Mabadi Sepuluh (Al-Mabadi al-‘Asyarah)



Dalam kitabnya, Hasyiah ‘ala Syarh al-Sulaam, Muhammad bin Ali ash-Shabban, mengatakan dalam kumpulan syairnya sebagai berikut :

إِنَّ مَبَادِي كُلِّ فَنٍّ عَشرَةْ الحَدُّ وَالمَوْضُوْعُ ثُمَّ الثَّمره

وَنِسْبَةٌ وَفَضْلُهُ وَالوَاضِعُ وَالاسْمُ الاِسْتِمْدَادُ حُكْمُ الشَّارِعُ

مَسَائِلُ وَالبَعْضُ بِالبَعْضِ اكْتَفَى وَمَنْ دَرَى الجَمِيْعَ حَازَ الشَّرَفَا

Sesungguhnya mabadi (pengantar dasar) dalam setiap disiplin ilmu itu ada sepuluh, yaitu: (1) definisi, (2) ruang lingkup,(3) manfaat , (4) hubungan, (5) fadhilahnya, (6) pencetusnya,(7) nama, (8) sumber pengambilan, (9) hukum mempelajari, (10) masail.

Anjuran mengenal terlebih dahulu mabâdi ‘asyrah yakni sepuluh dasar ilmu qiraat, ilmu yang hendak dipelajari pernah disampaikan oleh seorang sejarawan sekaligus sastrawan bernama Abû al-‘Abbâs Ahmad al-Maqrî at-Tilmisânî (w. 1040 H) penulis kitab Nafh ath-Thayyib fî Ghushn al-Andalus ar-Rathîb melalui gubahan syair dalam sebuah risalahnya, idhâah ad-Dujnah fî I’tiqâd Ahl as-Sunnah:

مَنْ رَامَ فَنًّا فَلْيُقَدِّمْ أَوَّلَا    #    عِلْماً بِحَدِّهِ وَمَوْضُوْعٍ تَلَا

وَوَاضِعٍ وَنِسْبَةٍ وَمَا اسْتَمَدّْ   #   مِنْهُ وَفَضْلِهِ وَحُكْمٍ يُعْتَمَدْ

وَاسْمٌ وَمَا أَفَادَ وَالمَسَائِلِ   #   فَتِلْكَ عَشْرٌ لِلمُنَى وَالسَّائِلِ

وَبَعْضُهُمْ مِنْهَا عَلَى البَعْضِ اقْتَصَرْ # وَمَنْ يَكُنْ يَدْرِي جَمِيْعَهَا انْتَصَرْ

Siapapun yang ingin belajar satu (fann) disiplin ilmu, hendaknya ia mengerti terlebih dahulu definisi dan objek pembahasannya. Pun juga kenal dengan pencetus ilmu itu, sumber dan juga keterkaitannya dengan ilmu lain. Keistimewaan serta hukum mempelajari dan mengajarkannya juga patut diketahui. Sebutan nama dan materi pembahasannya juga tak boleh diabaikan begitu saja. Sepuluh dasar tersebut akan memudahkan tercapainya keinginan menguasai ilmu itu serta memberi gambaran singkat bagi siapapun yang penasaran maupun bertanya. Namun sejumlah pelajar hanya tahu sebagiannya saja. Padahal mengetahui keseluruhan sepuluh itu sangat membantu.        


Mengetahui sebagiannya memadai untuk sebagian yang lain dan siapa yang menguasai semuanya maka akan meraih kemuliaan.[Muhammad bin Ali ash-Shabban, Hasyiah ‘ala Syarh al-Sulaam, al-Haramain, Singapura, Hal. 35]

Penjelasannya:

1. Definisi (Hadd) adalah lafazh yang dengan sebab mengenalnya akan mengenal sesuatu.

Ibnu al-Jazarî (w. 833 H) dalam bukunya Munjid al-Muqriîn mendefinisikan ilmu qirâât dengan ilmu yang mempelajari tata cara mengucapkan lafadz-lafadz Al-Quran serta ragam perbedaannya yang disandarkan kepada perawinya. Definisi ini kemudian dilengkapi oleh Abdul Fattah al-Qâdhî (w. 1403 H/1982 M) dalam bukunya al-Budûr az-Zâhirah, sebagai ilmu untuk mengetahui tata cara pelafalan kalimat Al-Quran serta cara bacanya baik yang disepakati maupun ragam perbedaannya disertai penisbatan setiap varian (wajh) tersebut kepada perawinya.

