alamin, arrahmanirrahim, malikiyau muddin." (HR Ahmad No.25371, Abu Daud No.3487)
2. Hukum membaca basmalah
Para fuqaha berbeda pendapat dalam hal hukum membaca basmalah bagi imam, makmum dan orang yang shalat sendirian. Perbedaan ini muncul dari masalah apakah basmalah merupakan bagian dari Al-Fatihah ataukah bukan. Secara garis besar perbedaan pendapat ini akan dikemukakan secara singkat.
Dalam madzhab Hanafiyah, disunnahkan membaca basmalah secara lirih bagi imam dan orang yang shalat sendirian di setiap membaca awal Al-Fatihah di setiap raka’at. Namun tidak disunnahkan membaca basmalah antara Al-Fatihah dan surat lainnya secara mutlak menurut Abu Hanifah dan Abu Yusuf karena menurut mereka basmalah bukan merupakan bagian dari Al-Fatihah. Penyebutan basmalah hanya untuk mengambil berkah (tabarruk).
Yang masyhur dalam madzhab Malikiyah, basmalah bukan bagian dari Al-Fatihah. Sehingga basmalah tidak dibaca dalam shalat wajib yang sirr (Zhuhur dan Ashar) dan jaher (Maghrib, Isya dan Shubuh), baik bagi imam, makmum maupun munfarid (orang yang shalat sendirian). Pendapat yang paling kuat dalam madzhab Syafi’i, wajib bagi imam dan makmum serta munfarid untuk membaca basmalah dalam setiap raka’at sebelum membaca Al-Fatihah, baik shalat tersebut wajib ataukah sunnah, begitu pula berlaku dalam shalat sirr (Zhuhur dan Ashar) dan shalat jaher (Maghrib, Isya dan Shubuh).
Pendapat yang paling kuat dalam madzhab Hambali, tidak wajib membaca basmalah saat membaca Al-Fatihah, begitu pula surat lainnya di setiap raka’at. Juga pendapat terkuat dalam madhzab Imam Ahmad, disunnahkan membaca basmalah secara lirih pada dua raka’at pertama dari setiap shalat. Begitu pula basmalah dibaca pada awal surat setelah surat Al-Fatihah, namun lirih.
Dari penjelasan sebelumnya, kita ketahui bahwa Syafi’iyah berpendapat wajibnya membaca basmalah karena ia merupakan bagian dari Al Fatihah. Dan mengingat membaca Al Fatihah adalah rukun shalat, maka shalat tidak sah jika tidak membaca basmalah karena adanya kekurangan dalam membaca Al Fatihah. Sebagaimana hadits
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab” (HR. Al Bukhari 756, Muslim 394)
Terdapat dalam hadits sebagai berikut.
وَعَنْ قَتَادَةَ قَالَ: سُئِلَ أَنَسٌ: كَيْفَ كَانَتْ قِرَاءَةُ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ؟ فَقَالَ كَانَتْ مَدًّا , ثُمَّ قَرَأَ بِسْمِ الله الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ, يَمُدُّ بِبِسْمِ الله, وَيَمُدُّ بِالرَّحْمَنِ, وَيَمُدُّ بِالرَّحِيْمِ. رواه البخاري
Dan dari Qatadah, ia berkata, Anas radhiyallahu ‘anhu pernah ditanya,”Bagaimana bacaan Nabi shallalla ̅hu ‘alaihi wa sallam?” Lalu ia menjawab, “Bacaannya panjang, kemudian ia membaca, “Bismillahirrahmanirrahim”, ia panjangkan “Bismillah”, ia panjangkan “Ar-Rahmaan” dan ia panjangkan, “ar-rahiim”.(H.R. Bukhari)
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْأُمَوِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّهَا سُئِلَتْ عَنْ قِرَاءَةِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ كَانَ يُقَطِّعُ قِرَاءَتَهُ آيَةً آيَةً { بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ } { الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ } { الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ } { مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ }
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id Al Umawi berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij dari Abdullah bin Abi Mulaikah dari Ummu Salamah bahwasanya dia pernah ditanya mengenai bacaannya Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam. Ia menjawab: "Beliau memutus-mutus bacaannya ayat demi ayat, “Bismillahirrahmanirrahim, alhamdulillahirabbil 'alamin, arrahmanirrahim, malikiyau muddin." (HR Ahmad No.25371, Abu Daud No.3487)
Syafi’iyyah juga berpendapat wajibnya membaca Al Fatihah sebelum qira’ah setiap awal surat dari Al Qur’an dalam shalat.
