Sekedar Menghitung Jumlah Ghanimah masa Rasulullah saw

 

1. Perang Badar

merupakan Ghazwah pertama, sementara Nakhlah adalah sariyah pertama. Dalam perang tersebut kaum Muslimin berhasil memeproleh kemenangan dan juga memperoleh harta rampasan. Harta rampasan tersebut terdiri dari senjata, hewan ternak kuda, barang-barang pribadi, serta beberapa barang dagangan. Sesuai ketentuan yang berlaku bahwa 1/5 bagian harta rampasan perang diserahkan kepada Nabi dan orang-orang Muslim yang Miskin, Kemudian 4/5 bagian lainya dibagikan secara merata di antara pejuang badar.

Dalam perang tersebut,kaum muslimin mampu menewaskan 70  orang tentara kaum quraisy dan menawan 70 orang lainnya. Sementara itu, di pihak kaum muslimin,14 orang syahid  serta kehilangan aslab mereka. Jumlah senjata yang di peroleh kaum muslimin sebagai harta rampasan perang hanya sekitar 150 buah dari 1000 senjata yang di bawa pasukan musuh, sedangkan binatang yang di peroleh 150 unta dan 10 kuda. Barang-barang yang di dapat terdiri dari sejumlah besar pakaian dan bahan kulit,sedangkan barang dagang yang di peroleh berupa kulit kering dalam jumlah yang besar pula.

Sekalipun jumlah harta rampasan perang badar tidak dapat di ketahui secara pasti,fakta sejarah menunjukkan bahwa jumlah harta rampasan yang diperoleh kaum muslimin jauh lebih kecil dari yang diharapkan. Standar pembagian adalah seekor unta berkualitas baik (jamal)seperti yang di dapat Rasulullah atau dua unta berkualitas biasa (ba’iran)seperti yang di dapat para pejuang muslim yang di contohkan pada kategori kedua. Kalau mengacu pada hal ini,pembagian kepada semua anggota pasukan ,termasuk Rasulullah ,nilainya sama rata. 

Dalam hal ini,seekor unta yang berkualitas baik dapat di beli dengan harga 40 dirham,berat nilai standar setiap muuslim 80 dirham dan total nilainya adalaah 26.000 dirham (325x80). Jika menambah nilai khums (1/5 bagian) sebesar 6.500 dirham dan safi yang kira-kira bernilai 250 dirham,nilai kotor dari keseluruhan harta rampasan perang adalah 32.750 dirham. Dari data ini jumlah total harta rampasan perang  terlihat bernilai cukup besar,tetapi bagian untuk setiap orang relatif  kecil. Jika di kurs misal 1 dirham = 4 juta rupiah, maka ketika itu diperoleh ghanimah sejumlah  131 milyar rupiah.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya memberikan ghanîmah kepada para peserta perang, tapi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga membagikannya kepada para Sahabat yang ditugaskan di Madinah atau yang tidak ikut berperang karena suatu alasan yang dibenarkan. Seperti Utsman Radhiyallahu anhu yang tidak berangkat karena mengurusi istrinya yang sedang sakit, atau `Abdullâh ibnu Ummi Maktûm, Abu Lubâbah yang mendapatkan tugas dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tetap di Madinah.

Dari semua ghanimah perang Badar, beliau hanya mengambil jatah sebuah pedang Dzul Fiqar yang awalnya pedang tersebut adalah milik Munabbin bin al-Hajjaj. Hanya itulah yang Beliau Rasulullah SAW ambil.

Begitulah akhir dari kisah pembagian ghanîmah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil seperlimanya, kemudian sisanya beliau bagikan kepada para Sahabat secara sama rata. Pembagian ghanîmah ini dilakukan di daerah Shafra’ dalam perjalanan pulang menuju Madinah. Para Sahabat Radhiyallahu anhum semuanya taat kepada keputusan yang diambil oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sehingga perselisihan dalam masalah pembagian ghanîmah ini hilang begitu saja. Dan begitulah sikap para Sahabat dalam setiap permasalahan yang diputuskan hukumnya oleh Allah  Azza wa Jalla atau Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.