TAFSIR
PROGRAM-ASAS
DAN PROGRAM-TANDHIM
PARTAI SJARIKAT ISLAM INDONESIA
OLEH
MARHUM
HADJI 'UMAR SA'ID TJOKROAMINOTO
PRESIDEN DEWAN PARTAI
SJARIKAT ISLAM INDONESIA
----------------------------------
TJETAKAN KESEMBILAN
----------------------------------
DICETAK ULANG : MARET 2010 oleh AL HUDA
اِنَّا للهِ وَ اِنَّ اِلَيْهِ رَاجِعُوْن
HADJI UMAR SA'ID TJOKROAMINOTO (Al-Marhum)
1883 -1934
Presiden Dewan P.S.I.I
Pemimpin Pertama Pergerakan
Partai Sjarikat Indonesia hingga wafatnja
(17 Desember 1934 atau 10 Ramadhan 1353)
KATA PENGANTAR
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Assalamu 'alaikum w.w.,
Kepada sekalian pembatja didalam dan diluar Partai diperma'lumkan, bahwa tjetakan kesembilan ini tidak berbeda sedikit pun djuga dengan naskahnja jang asli jang telah berkali-kali ditjetak semasa hidup Marhum H. O. S. Tjokroaminoto.
Hanja dihalaman 78 sebagai pendjelasan dibubuhi keterangan dari Pres. D.P. mengenai keputusan M.T. ke 27 tentang sikap politik Partai.
Perkataan "Staat" jang oleh marhum disalin, dengan perkataan "Keradjaan" diganti dengan perkataan "Negara".
Adapun nama-nama Tuhan Jang Maha Esa (Asma ulhusna) di halaman 88, guna mudahnja dihafadzkan kita tjantumkan setjara terhimpun, kemudian tafsirnja seperti tjetakan jang sudah-sudah.
Wassalam,
Ladjnah-Tanfidziyah P.S.I.I
Djakarta, Dzulhiddjah 1377
Djuli 1958
DAFTAR ISI
Hal.
Gambar Marhum H.O.S. Tjokroaminoto
Kata Pengantar 1
Kata Pendahuluan 4
Peringatan Umum 7
Program Asas P.S.I.I 12
I. Persatuan Ummat 13
II. Kemerdekaan Ummat 14
III. Sifat Pemerintahan (Staat) 25
IV. Penghidupan Ekonomi 32
V. Keadaan dan Deradjat Manusia 47
VI. Kemerdekaan jang sedjati 51
Program Tandhim (Perlawanan) 55
Sandaran gerak Perlawanan 55
Arah dan Daja-upaja Perlawanan 63
Hal Sjari'at Wal 'Ibadat 63
Hal Sijasah (politik) 64
Hal Penghidupan Rakjat 67
Hal Pergaulan Hidup bersama 68
Hal Pengadjaran dan Pendidikan 75
Bab Penghabisan 75
Nama2 Tuhan Jang Maha kuasa 77
Bai'at (Sumpah-Setia) 84
KATA PENDAHULUAN
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
TAFSIR
PROGRAM-ASAS
PARTAI SJARIKAT ISLAM INDONESIA
Pergerakan kita jang mula-mula bernama „Sarekat Islam" atau harus ditulis „Sjarikat Islam", kemudian diganti dengan nama „Partai Sjarikat Islam India-Timur" pada tahun 1927, dan achirnja pada tahun 1930 diganti lagi dengan nama „Partai Sjarikat Islam Indonesia", sesungguhnja mulai menampak betul-betul sifat, maksud dan tudjuannja ialah ketika sudah ditetapkan Program-Asasnja (Beginsel-program) jang pertama-tama dan Program-Pekerdjaannja (Program van Actie) di dalam Kongresnja pada tahun 1917 di kota Djakarta (Betawi), jang kemudian Program-Asas dan Program-Pekerdjaan itu diubah di dalam Kongres di kota Mataram (Djokjakarta) pada tahun 1920 dan achirnja diubah lagi di dalam Kongres di Mataram pada tahun 1930, dalam pada mana Program-Asas itu ditambah dalam dan luas fahamnja, dan Program-Pekerdjaan jang biasanja hanja berlaku buat beberapa tahun sadja lamanja, digantinja dengan Program-Tandhim. (Program-Perlawanan), jang kekuatannja hampir sama kekalnja sebagai Program-Asas, sedang buat selandjutnja di mana ada perlunja, pada tiap-tiap Kongres hendaklah ditetapkan suatu Program-Pekerdjaan (Program van Actie) jang harus dilakukan pada tahun jang berikutnja.
