A. Pengertian Tafsir
1. Bahasa. Secara etimologi kata ‘tafsir’ berasal dari al-fasru (الفسر) yang berarti jelas dan nyata. Dalam Lisan al-Arab Ibnu Manzur menyebutkan al-fasru berarti membuka tabir, sedangkan at-tafsir artinya menyibak makna dari kata yang tidak dimengerti . Dari definisi tafsir secara etimologi itu maka tafsir bisa dimaknai membuka tabir untuk sesuatu yang kasat mata dan juga berarti menyingkap makna kata.
2. Istilah. Az-Zarkashi (w. 794 H) di dalam kitabnya Al-Burhan fi Ulum Al-Quran mendefinisikan tafsir sebagai:
اﻟﺘﻔﺴﻴﺮ ﻋﻠﻢ ﻳﻌﺮف ﺑﻪ ﻓﻬﻢ ﻛﺘﺎب اﷲ اﺎﻤﻨﺰل ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻪ ﻣﺣﻤﺪ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ و ﺳﻠﻢ وﺑﻴﺎن ﻣﻌﺎﻧﻴﻪ واﺳﺘﺨﺮاج أﺣﻜﺎﻣﻪ وﺣﻜﻤﻪ
"Tafsir adalah ilmu untuk mengenal kitabullah (Al-Quran) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SA, menjelaskan makna-maknanya serta mengeluarkan hukum-hukum serta hikmah-hikmah yang terkandung di dalamnya. "
3. Pengertian takwil
Takwil (تأويل) berasal dari kata awwala-yuawwilu (أول - يؤول) yang berarti al-marja yaitu tempat kembali. Menurut Thameem Ushama, dengan mengutip dari pendapat al-Suyuthi, mengatakan bahwa takwil berarti interpretasi atau memalingkan makna ayat Al-Quran dari kemungkinan makna lain.
Tafsir umumnya merujuk pada penjelasan makna literal atau zhahir (tersurat) yang dikuatkan oleh riwayat (al-ma’thur), sedangkan Takwil merujuk pada pengalihan makna ayat dari makna zhahir menuju makna batin (bathin) yang mungkin dan selaras dengan syariat, melalui pendalaman dan ijtihad (al-ra'yi)
B. Nilai Penting Tafsir
Tafsir Al-Qur'an diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman dan untuk mendapatkan pemahaman yang benar, mendalam, dan sesuai dengan kehendak Allah SWT.
Urgensi Tafsir muncul dari beberapa faktor esensial:
1. Mengatasi Kesulitan Bahasa: Al-Qur'an mengandung kosakata asing (gharib al-Qur'an), kata-kata dengan banyak makna (musytarak), dan ungkapan-ungkapan idiomatik yang hanya dapat dipahami dengan pengetahuan mendalam tentang konteks linguistik Arab kuno.
2. Memahami Konteks Historis (Asbabun Nuzul): Banyak ayat Al-Qur'an diturunkan sebagai respons terhadap peristiwa spesifik (sebab-sebab turunnya ayat). Tafsir membantu menghubungkan teks (ayat) dengan realitas di masa Nabi untuk menarik hukum universal darinya.
3. Membedakan Hukum (Nasikh dan Mansukh): Tafsir diperlukan untuk mengidentifikasi ayat-ayat yang menghapus (nasikh) dan ayat-ayat yang dihapus (mansukh) agar umat Islam dapat menerapkan hukum yang berlaku saat ini.
4. Menarik Hukum dan Hikmah: Tafsir adalah proses penggalian (istinbat) untuk menemukan hukum-hukum (fiqih) dan pelajaran moral (hikmah) yang tersembunyi di balik susunan kata-kata Ilahi.