2. Sasaran atau Objek Pembahasan (Maudhû’). 

Muhammad bin Ali ash-Shabban mengatakan, mauzhu’ ilmu adalah sesuatu yang dibahas di dalamnya dari aspek ‘awarizhnya yang bersifat zatiyah. Misalnya tubuh manusia merupakan mauzhu’ ilmu kedokteran. Dalam ilmu kedokteran, tubuh manusia dibahas dari aspek sehat dan sakitnya. Sedangkan sehat dan sakit ini merupakan ‘awarizh tubuh manusia yang bersifat zatiyah. Contoh lain yang dikemukakan oleh ash-Shabban kalimat arabiyah merupakan mauzhu’ ilmu nahu. Dalam ilmu nahu, kalimat arabiyah dibahas dari aspek i’rab dan binanya. Sedangkan i’rab dan bina ini merupakan ‘awarizh kalimat arabiyah yang bersifat zatiyah. Untuk lebih memahami pengertian ‘awarizh zatiyah, ash-Shabban membagi tiga pembagian ‘awarizh zatiyah ini, yakni :

a. Yang dihubungkan kepada sesuatu karena zatnya, seperti sifat heran yang dihubung kepada manusia karena zat manusia itu sendiri.

b. Yang dihubungkan kepada sesuatu karena juzu’nya, seperti bergerak dengan kehendak sendiri yang dihubungkan kepada manusia karena manusia adalah hewan, sedangkan hewan adalah juzu’ dari manusia (manusia adalah kumpulan dari hewan dan nathiq).

c. Yang dihubungkan kepada sesuatu karena sifat khariji-nya (sifat eksternal), akan tetapi ia menyamai sesuatu, seperti tertawa yang dihubungkan kepada manusia dengan perantaraan manusia adalah yang ta’ajjub, sedangkan yang ta’ajjub itu menyamai manusia, karena tidak didapati dari manusia yang tidak ta’ajjub.[Muhammad bin Ali ash-Shabban, Hasyiah ‘ala Syarh al-Sulaam, al-Haramain, Singapura, Hal. 34]

Abdul Fattah al-Qâdhî (w. 1403 H/1982 M) menerangkan bahwa dalam ilmu qirâât objek yang dibahas adalah kata-kata (kalimât) dalam Al-Quran baik secara cara bacanya (adâan) maupun pelafalannya (nuthqan). Lalu objek pembahasan tersebut diperjelas oleh Qadari Muhammad Abdul Wahab dalam kitabnya al-Âdâb wa al-Minah ar-Rabbâniyyah fî Ushûl asy-Syâthibiyyah wa ad-Durrah al-Mudhiyyah dengan menyebutkan beberapa teori. Objek pembahasan ilmu menyasar pada kalimat Al-Quran dari segi cara bacanya seperti qashr, ibdâl dsb.

3. Manfaat / faedahnya; Kegunaan (Tsamrah)

 Misalnya manfaat ilmu manthiq adalah memelihara berpikir dari kesalahan.[Ahmad al-Mallawiy, Syarah ‘ala al-Sulaam al-Munauraqi, (dicetak pada hamisy Hasyiah ‘ala Syarh al-Sulaam, al-Haramain, Singapura, Hal. 33]

Merujuk Abdul Fattah al-Qâdhî (w. 1403 H/1982 M) dalam bukunya al-Budûr az-Zâhirah, di antara kegunaan ilmu qirâât adalah: menjaga kesalahan baca maupun pelafalan setiap kata dalam ayat, melindungi keotentikan teks-teks Al-Quran dari pemalsuan, mengetahui cara baca setiap imam dan para perawinya, dan untuk memilah mana qirâât yang boleh dibaca dalam shalat (qirâât mutawâtir) dan qirâât yang tidak diperkenankan menjadi bacaan dalam shalat (qirâât syâdzdzah).

Selain itu ilmu ini juga berguna untuk mengetahui kemukjizatannya dengan perbedaan gaya bahasa (uslub) dan menjadi khazanah dan referensi ilmu kebahasaan bagi suku-suku di Arab.

4. Hubungan (Nisbah)/hubungan dengan ilmu-ilmu lain. 

Misalnya ilmu manthiq dengan i’tibar mauzhu’nya merupakan kulliy bagi ilmu-ilmu lain, karena setiap ilmu ada tasawwur dan tashdiq, sedangkan mauzhu’ ilmu manthiq adalah tasawwur dan tashdiq. Adapun dengan i’tibar mafhumnya, ilmu manthiq berbeda dengan ilmu lainnya.[Muhammad bin Ali ash-Shabban, Hasyiah ‘ala Syarh al-Sulaam, al-Haramain, Singapura, Hal. 35]

Mengetahui hubungan (nisbah) ilmu qirâât ini dengan ilmu lain bertujuan untuk mengerti kedudukan dan urgensi disiplin ilmu ini secara spesifik. Keterkaitannya dengan ilmu-ilmu ke-Al-Quran-an yang lain begitu erat. Varian cara bacanya diakomodasi dalam bentuk tulisan dalam ilmu rasm utsmânî.