Pergerakan kita „Partai Sjarikat Islam Indonesia" jang maksudnja dikatakan dengan singkat : akan mendjalankan Islam dengan seluas-luas dan sepenuh-penuhnja, supaja kita bisa mendapat suatu Dunia Islam jang sedjati dan bisa menurut kehidupan Muslim jang sesungguh-sungguhnja, njatalah perlu sekali mempunjai suatu Program-Asas dan suatu Program-Tandhim, jang harus mendjadi dasar dan pedoman bagi segala tjita-tjita jang kita tudju dan bagi segala perbuatan jang kita lakukan un-tuk mentjapai maksud itu
Sungguhpun Islam itu Agama ALLAH dan ialah Peraturan jang sesempurna-sempurnanja jang diberikan oleh ALLAH Ta'ala kepada manusia untuk mentjapai keselamatan di dunia dan achirat, haruslah kita ingat, bahwa manusia itulah jang membikin riwajatnja sendiri. Oleh karena itu, maka dalam pada usaha kita menudju kehidupan Muslim jang sesungguh-sungguhnja itu, haruslah kita mengetahui sifat dan keadaan-keadaan pergaulan-hidup manusia, jang kita hidup di dalamnja pada sekarang ini, dan dengan sedjelas-djelasnja kita harus mengetahui ketjelaan-ketjelaan dan kebusukan-kebusukannja, jang harus lenjap dan mesti dilenjapkan karena mendjadi sebabnja tidak bisa ada kehidupan Muslim jang sesungguh-sungguhnja sebagai jang kita harapkan, ataupun sedikitnja mendjadi rintangan bagi usaha kita akan mentjapai kehidupan Muslim jang demikian itu.
Pengetahuan kita akan sifat, keadaan-keadaan, ketjelaan-ketjelaan dan kebusukan-kebusukan pergaulan-hidup jang serupa itu adalah kita tetapkan dan njatakan di dalam Program-Asas kita, di dalam mana kita tundjukkan djuga tudjuan-tudjuan jang terkandung didalamja (Program-Asas).
Adapun persandarannja pergerakan djalan atau haluannja, dan daja-upaja jang harus kita lakukan untuk mentjapai maksud kita, semuan-ja itu adalah ditetapkan dan dinjatakan di dalam Program-Tandhim.
Oleh karena sekalian anggauta Partai kita, terutama sekali pemimpin-pemimpinnja, harus mengerti betul-betul akan apa-apa jang telah ditetapkan dan dinjatakan di dalam Program- Asas dan Program-Tandhim kita, agar supaja pengertiannja itu menimbulkan kejakinan jang kuat di dalam hatinja masing-masing menimbulkan kejakinan dan budi-pekerti jang sama di dalam Partainja, dan kejakinan dan budi-pekerti jang sama dalam pada mempropagandakannja keluar, maka dengan senang hati kami tjukupi perintahnja Kongres Partai pada tahun 1931 di Surabaja buat mengarangkan Tafsir (Keterangan) seperti jang berikut, jang kami karangkan seberapa boleh dengan sesingkat-singkatnja, dan sekarang kami sadjikan kepada Madjlis Tahkim (Kongres-Partai) dan lebih djauh kami serahkan kepada sekalian saudara kaum Partai Sjarikat Islam Indonesia djua adanja.