C. Sejarah Perkembangan Tafsir Al-Qur'an
Perjalanan ilmu Tafsir telah melalui evolusi historis yang panjang, dari transmisi verbal yang sederhana hingga kodifikasi menjadi disiplin ilmu yang mapan. Periode ini dibagi menjadi tiga fase utama:
1. Fase I: Tafsir pada Masa Rasulullah (Nabi Muhammad)
Pada masa Nabi, Tafsir masih berada pada tingkat yang paling otentik. Sumber utama Tafsir adalah Nabi Muhammad sendiri. Para sahabat langsung bertanya kepada beliau tentang makna ayat yang sulit atau tentang konteks turunnya. Tafsir pada masa ini bersifat bayan (penjelasan langsung) dan amali (penjelasan melalui praktik, yaitu Sunnah).
Meskipun Nabi tidak menafsirkan setiap ayat—karena mayoritas sahabat memahami konteks dan bahasa secara langsung—beliau memberikan penjelasan yang esensial, terutama mengenai ayat-ayat yang mengandung hukum, akidah, dan ayat-ayat yang ambigu (mutasyabihat). Penjelasan Nabi ini kemudian menjadi sumber primer yang disebut Tafsir Bi Al-Ma’thur (Tafsir dengan Riwayat).
2. Fase II: Tafsir pada Masa Sahabat (Murid Nabi)
Setelah wafatnya Nabi, kebutuhan Tafsir semakin meningkat karena wilayah Islam meluas dan banyak non-Arab yang memeluk Islam. Para Sahabat adalah rujukan utama Tafsir. Mereka menafsirkan Al-Qur'an berdasarkan tiga sumber utama:
- Apa yang mereka dengar langsung dari Nabi.
- Pengetahuan mendalam mereka tentang bahasa Arab dan konteks turunnya ayat.
- Ijtihad (pendapat) mereka sendiri, yang masih sangat kuat karena kedekatan mereka dengan sumber wahyu.
Sahabat yang paling terkenal di bidang Tafsir, yang dikenal sebagai Madaris at-Tafsir (Pusat-pusat Tafsir), adalah:
- Madrasah Makkah: Dipimpin oleh Abdullah bin Abbas (dijuluki Turjuman al-Qur'an - Penerjemah Al-Qur'an).
- Madrasah Madinah: Dipimpin oleh Ubay bin Ka'ab.
- Madrasah Iraq: Dipimpin oleh Abdullah bin Mas'ud.
Pada masa ini, Tafsir masih terpisah dari hadis, dan ijtihad (Tafsir bi al-ra'yi) mulai digunakan dengan hati-hati. Kekurangan Tafsir pada periode ini adalah masuknya beberapa kisah-kisah non-Islam yang disebut Israeliyyat (kisah-kisah dari Yahudi dan Nasrani) yang digunakan untuk menjelaskan detail cerita dalam Al-Qur'an.
3. Fase III: Tafsir pada Masa Tabi’in dan Kodifikasi
Masa Tabi’in (generasi setelah Sahabat) adalah masa transisi. Tafsir mulai dicatat dan dikumpulkan sebagai bagian dari hadis, sebelum akhirnya menjadi disiplin ilmu yang berdiri sendiri. Tabi’in mengambil ilmu Tafsir dari Sahabat, dan karena jarak mereka dari masa Nabi semakin jauh, Tafsir bi al-ra'yi (dengan nalar/pendapat) semakin dominan.
Kodifikasi Tafsir: Pada abad kedua dan ketiga Hijriyah, Tafsir mulai dikumpulkan dalam kitab-kitab khusus:
- Awal Kodifikasi: Ulama seperti Yazid bin Harun, Syu'bah bin Hajjaj, dan Sufyan bin Uyainah mulai menulis Tafsir.
- Puncak Kodifikasi: Kitab Tafsir terlengkap dan terotoritatif pertama adalah Jami’ al-Bayan ‘an Ta’wil Ayi al-Qur’an yang disusun oleh Imam Muhammad bin Jarir Ath-Thabari (w. 310 H). Kitab ini menandai dimulainya era kematangan Tafsir dan menjadi rujukan utama bagi generasi selanjutnya.
