Aqidah Islamiyah merupakan hal yang mendasar didalam Dinul Islam karena segala tingkah laku manusia menjadi sia-sia dihadapan Allah SWT manakala aqidah Islamiyah-nya tidak beres (ishlah). Oleh karena itu pembahasan aqidah didalam Syari'ah Islamiyah merupakan pokok bahasan yang utama dan pertama dibandingkan unsur-unsur lainnya yang membentuk bangunan Islam (bunyanul islam).
Aqidah berasal dari kata kerja caqoda - ya 'qidu - 'aqdan yang berarti naqiedul hal (mengikatkan sesuatu) misalnya pada kalimat iuqdatun nikah yang berarti perikatan nikah. Didalam gramatika bahasa 'Arab kata *aqdun juga kadang memiliki kesamaan arti (murodif) dengan kata 'ahdun, seperti firman Allah SWT : Alladzina yanquduna ahda-llohi (Qs. 2:27) artinya mereka yang mendobrak perikatan Allah atau perjanjian Allah (perjanjian = perikatan sebelah menyebelah).
Aqidah berasal dari kata kerja caqoda - ya 'qidu - 'aqdan yang berarti naqiedul hal (mengikatkan sesuatu) misalnya pada kalimat iuqdatun nikah yang berarti perikatan nikah. Didalam gramatika bahasa 'Arab kata *aqdun juga kadang memiliki kesamaan arti (murodif) dengan kata 'ahdun, seperti firman Allah SWT : Alladzina yanquduna ahda-llohi (Qs. 2:27) artinya mereka yang mendobrak perikatan Allah atau perjanjian Allah (perjanjian = perikatan sebelah menyebelah).
Berkata Umar bin Khattab ra : Hallaka ahlul 'uadati wa Rohhul ka 'hati. Adakah engkau ahli perikatan dengan penguasa Ka'bah ? Yang dimaksud Umar ra dengan ucapan tadi adalah : •albai'atu imaq'udatu lil-walayati, perikatan bai'at kepemimpinan. Demikian menurut Jamaluddin Muhammad bin Mukarrom, dalam karya tulisnya Lisanul 'Arab juz 3. Selanjutnya beliau mengutip Qs. Al Maidah ayat 1 : Yaa ayyuhalladzina aamanu aufuu hil 'uqud, artinya : Al-'uhud.
‘Aqidah (اَلْعَقِيْدَةُ) menurut bahasa Arab (etimologi) berasal dari kata al-‘aqdu (الْعَقْدُ) yang berarti ikatan, at-tautsiiqu(التَّوْثِيْقُ) yang berarti kepercayaan atau keyakinan yang kuat, al-ihkaamu (اْلإِحْكَامُ) yang artinya mengokohkan (menetapkan), dan ar-rabthu biquw-wah (الرَّبْطُ بِقُوَّةٍ) yang berarti mengikat dengan kuat.Demikian dijelaskan dalam Lisaanul ‘Arab (IX/311: عقد) karya Ibnu Manzhur (wafat th. 711 H) t dan Mu’jamul Wasiith (II/614: عقد).
Sedangkan menurut istilah (terminologi): ‘aqidah adalah iman yang teguh dan pasti, yang tidak ada keraguan sedikit pun bagi orang yang meyakininya.
kata akidah bermakna keyakinan yang kokoh akan sesuatu, tanpa ada keraguan. Jika keyakinan tersebut sesuai dengan realitas yang ada maka akidah tersebut benar, namun jika tidak sesuai maka akidah tersebut bathil.
Aqidah (jamaknya iaqooidu) didalam bahasa 'arab berarti kepercayaan atau keyakinan. Aqidah ini tentu bukan keyakinan yang dibentuk di bumi, tetapi aqidah yang berasal dari Al Quran dan Sunnah. Aqidah ini pula yang merupakan elemen baku yang membentuk bangunan Islam, mengutip hadits Rasulullah saw : Buniyal Islam 'ala khomsin. Yakni syahadatain, sholat, shaum, zakat, dan haji. Dari sub pokok bahasan syahadah melahirkan topik bahasan Tauhid, berasal dari kata kerja wahhada-yuwahhidu-lauhiaan artinya mengesakan atau menjadikan esa. di dalam ikrar syahadah yang wajib dinyatakan esa-Nya adalah La ilaha illallah.