Bogor, 26 Oktober 1931.
Wassalam,
PRESIDEN DEWAN PARTAI
SJARIKAT ISLAM INDONESIA:
HADJI O. S. TJOKROAMINOTO
(marhum).
PERINGATAN UMUM
Tentang Qur'an.
Pokok jang terutama daripada Agama Islam ialah Qur’an.
„Qur-an" itulah namanja Kitab Sutji jang penghabisan, jang isinja diwahjukan oleh ALLAH jang Maha Kuasa. Ia diturunkan pada ketika di dunia tidak ada lagi Kitab Sutji jang tetap didalam kesutjiannja jang semula. (Turunnja Wahju Ilahi jang pertama-tama kepada djundjungan kita Nabi Muhammad, calallahu'alaihi wasallam, di dalam gua Gunung Hira pada bulan Ramadlan, tahun Masehi 609). Daripada Kitab-kitab Sutji jang lainnja itu ada setengahnja jang sudah lenjap sama sekali; adapun jang lain-lainnja sudah mendjadi kotor lantaran dari perubahan-perubahan bikinan manusia.
Inilah sebabnja maka di antara orang-orang pemeluk agama-agama jang lainnja sudah timbul rupa-rupa firqah (secte), jang satu sama lain bukan sadja berselisih tentang tjabang-tjabang agama (furu'), tetapi berselisih djuga tentang pokok kepertjajaan agamanja. Firqah-firqah jang serupa itu tidak ada di dalam dunia Islam. Sungguhpun di dalam dunia Islam ada perselisihan tentang perkara-perkara furu', sekalian kaum Muslimin jang beratus djuta orang banjaknja tersiar di seluruh muka bumi itu semuanja berpegang kepada 'aqidah jang serupa sadja jaitu:
Tidak ada lain agama di dunia melainkan Islam sadjalah jang bisa menundjukkan, bahwa Kitab Sutjinja (Qur’an) jang sampai kepada pemeluk-pemeluknja hingga pada dewasa ini, tetaplah Kitab Sutjinja itu di dalam kesutjian-nja jang semula. Apabila ALLAH Ta'ala telah berkenan menjatakan kemauan-Nja kepada manusia dengan perantaraan rupa-rupa Nabi lebih dulu sebelum Nabi kita Muhammad, callallahu 'alaihi wasallam, dan apabila njata bahwa Kitab-kitab Sutji jang diturunkan kepada Nabi-nabi jang duluan itu, ada setengahnja jang sudah lenjap sama sekali dan setengahnja pula mend-jadi rusak lantaran dari perubahan-perubahan bikinan manusia, maka sudah tentulah ada sesuatu lagi jang diturunkan oleh ALLAH Ta'ala buat mengganti Kitab-kitab Sutji jang sudah lenjap dan sudah mendjadi rusak itu. Asas jang demikian ini dibuktikan benarnja oleh segenap 'alam jang mengelilingi kita. Apabila ada sesuatu apa mendjadi lenjap atau musnah, maka timbullah sesuatu jang lainnja jang sematjam itu. Kebenaran ini dinjatakan di dalam Qur’an Sutji dengan perkataan-perkataan jang termaktub di dalam surah Al Baqarah (II), ajat ke 106:
۞مَا نَنسَخۡ مِنۡ ءَايَةٍ أَوۡ نُنسِهَا نَأۡتِ بِخَيۡرٖ مِّنۡهَآ أَوۡ مِثۡلِهَآۗ أَلَمۡ تَعۡلَمۡ أَنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ قَدِيرٌ ١٠٦
“Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”. Qs. 2/106
Ketjukupan Qur’an Sutji.