D. Macam-Macam Metode (Manahij) Tafsir
Seiring berkembangnya ilmu, para ulama merumuskan empat metode utama dalam menyusun kitab Tafsir, yang masing-masing memiliki fokus dan pendekatan yang berbeda:
1. Metode Tahlili (Analitis); Metode Tahlili adalah metode yang paling klasik dan umum. Penafsir menjelaskan ayat demi ayat, surat demi surat, secara berurutan dari awal (Al-Fatihah) hingga akhir (An-Nas). Penjelasan yang diberikan bersifat komprehensif, mencakup aspek asbabun nuzul, korelasi antar ayat (munasabah), analisis bahasa, kandungan hukum, dan hikmahnya.
- Kelebihan: Sangat lengkap, rinci, dan memudahkan pembaca untuk memahami susunan Al-Qur'an secara berurutan.
- Kelemahan: Terkadang, kekayaan detail membuat pembaca kehilangan gambaran umum tentang pesan utama Al-Qur'an.
- Contoh Kitab: Tafsir Ath-Thabari, Mafatih al-Ghayb (Tafsir Ar-Razi), dan Tafsir Al-Azhar (Buya Hamka).
2. Metode Ijmali (Global/Ringkas); Metode Ijmali adalah metode penjelasan yang sangat ringkas dan global. Penafsir menjelaskan satu ayat atau sekelompok ayat secara umum, hanya menyebutkan makna kosa kata yang sulit dan memberikan kesimpulan maknanya tanpa perlu perdebatan atau analisis mendalam. Tujuannya adalah memberikan pemahaman yang cepat dan praktis kepada pembaca awam.
- Kelebihan: Praktis, mudah dipahami, dan cocok untuk pemula.
- Kelemahan: Kurang mendalam dan tidak dapat digunakan sebagai rujukan untuk masalah-masalah ijtihad yang kompleks.
- Contoh Kitab: Tafsir Al-Jalalayn.
3. Metode Muqaran (Komparatif); Metode Muqaran adalah metode perbandingan. Penafsir membandingkan berbagai aspek Tafsir, yang dapat berupa:
- Perbandingan Ayat dengan Ayat: Menjelaskan satu ayat dengan merujuk pada ayat lain yang membahas tema serupa.
- Perbandingan Ayat dengan Hadis: Menjelaskan makna ayat dengan membandingkannya dengan hadis Nabi yang relevan.
- Perbandingan Pendapat Ulama: Membandingkan penafsiran dari berbagai ulama (misalnya, perbedaan antara pandangan Mu'tazilah, Asy'ariyah, atau ulama fiqih) terhadap satu ayat tertentu.
- Perbandingan Kitab Tafsir: Membandingkan isi dan pendekatan dua atau lebih kitab Tafsir.
- Kelebihan: Memberikan wawasan yang luas mengenai kekayaan interpretasi dan menunjukkan keragaman pandangan (ikhtilaf).
- Kelemahan: Membutuhkan pengetahuan yang sangat luas dan terkadang membingungkan bagi pembaca awam karena disajikan banyak opsi interpretasi.
4. Metode Maudhu’i (Tematik); Metode Maudhu’i, yang populer di era kontemporer, berfokus pada tema tertentu. Penafsir memilih satu topik sentral (misalnya, "Konsep Keadilan dalam Al-Qur'an" atau "Wanita dalam Al-Qur'an"), kemudian mengumpulkan seluruh ayat yang relevan dengan topik tersebut, baik dari Makkah maupun Madinah. Ayat-ayat tersebut disusun secara kronologis atau tematik, kemudian dianalisis secara mendalam untuk menarik kesimpulan yang utuh dan komprehensif mengenai pandangan Al-Qur'an terhadap tema tersebut.
- Kelebihan: Sangat relevan untuk menjawab masalah kontemporer, memberikan pandangan Al-Qur'an yang holistik terhadap suatu isu, dan menghindari penafsiran parsial.
- Kelemahan: Mengabaikan urutan mushaf dan potensi munasabah (korelasi) antar ayat dalam satu surat.
