1. Pengertian
Keluarnya darah dari kemaluan wanita di luar haidh dan nifas atau karena sakit.
2. Tiga Keadaan Istihadhah
2.1. Mumayyizah
Seorang wanita mengetahui dengan pasti lama haidnya sehingga bila keluarnya darah itu melebihi masa haid yang normal jadi darah itu adalah darah istihadhah.
Dasarnya adalah hadis berikut ini :
Dari Ummi Salamah r.a beliau meminta kepada Nabi saw. tentang seorang wanita yang mengeluarkan darah, beliau bersabda:
Lihatlah kebiasaan jumlah hari-hari haidnya dan dikaitkan dengan bulannya selama masa yang biasanya haid dia harus meninggalkan salat, bila telah lewat dari kebiasannya hendaknya ia mandi kemudian menyumbatnya dan salat (HR Khamsah kecuali Tirmizi)
2.2. Kondisi kedua
Seorang wanita yang tidak punya kepastian tentang lama masa haidnya, dan juga tidak bisa membedakan antara darah haid dan bukan darah haid. Dalam kondisi ini acuannya adalah enam atau tujuh hari sebagaimana umumnya kebiasannya para wanita ketika mendapatkan haid.
Dari Jannah binti Jahsy berkata : `Aku mendapat haid yang sangat banyak, kudatangi Rasulullah unuk meminta fatwa dan kudapati beliau dirumah saudaraku Zainab binti Jahsy, aku bertanya: Ya Rasulullah, Aku mendapat darah haid yang amat banyak, apa pendapatmu ? sedangkan engkau telah melarang unuk salat dan puasa. Beliau menjawab:Sumbatlah dengan kain karena akan menghilangkan darah, aku berkata :tapi darahnya banyak sekali...Yang demikian hanya satu gangguan dari syaitan: Oleh karena ituhendaklah engkau berhaid enam atau tujuh hari kemudian engkau mandi. Maka apa bila engkau sudah bersih, salatlah 24 atau 23 hari, dan puasalah dan sembahyanglah (sunnat), karen yang demikian itu cukup buatmu; dan buatlah demikian tiap-tiap bulan sebagaimana perempuan-perempuan berhaid, tetapi jika engkau kuat buat menta`khirkan dhuhur dan mentaqdimkan `ashar kemudian engkau mendi ketika engkau bersih (sementara) lalu engkau jamak sembahyang dhuhur dan `ashar kemudian engkau ta`khirkan maghrib dan dan taqdimkan isya`, kemudian engkau mandi , kemudian engkau jama`kan dua sembahyang itu (kalau kuat) buatlah (begitu); dan engkau mandi beserta shubuh dan engkau salat. Sabdanya lagi: Dan yang demikian perkara yang lebih aku sukai dari yang lainnya.(HR.Khamsah kecuali Nasa`i)
2.3. Kondisi ketiga
Seorang wanita yang tidak tahu kebiasaannya namun mampu membedakan mana darah haid dan mana darah istihadhah. Maka baginya cukup dengan melihat darah itu, bila darahnya adalah darah haid maka dia sedang haid bila darahnya bukan darah haid maka dia sedang istihadhah.
Dari Fatimah binti Abi Hubaisy bahwa dia mengalami istihadhah, maka Rasulullah saw, bersabda kepadanya kalau darah haid warnanya hitam dan mudah dikenali maka janganlah kau salat. Tapi kalau beda warnanya maka wudhu`lah dan shalatlah karena itu adalah penyakit.
3. Hukum Wanita yang Istihadhah
1. Tidak wajib mandi bila ingin shalat kecuali hanya sekali saja yaitu ketika selesai haid. Ini disepakati oleh jumhur ulama salaf (masa lalu) dan khalaf (masa kemudian).
2. Dia harus berwudhu setiap mau salat, sebagaimana sabda Rasulullah saw. dalam riwayat Bukhari, "Kemudian berwudhulah setiap akan salat. Namun Imam Malik tidak mewajibkan wudhu setiap mau salat, beliau hanya menyunahkan saja.
3. Mencuci dan membersihkan kemaluannya sebelum berwudhu dan menyumbatnya dengan kain atau kapas agar tidak menjadi najis. Paling tidak sebagai upaya mengurangi najis.
4. Tidak berwudhu kecuali setelah masuknya waktu salat, menurut pendapat jumhur. Sebab wudhunya itu bersifat darurat maka tidak sah jika belum sampai kepada kebutuhannya.
5. Suaminya boleh menyetubuhinya meski darah mengalir keluar. ini adalah pendapat jumur ulama, sebab tidak ada satupun dalil yang mengharamkannya. Ibn Abbas berkata: "Kalau salat saja boleh, apa lagi bersetubuh". Selain itu ada riwayat bahwa Ikrimah binti Himnah disetubuhi suaminya dalam kondisi istihadhah.
6. Tetap wajib melakukan semua kewajiban orang yang suci dari haid seperti salat, puasa dan boleh beri`tikaf, membaca Qur`an menyentuh mushaf, berdiam di masjid, tawaf, dan menjalankan semua ibadah. Itu merupakan kesepakatan seluruh ulama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.