Sedangkan menurut istilah (terminologi): ‘aqidah adalah iman yang teguh dan pasti, yang tidak ada keraguan sedikit pun bagi orang yang meyakininya.
kata akidah bermakna keyakinan yang kokoh akan sesuatu, tanpa ada keraguan. Jika keyakinan tersebut sesuai dengan realitas yang ada maka akidah tersebut benar, namun jika tidak sesuai maka akidah tersebut bathil.
Aqidah (jamaknya iaqooidu) didalam bahasa 'arab berarti kepercayaan atau keyakinan. Aqidah ini tentu bukan keyakinan yang dibentuk di bumi, tetapi aqidah yang berasal dari Al Quran dan Sunnah. Aqidah ini pula yang merupakan elemen baku yang membentuk bangunan Islam, mengutip hadits Rasulullah saw : Buniyal Islam 'ala khomsin. Yakni syahadatain, sholat, shaum, zakat, dan haji. Dari sub pokok bahasan syahadah melahirkan topik bahasan Tauhid, berasal dari kata kerja wahhada-yuwahhidu-lauhiaan artinya mengesakan atau menjadikan esa. di dalam ikrar syahadah yang wajib dinyatakan esa-Nya adalah La ilaha illallah.
Aqidah adalah materi pelajaran pertama dan utama yang harus dipelajari oleh setuap muslim. Bahkan pada masa Rasulullah, anak-anak yang mendekati baligh diajari terlebih dahulu materi Aqidah ini.
عَنْ جُنْدُبِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ فِتْيَانٌ حَزَاوِرَةٌ فَتَعَلَّمْنَا الإِيمَانَ قَبْلَ أَنْ نَتَعَلَّمَ الْقُرْآنَ ثُمَّ تَعَلَّمْنَا الْقُرْآنَ فَازْدَدْنَا بِهِ إِيمَانًا »
Dari Jundub bin ‘Abdillah, ia berkata, kami dahulu bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami masih anak-anak yang mendekati baligh. Kami mempelajari iman sebelum mempelajari Al-Qur’an. Lalu setelah itu kami mempelajari Al-Qur’an hingga bertambahlah iman kami pada Al-Qur’an. (HR. Ibnu Majah, no. 61. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Materi aqidah adalah materi pertama yang harus disampaikan dalam dakwah Islam. Dakwah kepada kalimat syahdat adalah materi pertama dalam dakwah.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
لَمَّا بَعَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مُعَاذًا نَحْوَ الْيَمَنِ قَالَ لَهُ « إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى فَإِذَا عَرَفُوا ذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ ، فَإِذَا صَلُّوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ ، فَإِذَا أَقَرُّوا بِذَلِكَ فَخُذْ مِنْهُمْ وَتَوَقَّ كَرَائِمَ أَمْوَالِ النَّاسِ »
“Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman, ia pun berkata padanya, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum dari ahli kitab. Maka jadikanlah dakwah engkau pertama kali pada mereka adalah supaya mereka mentauhidkan Allah Ta’ala. Jika mereka telah memahami hal tersebut, maka kabari mereka bahwa Allah telah mewajibkan pada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka telah shalat, maka kabari mereka, bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka zakat dari harta mereka, yaitu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan untuk orang-orang fakir di tengah-tengah mereka. Jika mereka menyetujui hal itu, maka ambillah dari harta mereka, namun hati-hati dari harta berharga yang mereka miliki.” (HR. Bukhari, no. 7372; Muslim, no. 19).
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّى دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ
“Aku diperintah untuk memerang manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, serta mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukan yang demikian, terpeliharalah dariku darah serta harta mereka, melainkan dengan hak Islam. Sedangkan perhitungan mereka diserahkan pada Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari, no. 25; Muslim, no. 21)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.