- Contoh Kajian: Tafsir Tarbawi
E. Aliran (Mazhab) dan Corak (Alwan) Tafsir
Kitab-kitab Tafsir tidak hanya dibedakan berdasarkan metode penyusunannya, tetapi juga berdasarkan latar belakang keilmuan (mazhab) dan kecenderungan fokus (corak) dari mufassir (penafsir) itu sendiri. Corak Tafsir menunjukkan sudut pandang yang diutamakan oleh penafsir.
1. Corak Bi Al-Ma’thur (Riwayat); Corak ini adalah corak yang paling otoritatif, berfokus pada penafsiran ayat Al-Qur'an berdasarkan: (1) ayat Al-Qur'an lainnya, (2) hadis Nabi Muhammad, (3) pendapat Sahabat, atau (4) pendapat Tabi’in. Penafsir Bi Al-Ma'thur berusaha keras untuk tidak memasukkan ijtihad atau pendapat pribadi, melainkan hanya menyajikan riwayat yang telah ada.
- Kelebihan: Jaminan keotentikan (ashalah) dan minim risiko penyimpangan.
- Kelemahan: Cenderung bersifat tekstual dan kesulitan dalam menjawab isu-isu baru yang tidak ada presedennya pada masa Nabi.
- Contoh Kitab: Tafsir Ibnu Katsir (dianggap sebagai ringkasan terbaik dari Tafsir Ath-Thabari).
2. Corak Bi Ar-Ra’yi (Rasional/Ijtihad); Corak Tafsir ini menggunakan akal (ra'yi) dan ijtihad mufassir setelah menguasai ilmu-ilmu Tafsir yang diperlukan (seperti bahasa Arab, asbabun nuzul, dan munasabah). Corak ini terbagi dua:
- Ra’yi Mahmud (Terpuji): Ijtihad yang sesuai dengan kaidah-kaidah syar’i dan tidak bertentangan dengan dalil-dalil qath’i (pasti).
- Ra’yi Mazmum (Tercela): Ijtihad yang didasarkan pada hawa nafsu atau kecenderungan mazhab tertentu yang ekstrem, sehingga menyelewengkan makna Al-Qur'an.
Tafsir bi al-ra’yi kemudian memunculkan berbagai corak spesifik:
- Corak Fiqhi (Hukum); Fokus pada ayat-ayat ahkam (hukum) untuk menarik kesimpulan fiqih. Penafsir adalah ahli fiqih yang mengutamakan rincian halal dan haram. Contoh Kitab: Ahkam al-Qur’an oleh Al-Jasshash.
- Corak Falsafi/Kalam (Filosofis/Teologis); Fokus pada ayat-ayat akidah dan metafisika, seringkali menafsirkan ayat dengan kerangka filosofis atau teologis mazhab tertentu (misalnya, Mu'tazilah atau Asy'ariyah). Contoh Kitab: Mafatih al-Ghayb (Tafsir Ar-Razi).
- Corak Ilmi (Ilmiah); Corak yang berusaha menafsirkan ayat-ayat kosmis atau alam dengan mengaitkannya pada penemuan sains modern. Corak ini populer pada abad ke-19 dan ke-20. Perhatian: Corak ini berisiko membuat Al-Qur'an terikat pada teori ilmiah yang dapat berubah di masa depan. Ulama moderat memperingatkan agar tidak memaksakan ayat untuk sesuai dengan sains.
- Corak Adabi Ijtima’i (Sastra-Sosial); Corak modern yang bertujuan mengembalikan fungsi Al-Qur'an sebagai pedoman hidup praktis dan sosial. Penafsir fokus pada konteks kekinian, mengajak umat kembali pada semangat Islam yang dinamis, menentang taklid buta, dan menggunakan bahasa yang indah dan mudah diakses. Contoh Kitab: Tafsir Al-Manar (Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha), Tafsir Al-Mishbah (Quraish Shihab).