Pendapat yang masyhur dari Malikiyyah, yang juga berpendapat basmalah bukan bagian dari Al Fatihah, mereka mengatakan bahwa membaca basmalah sebelum Al Fatihah ataupun qira’ah hukumnya makruh. Mereka berdalil dengan hadits Anas bin Malik,
مِعْتُ قتادةَ يُحَدِّثُ عن أنسٍ قال : صلَّيْتُ مع رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم ، وأبي بكرٍ ، وعمرَ ، وعثمانَ ، فلم أَسْمَعْ أحدًا منهم يقرأُ بسمِ اللهِ الرحمنِ الرحيمِ
“Aku shalat bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi Wasallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman dan aku tidak mendengar mereka membaca bismillahir rahmanir rahim” (HR. Muslim 399).
Juga terdapat hadits dari ‘Aisyah, ia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَسْتَفْتِحُ الصَّلاَةَ بِالتَّكْبِيرِ وَالْقِرَاءَةَ بِ (الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ(
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membuka shalatnya dengan takbir lalu membaca alhamdulillahi robbil ‘alamin.” (HR. Muslim no. 498).
Namun ada riwayat dari Imam Malik bahwa beliau berpendapat boleh, dan riwayat lain dari Malikiyyah yang mengatakan hukumnya wajib.
Kesimpulannya, khilaf dalam masalah ini berporos pada masalah apakah basmalah itu termasuk Al Fatihah ataukah tidak dan apakah ia termasuk bagian dari setiap surat atau tidak. Maka dalam hal membaca basmalah atau tidak membaca basmalah perkaranya cukup longgar.
3. Hukum Mengeraskan Bacaan Basmalah
Para ulama sepakat basmalah dibaca sirr (lirih) pada shalat yang sirr. Namun para ulama berbeda pendapat apakah membaca basmalah sebelum Al Fatihah itu dikeraskan (jahr) ataukah secara lirih (sirr) pada shalat yang jahr.
a. Pendapat Pertama
Sebagian ulama berpendapat basmalah disunnahkan dibaca secara keras (jahr). Diantara yang berpendapat demikian adalah ulama Syafi’iyyah. Mereka berdalil dengan dalil-dalil yang menyatakan bahwa basmalah adalah bagian dari Al Fatihah, maka dibaca secara jahr sebagaimana Al Fatihah. Selain itu mereka juga berdalil dengan beberapa hadits, diantaranya,
مَا حَدَّثَنَا أَبُو مُحَمَّدٍ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِسْحَاقَ الْعَدْلُ بِبَغْدَادَ ، ثنا إِبْرَاهِيمُ بْنُ إِسْحَاقَ بْنِ السِّرَاجٍ ، ثنا عُقْبَةُ بْنُ مُكْرَمٍ الضَّبِّيُّ ، ثنا يُونُسُ بْنُ بُكَيْرٍ ، ثنا مِسْعَرٌ ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ قَيْسٍ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” يَجْهَرُ بِـ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Abu Muhammad Abdullah bin Ishaq Al Adl di Baghdad menuturkan kepadaku, Ibrahim bin Ishaq bin As Sarraj menuturkan kepadaku, ‘Uqbah bin Mukram Ad Dhibbi menuturkan kepadaku, Yunus bin Bukair menuturkan kepadaku, Mis’ar menuturkan kepadaku, dari Abu Hurairah, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya men-jahr-kan bismillahir rahmanir rahim”. (HR. Al Hakim 805).