Kaitannya dengan ilmu tafsir, ragam cara bacanya yang memberikan banyak opsi makna dalam penafsiran ayat. Kesemua itu disatukan dalam khidmah li alfâzh Al-Qurân (berkhidmah pada Al-Quran) atau dalam bahasa Qadari Muhammad Abdul Wahab min al-‘ulûm asy-syarî’ah. Meski demikian ilmu qirâât mempunyai tabâyun (perbedaan spesifik) dengan ilmu-ilmu lainya

5. Keistimewaan (Fadhl)

Misalnya fadhilah ilmu manthiq tinggi dan melebihi di atas ilmu lain. Karena ilmu manthiq mencakup manfaatnya bagi ilmu-ilmu lainnya.[Muhammad bin Ali ash-Shabban, Hasyiah ‘ala Syarh al-Sulaam, al-Haramain, Singapura, Hal. 35]

Ilmu Qirâât merupakan satu dari sekian ilmu-ilmu ke-Al-Quran-an (‘ulûm Al-Qurân). Keistimewaan yang dimiliki disiplin ilmu ini tentu secara otomatis mengikuti pada keistimewaan dan keutamaan yang dimiliki kitab samawi yaitu Al-Qurân.

Tidak berlebihan jika ilmu qirâât disebut sebagai ilmu syariat yang paling luhur nan mulia. Setidaknya orang yang mempelajarinya bisa mendekatkan diri kepada Allah dan mendapat pahala lebih melalui membaca Al-Quran dengan berbagai riwayat yang banyak.

6. Pencetusnya (Wâdhi’). 

Misalnya pencetus ilmu manthiq adalah Aristoteles.[Muhammad bin Ali ash-Shabban, Hasyiah ‘ala Syarh al-Sulaam, al-Haramain, Singapura, Hal. 35] Pencetus ilmu Ushul Fiqh adalah Imam Syafi’i.

Pencetus sebuah disiplin ilmu berarti mereka yang memiliki saham dalam lahirnya ilmu tersebut. Baik yang punya peran meletakkan pondasi maupun yang mengenalkannya secara massif. Para penggagas disiplin ilmu qirâât ini adalah para ulama (imâm-imâm) qirâât yang memiliki jalur tranmisi (riwayat) dari Nabi Muhammad saw.

Sementara ulama yang paling pertama melakukan pengkodifikasian (tadwîn) ilmu qirâât adalah Abû ‘Ubaid al-Qâsim bin Salâm (w. 224 H). Demikian dalam al-Busyrâ fî Taisîr al-Qirâât al-‘Asyr al-Kubrâ karya Muhammad Nabhân bin Husain Mishrî (w. 2015 M). Ada yang berpendapat –disebutkan oleh Muhammad Salim Muhaisin (w. 2001 M) dalam bukunya al-Irsyâdât al-Jaliyyah fî al-Qirâât as-Sab’ min Tharîq asy-Syâthibiyyah– bahwa pencetus ilmu qirâât adalah Hafsh bin ‘Umar ad-Dûrî (w. 246 H).

7. Sebutan Nama (Ism). 

Misalnya nama ilmu manthiq. Dinamakan juga dengan al-mizan atau mi’yar al-‘ulum.[Muhammad bin Ali ash-Shabban, Hasyiah ‘ala Syarh al-Sulaam, al-Haramain, Singapura, Hal. 35]

Penamaan sebuah disiplin ilmu terkadang memiliki dinamika tersendiri. Terlebih lagi para ulama terdahulu (mutaqaddimîn) pandangannya tak semuanya dan selalu diikuti oleh para generasi penerusnya. Salah satu ilmu yang tidak memiliki banyak nama adalah ilmu Qirâât.

Merujuk kitab al-Âdâb wa al-Minah ar-Rabbâniyyah karya Qadari Muhammad Abdul Wahab, para ulama terdahulu (mutaqaddimîn) ada yang menyebutnya dengan harf seperti mereka katakan qaraa bi harf ‘Âshim (dia membaca dengan qirâah ‘Âshim). Namun saat ini sudah tidak digunakan lagi.