F. Relevansi Tafsir Kontemporer dan Tantangannya
Tafsir tidak pernah berhenti. Di abad ke-21, para mufassir dihadapkan pada gelombang tantangan baru yang menuntut adanya pendekatan interpretasi yang kontekstual, kritis, dan relevan.
1. Kebutuhan Tafsir Kontekstual; Isu-isu global seperti hak asasi manusia, pluralisme agama, demokrasi, kesetaraan gender, dan etika lingkungan tidak pernah dihadapi secara eksplisit oleh ulama klasik. Tafsir kontemporer harus mampu membedakan antara pesan universal Al-Qur'an (maqashid asy-syari'ah) dan penerapan lokal/temporal (juz'iyyat).
Pendekatan Tafsir Kontekstual (juga dikenal sebagai Tafsir Hermeneutika) menekankan pada:
- Spirit Teks (Ruh at-Teks): Mencari tujuan fundamental di balik perintah atau larangan. Misalnya, mencari semangat kesetaraan dan keadilan di balik ayat-ayat yang tampak patriarkal.
- Maqashid Syari'ah: Menjadikan tujuan-tujuan syariat (melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta) sebagai kerangka utama interpretasi. Tafsir harus mengarah pada kemaslahatan umat.
- Mempertimbangkan Perubahan Sosial: Menafsirkan ulang ayat-ayat yang terkait dengan praktik sosial atau ekonomi yang telah usang agar tetap relevan tanpa mengubah esensi nilai-nilai Islam.
2. Tantangan-Tantangan Utama Tafsir Kontemporer. Tafsir kontemporer menghadapi beberapa tantangan serius:
- Tantangan Hermeneutika dan Orientalisme; Metode interpretasi Barat (Hermeneutika) yang sering memisahkan teks dari dimensi ketuhanannya menjadi tantangan. Para penafsir harus mampu mengambil manfaat dari metode kritik teks yang objektif tanpa mengorbankan keyakinan bahwa Al-Qur'an adalah Kalamullah (Firman Tuhan).
- Tantangan Puritanisme Vs. Liberalisme; Di satu sisi, Tafsir berhadapan dengan kelompok puritan atau tekstualis yang menolak interpretasi baru dan bersikeras pada makna harfiah, yang seringkali kaku dan sulit diterapkan di era modern. Di sisi lain, muncul Tafsir liberal yang terkadang terlalu jauh mengedepankan akal dan konteks hingga menyentuh batas-batas akidah atau menafikan ijma' ulama, yang menimbulkan kritik dan kekhawatiran penyimpangan.
- Tantangan Intelektual dan Interdisipliner; Penafsir modern tidak cukup hanya menguasai ilmu-ilmu klasik (nahwu, sharaf, balaghah). Mereka wajib menguasai ilmu-ilmu sosial, ekonomi, politik, dan sains untuk dapat memberikan penjelasan yang memuaskan bagi generasi yang sangat terdidik dan terglobalisasi. Tafsir kini menuntut pendekatan interdisipliner yang kompleks.
Ilmu Tafsir Al-Qur'an bukanlah ilmu statis, melainkan ilmu yang dinamis dan hidup, yang terus berevolusi seiring perubahan zaman. Dari penjelasan Nabi, ijtihad Sahabat, kodifikasi Ath-Thabari, hingga lahirnya Tafsir Adabi Ijtima'i di era modern, Tafsir telah terbukti menjadi instrumen esensial untuk menjaga relevansi abadi Al-Qur'an.
Tugas para mufassir kontemporer adalah melanjutkan warisan keilmuan ini dengan penuh tanggung jawab, mengedepankan maqashid syari'ah, dan menggunakan metode maudhu'i dan kontekstual untuk memastikan bahwa petunjuk Al-Qur'an tetap menjadi cahaya penerang bagi setiap tantangan baru yang dihadapi umat manusia. Dengan demikian, Al-Qur'an akan selalu terasa baru, relevan, dan solutif di setiap masa.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.