وَعَنْ قَتَادَةَ قَالَ: سُئِلَ أَنَسٌ: كَيْفَ كَانَتْ قِرَاءَةُ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ؟ فَقَالَ كَانَتْ مَدًّا , ثُمَّ قَرَأَ بِسْمِ الله الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ, يَمُدُّ بِبِسْمِ الله, وَيَمُدُّ بِالرَّحْمَنِ, وَيَمُدُّ بِالرَّحِيْمِ. رواه البخاري
Dan dari Qatadah, ia berkata, Anas radhiyallahu ‘anhu pernah ditanya,”Bagaimana bacaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Lalu ia menjawab, “Bacaannya panjang, kemudian ia membaca, “Bismillahirrahmanirrahim”, ia panjangkan “Bismillah”, ia panjangkan “Ar-Rahmaan” dan ia panjangkan, “ar-rahiim”.(H.R. Bukhari)
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْأُمَوِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّهَا سُئِلَتْ عَنْ قِرَاءَةِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ كَانَ يُقَطِّعُ قِرَاءَتَهُ آيَةً آيَةً { بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ } { الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ } { الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ } { مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ }
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id Al Umawi berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij dari Abdullah bin Abi Mulaikah dari Ummu Salamah bahwasanya dia pernah ditanya mengenai bacaannya Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam. Ia menjawab: "Beliau memutus-mutus bacaannya ayat demi ayat, “Bismillahirrahmanirrahim, alhamdulillahirabbil 'alamin, arrahmanirrahim, malikiyau muddin." (HR Ahmad No.25371, Abu Daud No.3487)
Terdapat jalan lain dari Abu Hurairah,
أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ الْحَارِثِ الْفَقِيهُ ، أنبأ عَلِيُّ بْنُ عُمَرَ الْحَافِظُ ، ثنا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْفَارِسِيُّ , ثنا عُثْمَانُ بْنُ خُرَّزَاذَ ، ثنا مَنْصُورُ بْنُ أَبِي مُزَاحِمٍ ، ثنا أَبُو أُوَيْسٍ ، عَنِ الْعَلاءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَعْقُوبَ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ : ” أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَمَّ النَّاسَ قَرَأَ : ( بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ )
Abu Bakr bin Al Harits Al Faqih mengabarkan kepadaku, Ali bin Umar Al Hafidz mengabarkan kepadaku, Abu Abdillah Muhammad bin Ismail Al Farisi menuturkan kepadaku, Utsman bin Khurazad menuturkan kepadaku, Manshur bin Abi Muzahim menuturkan kepadaku, Abu Uwais menuturkan kepadaku, dari Al ‘Ala bin Abdirrahman bin Ya’qub, dari ayahnya dari Abu Hurairah bahwa “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika mengimami orang-orang, beliau men-jahr-kan bacaan bismillahir rahmanir rahim” (HR. Al Baihaqi 2186).
Namun para ulama yang berpendapat jahr basmalah, berdalil dengan riwayat dari Abu Hurairah,
عَنْ نُعَيْمٍ الْمُجْمِرِ ، قَالَ : كُنْتُ وَرَاءَ أَبِي هُرَيْرَةَ ” فَقَرَأَ : بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ , ثُمَّ قَرَأَ بِأُمِّ الْقُرْآنِ حَتَّى بَلَغَ وَلا الضَّالِّينَ ” ، قَالَ : ” آمِينَ ” ، وَقَالَ النَّاسُ : آمِينَ ، وَيَقُولُ كُلَّمَا سَجَدَ : ” اللَّهُ أَكْبَرُ ” ، وَيَقُولُ إِذَا سَلَّمَ : ” وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنِّي لأَشْبَهُكُمْ صَلاةً بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari Nu’aim Al Mujmir, ia berkata, aku pernah shalat bermakmum pada Abu Hurairah, ia membaca bismillahir rahmanir rahim, lalu membaca Ummul Qur’an sampai pada waladh dhaalliin. Lalu Abu Hurailah berkata: “amin”, kemudian diikuti para makmum mengucapkan: “amin”. Dan setiap akan sujud ia mengucapkan “Allahu Akbar”. Selepas salam, Abu Hurairah berkata: “demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, shalatku adalah shalat yang paling mirip dengan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam” (HR. Al Hakim, 804, sanadnya shahih).
Dan terdapat beberapa riwayat shahih bahwa sebagian para sahabat men-jahr-kan basmalah, diantaranya Abu Hurairah sebagaimana riwayat yang lalu, Ibnu Az Zubair dan Mu’awiyah radhiallahu’anhum.