Kata qirâât sendiri merupakan bentuk plural dari kata tunggal qirâah yang artinya satu wajah (varian) cara baca (wajh maqrû bih). Demikian jelas Muhammad Salim Muhaisin (w. 2001 M) dalam kitab al-Irsyâdât al-Jaliyyah. Pemilihan bentuk kata plural (jam’) dalam penamaan disiplin ilmu ini mengindikasikan cara baca (qirâât) Al-Quran itu tidak hanya satu. Namun ada banyak ragam cara baca Al-Quran yang kesemuanya bersumber dari Nabi saw.

8. Istimdâd/ sumber pengambilan ilmu. 

Misalnya sumber pengambilan ilmu manthiq adalah akal [Muhammad bin Ali ash-Shabban, Hasyiah ‘ala Syarh al-Sulaam, al-Haramain, Singapura, Hal. 35]. Contoh lain, sumber pengambilan ilmu ushul fiqh adalah ilmu kalam, bahasa Arab dan tasawwur hukum.[Zakariya al-Anshari, Ghayatul Wushul, Usaha Keluarga, Semarang, Hal. 5]

Merujuk kitab al-Budûr az-Zâhirah karya Abdul Fattah al-Qâdhî (w. 1403 H/1982 M) ilmu qirâât bersumber dari riwayat sahih mutawâtir para perawi Qirâât yang menyambung hingga Nabi Muhammad saw. Kemudian dalam buku kitab al-Âdâb wa al-Minah ar-Rabbâniyyah sumber disiplin ini disederhanakan bahasanya dengan as-sunnah (berbasis riwayat dari Nabi saw) dan al-ijmâ’ (konsesus ulama).

9. Hukum Menekuni Ilmu Qirâât (Hukm asy-Syâri’ fîh)

 Misalnya hukum mempelajari fiqh adalah fardhu ‘ain sebatas dapat mengetahui sah, batal, haram dan halal dalam ibadah dan lainnya yang dhahir. Selebihnya, hukumnya fardhu kifayah.

Mempelajari dan mengajarkan Ilmu Qirâât hukumnya fardhu kifayah. Sehingga akan berdosa seluruh penduduk suatu wilayah jika tidak ada yang menggeluti ilmu ini.

10. Materi Pembahasan (Masâil). 

Zakariya al-Anshari menjelaskan, masail ilmu adalah sesuatu yang dituntut menisbahkan mahmul (keterangan) kepada mauzhu’ (subjek) pada sebuah disiplin ilmu. Contoh masail ilmu ushul fiqh, amar berfaedah wajib dan nahi berfaedah haram.[Zakariya al-Anshari, Ghayatul Wushul, Usaha Keluarga, Semarang, Hal. 5]

Dalam kitab al-Busyrâ bahwa materi pembahasan (masâil) dalam ilmu qirâât meliputi kaedah umum (Qawâ’id Kulliyyah) bagi setiap imam qirâât serta para perawinya. Muhaisin (w. 2001 M) memberikan sedikit gambaran. Misal seperti setiap huruf alif yang perubahannya berasal dari huruf yâ’ maka oleh Hamzah (w. H) dibaca imâlah. Sementara al-Kisa’î, dan salah satu riwayat Warsy membacanya dengan taqlîl. Sedangkan yang lainnya membacanya dengan fath. Dalam kitab Faidh al-Asânî ‘alâ Hirz al-Amânî, KH. Sya’rani Ahmadi Kudus, menambahkan catatan pada masâil ilmu qirâât, Warsy membaca tarqîq setiap huruf râ’ berharakat fathah atau dhammah yang didahului oleh harakat kasrah ashliyyah atau huruf yâ’ berharakat sukûn. Referensi disini dan disini

Contoh Telaah :

        Mabadi Asyarah; Ilmu Fiqih

        Mabadi Asyarah; Ilmu Mantiq (Logika)

        Mabadi Asyarah; Ilmu Sirah Nabi

        Mabadi Asyaroh; Ushul Fiqih

        Mabadi Asyrah; Ilmu Akhlaq

        Mabadi Asyrah; Ilmu AlQuran (Ulumul Quran)

        Mabadi Asyrah; Ilmu Hadits

        Mabadi Asyrah; Ilmu Kalam

        Mabadi Asyrah; Ilmu Nahwu

        Mabadi Asyrah; Ilmu Tafsir

        Mabadi Asyrah; Ilmu Tasawuf

        Mabadi Asyrah; Ilmu Tauhid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.