Para ulama berbeda pendapat tentang hukum bolehnya menjama' sholat Jumat dan sholat Ashar. Sebagai berikut:
Pendapat Pertama : Menyatakan Bahwa Itu Diperbolehkan. Ini adalah pendapat mayoritas Ulama, seperti mazhab al-Hanafiyah, al-Malikiyah dan asy-Syafi’iyah. [Lihat kitab Syarah al-Kharsyi wa Hasyiyatu al-Adwi, jilid 2 hal. 72-73, al-Majmû‘ Syarah al-Muhadzdzab, 4/383, kitab Asna al-Mathalib 1/242 dan kitab Tuhfatul Habîb 2/175].
Pendapat Kedua : Menyatakan Bahwa Shalat Jum’at Tidak Boleh Dijama’ Dengan Shalat Ashar Secara Umum. Ini adalah pendapat mazhab al-Hanabilah. [Lihat kitab Kasysyaf al-Qinna’, jilid 2 hlm. 21 dan kitab Mathâlib Ulin Nuha, jilid 1 hlm. 755]
website https://almanhaj.or.id/ menyatakan bahwa "Melihat dalil masing-masing pendapat, nampaknya bahwa pendapat kedua lebih kuat. Wallahu a’lam"
website https://konsultasisyariah.com/ menyatakan "InsyaaAllah pendapat kedua yang lebih kuat. Atau setidaknya lebih mendekati sikap hati-hati. Allahu a’lam"
menurut Dewan Hisbah Persis, Dewan Hisbah Persis dalam memutuskan fatwa hukum menjamak salat Asar dengan salat Jumat menetapkan bahwa menjamak salat Jumat dengan Asar tidak disyariatkan. Karna tidak ada dalil yang menerangkannya baik dalam Alquran maupun Hadis oleh karna itu, tidak boleh mengerjaknnya.
website https://nu.or.id/ menyatakan, "bagi musafir yang sebelum hari Jumat sudah bepergian, saat hari Jumat tiba, yang lebih lebih utama baginya adalah shalat Zuhur, bukan shalat Jumat. Namun bila ia menghendaki shalat Jumat, maka ia tetap diperbolehkan menjamak taqdim dengan shalat Ashar. Demikian penjelasan mengenai hukum menjamak shalat Jumat dengan Ashar. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam."
website https://tarjih.or.id menyatakan, "Berhadapan dengan dua pendapat di atas, sikap Majelis Tarjih dan Tajdid adalah merajihkan pendapat kedua, yaitu pendapat yang membolehkan salat Jumat dapat dijamak dengan salat Asar."
menurut Dewan Fatwa Perhimpunan AlIrsyad, "Maka setelah menimbang dengan seksama dalil-dalil yang dikemukakan oleh para ulama di atas, dan juga dalil lainnya, kami dari Dewan Fatwa Perhimpunan AlIrsyad memutuskan untuk memfatwakan bolehnya menjamak shalat Jum'at dengan shalat Ashar secara taqdim saja sesuai dengan pendapat mayoritas ulama Syafi'iyyah -rahimahumullah-."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.