Rukun-Rukun Puasa

 

Rukun shaum ada 2 (dua) yaitu niat dan imsak yaitu menahan diri dari mengerjakan segala hal yang membatalkan shaum.

1. Niat 

Niat adalah tekad dalam hati untuk melaksanakan ibadah semata karena Allah subhaanahu wa ta‘aala. Niat merupakan syarat sah sekaligus rukun shaum. Niat merupakan rukun shaum, artinya apabila seseorang tidak berniat maka orang tersebut dipandang tidak bershaum, dengan kata lain shaumnya tidak sah.

Rasululla ̅h shallalla ̅hu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

"Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan”. (HR Bukhari No.1)

Niat harus ditetapkan sejak malam hari, batasnya adalah sampai sebelum terbit fajar yaitu shalat shubuh. Ini berlaku untuk shaum wajib yaitu shaum Ramadhan, shaum Qadha’ Ramadhan, shaum nadzar dan shaum kaffarah. Sedangkan untuk shaum sunnah bisa dilakukan pada pagi harinya.

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ الْقَطَوَانِيُّ عَنْ إِسْحَقَ بْنِ حَازِمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ حَفْصَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا صِيَامَ لِمَنْ لَمْ يَفْرِضْهُ مِنْ اللَّيْلِ

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Khalid bin Makhlad Al Qathawani dari Ishaq bin Hazim dari Abdullah bin Abu Bakr bin Amru bin Hazm dari Salim dari Ibnu Umar dari Hafshah ia berkata, " Rasululla ̅h shallalla ̅hu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada puasa bagi yang tidak berniat di waktu malam. " (HR Ibnu Majah No.1690)

و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ طَلْحَةَ بْنِ يَحْيَى عَنْ عَمَّتِهِ عَائِشَةَ بِنْتِ طَلْحَةَ عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ فَقُلْنَا لَا قَالَ فَإِنِّي إِذَنْ صَائِمٌ ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِيَ لَنَا حَيْسٌ فَقَالَ أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا فَأَكَلَ

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Waki' dari Thalhah bin Yahya dari bibiknya Aisyah binti Thalhah, dari Aisyah Ummul Mukminin, ia berkata; Pada suatu, Nabi shallalla ̅hu ‘alaihi wa sallam menemui dan bertanya, "Apakah kamu mempunyai makanan?" kami menjawab, "Tidak." Beliau bersabda: "Kalau begitu, saya akan berpuasa." Kemudian beliau datang lagi pada hari yang lain dan kami berkata, "Wahai Rasulullah, kita telah diberi hadiah berupa Hais (makanan yang terbuat dari kura, samin dan keju)." Maka beliau pun bersabda: "Bawalah kemari, sungguhnya dari tadi pagi tadi aku berpuasa." (HR Muslim no.1951)

Tentang niat shaum Ramadhan, para ulama sepakat untuk niat pada setiap malam Ramadhan. Sementara kalangan al-Malikiyah membolehkan untuk sekali niat untuk satu bulan. 

2. Imsak 

Makna imsak disini adalah menahan diri dari segala yang membatalkan shaum sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Batasan waktu ini telah disebutkan dalam Al Quran.

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ 

“ … dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam …” (Qs Al Baqarah 2:189)

Secara istilah, imsak memiliki pengertian yang berbeda dengan shaum, sekalipun memiliki kesamaan yaitu tidak makan dan tidak minum serta menahan diri dari mengerjakan hal-hal yang membatalkan puasa. Perbedaannya adalah bahwa puasa adalah menahan diri (imsak) yang disertai dengan niat puasa. Sekedar menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa saja tidak menjadikan perbuatannya disebut puasa, untuk disebut puasa harus ada niat puasa. 

Kemudian ada kesalahan pula bahwa seolah-olah yang disebut dengan shaum adalah imsak, bahkan menyebutkan jika 10 menit sebelum adzan shubuh sudah masuk waktu puasa. Hal ini tidak tepat, karena shaum dimulai sejak adzan shubuh hingga adzan maghrib. Kalaupun ada sunnah untuk mulai tidak makan dan minum beberapa menit sebelum adzan shubuh maka itu adalah usaha untuk kehati-hatian agar ketika adzan shubuh kita tidak masih makan. 

Adapun ketika adzan shubuh sudah berkumandang, maka makan atau minum tidak boleh dilanjutkan karena sudah masuk waktu shaum. Pada masa Rasulullah shallalla ̅hu ‘alaihi wa sallam, pernah terjadi adzan shubuh dilakukan dua kali yaitu oleh Bilal dan Ibnu Ummi Maktum. Adzan ibnu Ummi Maktum menandakan sudah masuk waktu shubuh.

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ثُمَّ قَالَ وَكَانَ رَجُلًا أَعْمَى لَا يُنَادِي حَتَّى يُقَالَ لَهُ أَصْبَحْتَ أَصْبَحْتَ

Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Ibnu Syihab dari Salim bin 'Abdullah dari Bapaknya, bahwa Rasululla ̅h shallalla ̅hu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan saat masih malam, maka makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum." Perawi berkata, "Ibnu Ummu Maktum adalah seorang sahabat yang buta, ia tidak akan mengumandangkan adzan (shubuh) hingga ada orang yang mengatakan kepadanya, 'Sudah shubuh, sudah shubuh'."(HR bukhari No.582)

حَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَوَادَةَ الْقُشَيْرِيِّ حَدَّثَنِي وَالِدِي أَنَّهُ سَمِعَ سَمُرَةَ بْنَ جُنْدُبٍ يَقُولُا سَمِعْتُ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَغُرَّنَّ أَحَدَكُمْ نِدَاءُ بِلَالٍ مِنْ السَّحُورِ وَلَا هَذَا الْبَيَاضُ حَتَّى يَسْتَطِيرَ

Telah menceritakan kepada kami Syaiban bin Farrukh telah menceritakan kepada kami Abdul Warits dari Abdullah bin Sawadah Al Qusyari telah menceritakan kepadaku bapakku bahwa ia mendengar Samurah bin Jundub berkata; Saya mendengar Muhammad shallalla ̅hu ‘alaihi wa sallam shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian terpedaya (untuk tidak makan sahur) oleh adzan Bilal di waktu sahur, dan jangan pula oleh cahaya putih ini hingga telah tersebar (cahayanya di ufuk)." (HR Muslim No1831)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.