عَنْ بَكْرٍ، أَنَّ ابْنَ الزُّبَيْرِ كَانَ يَجْهَرُ بِ {بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ}
Dari Bakr (Al Mazini), bahwa Ibnu Az Zubair biasanya men-jahr-kan bismillahir rahmanir rahim (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf 4156, sanadnya shahih)
أَنَّ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ قَالَ: ” صَلَّى مُعَاوِيَةُ بِالْمَدِينَةِ صَلَاةً فَجَهَرَ فِيهَا بِالْقِرَاءَةِ فَقَرَأَ فِيهَا {بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ}
Anas bin Malik berkata: “Mu’awiyah shalat di Madinah, dan ia men-jahr-kan bacaannya dan ia membaca bismillahir rahmanir rahim” (HR. Al Baihaqi dalam Ash Shaghir 392, sanadnya hasan)
b. Pendapat Kedua
Sebagian ulama berpendapat bahwa basmalah disunnahkan dibaca secara lirih (sirr) tidak dikeraskan. Diantara yang berpendapat demikian adalah Imam Al Bukhari, Imam Muslim, Az Zaila’i, Ibnul Qayyim, Hanafiyyah, Hanabilah, dan lainnya. Mereka mengatakan bahwa tidak ada dalil yang shahih dan sharih bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengeraskan bacaan basmalah. Selain itu terdapat hadits dalam Shahihain, hadits dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, beliau berkata:
أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ وأبا بكرٍ وعمرَ رضي اللهُ عنهما ، كانوا يفتتحونَ الصلاةَ : بالْحَمْدِ للهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, Abu Bakar, Umar, mereka membuka shalat dengan Alhamdulillahi rabbil ‘alamin” (HR. Al Bukhari 743).
Dalam riwayat Muslim:
صلَّيْتُ مع رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم ، وأبي بكرٍ ، وعمرَ ، وعثمانَ ، فلم أَسْمَعْ أحدًا منهم يقرأُ بسمِ اللهِ الرحمنِ الرحيمِ
“Aku shalat bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman dan aku tidak mendengar mereka membaca bismillahir rahmanir rahim” (HR. Muslim 399)
Juga terdapat jalan lain dari Abdullah bin Mughaffal namun terdapat kelemahan di dalamnya. Hadits shahih dan sharih menafikan dibacanya basmalah secara jahr. Menurut pendapat ini, hadits Anas ini juga lebih shahih dan lebih kuat jalan-jalannya dibandingkan dengan hadits-hadits yang menyatakan jahr.
c. Pendapat Ketiga
Ulama Malikiyyah berpendapat makruh membaca secara jahr. Al Qarafi mengatakan: “yang lebih wara’ adalah tetap membaca basmalah dalam rangka keluar dari khilaf, namun ia dibaca secara sirr dan makruh jika di-jahr-kan”.
Menurut pendapat ini, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam terkadang men-jahr-kan basmalah dan terkadang melirihkannya, namun yang paling sering adalah melirihkannya sehingga itu yang lebih utama. Karena sudah diketahui bersama bahwa Anas bin Malik radhiallahu’anhu memiliki kebersamaan bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam kurun waktu yang lama, jauh lebih lama dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu. Ibnu Qayyim Al Jauziyah mengatakan: “Rasulullah terkadang men-jahr-kan basmalah, namun lebih sering melirihkannya. Tidak diragukan lagi bahwa Rasulullah tidak pernah merutinkan pengerasan basmalah dalam shalat malam maupun shalat wajib yang 5 waktu, baik sedang tidak safar maupun sedang safar. Para khulafa ar rasyidin pun melirihkan basmalah, dan juga mayoritas para sahabat Nabi, dan juga mayoritas penduduk negeri ketika itu di masa-masa generasi utama umat Islam.
Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz menyatakan: “perkataan Abu Hurairah: ‘shalatku adalah shalat yang paling mirip dengan Rasulullah‘, menunjukkan bahwa men-jahr-kan basmalah itu boleh. Namun yang afdhal adalah tidak men-jahr-kannya”.
Syaikh Ibnu Baz juga melanjutkan dengan sebuah nasehat yang indah: “tidak semestinya masalah ini menjadi bahan perselisihan, semestinya perkara ini dianggap perbedaan yang ringan saja. Yang afdhal adalah lebih memilih sunnah Rasulullah shallallahu’ alaihi Wasallam dengan tidak men-jahr-kan basmalah. Namun jika dalam sebagian kesempatan di-jahr-kan karena dasar hadits Abu Hurairah, atau dalam rangka pengajaran, yaitu mengajarkan orang-orang bahwa basmalah itu hendaknya dibaca, maka ini semua tidak masalah. Dan sebagian sahabat Nabi radhiallahu’anhum biasa men-jahr-kan basmalah”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.