Baik lawan maupun kawan semuanja mengakui, bahwa Qur’an Sutji jang ada hingga pada dewasa ini, dalam segala halnja masih tetaplah serupa sadja dengan Qur’an Sutji sebagai adanja ketika mula-mula diwahjukan oleh ALLAH Ta'ala kepada manusia dengan perantaraan Nabi kita. Hal ini akan kami uraikan pandjang-lebar di dalam suatu kitab jang tersendiri, insja ALLAH. Dan oleh karena sebagai jang telah dipersaksikan oleh Riwajat, pengadjaran-pengadjaran Qur’an Sutji itu sudah tjukup meliputi segala sesuatu jang mendjadi keperluan dan kebutuhan manusia, tegasnja : sudah tjukup mendjadi asas-asasnja mengatur segala keperluan dan mendjadi pedoman untuk memenuhi kebutuhan lahir-batin kita, maka sudah tentulah Qur’an Sutji itu jang sudah diturunkan kepada manusia semendjak 14 abad lamanja, tidak perlu diganti ataupun ditambah dengan sesuatu Kitab Sutji jang lainnja, dan dengan hal jang demikian itu Nabi Muhammad Clm. tetaplah Nabi Penutup djua adanja.
Ketjukupannja Qur’an Sutji, selainnja dapat dibuktikan dengan perkara-perkara jang njata kedjadian di dalam riwajat, pun dinjatakan djuga didalam Qur’an Sutji itu sendiri, surah Al-Bajjinah (XCVIII), ajat ke 2-3
رَسُولٞ مِّنَ ٱللَّهِ يَتۡلُواْ صُحُفٗا مُّطَهَّرَةٗ ٢ فِيهَا كُتُبٞ قَيِّمَةٞ ٣
“(yaitu) seorang Rasul dari Allah (Muhammad) yang membacakan lembaran-lembaran yang disucikan (Al Quran) di dalamnya terdapat (isi) Kitab-kitab yang lurus”. (Qs 98:2-3)
Lagi di dalam surah An-Nahl (XVI). ajat ke 64:
وَمَآ أَنزَلۡنَا عَلَيۡكَ ٱلۡكِتَٰبَ إِلَّا لِتُبَيِّنَ لَهُمُ ٱلَّذِي ٱخۡتَلَفُواْ فِيهِ وَهُدٗى وَرَحۡمَةٗ لِّقَوۡمٖ يُؤۡمِنُونَ ٦٤
“Dan Kami tidak menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al Quran) ini, melainkan agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu dan menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman”. (Qs 16:64)
Isi Qur’an Sutji.
Pusat-perkara jang mendjadi pemandangan dan pembitjaraan di dalam Qur’an Sutji iaitu ALLAH jang Maha Kuasa. Bukalah halaman jang manapun djuga daripada Qur’an, maka di situlah kita dapati sebutan tentang ALLAH ataupun berhubung dengan ALLAH. Memang dengan lantaran Qur’an kita bisa mendapat faham tentang ALLAH sekedar jang bisa masuk di dalam fikiran manusia.
Kita tidak bisa mengetahui sesuatu apa tentang Dzatllahi. Sebanjak-banjakjang kita ketahui dari padaNja ialah dengan lantaran rupa-rupa benda dan kedjadian didalam 'Alam, jang mendjadi tanda adanja ALLAH. Tidak mungkinlah bagi kita dengan usaha kita akan mendapat pengetahuan jang sepenuh-penuhnja tentang rupa-rupa tanda adanja ALLAH di dalam 'Alam itu, walaupun tjumah jang ada di dalam kalangan maddi (materiaal, kewadagan) belaka. Segala penjelidikan 'ilmu wetenschap tidaklah bisa menjebabkan kita mengetahui djalan-djalannja ALLAH dengan sepenuh-penuhnja.
Rupa-rupa qanun atau sunnat thabi'at (wet 'alam) jang kadang-kadang telah didapatkan oleh manusia itulah hanja tanda-tanda Kemauan ALLAH di dalam sesuatu djurusan jang teristimewa sadja. Sebutlah itu kekuatan-kekuatan 'alam, tetapi artinja adalah serupa djuga — jaitu tanda-tanda Kemauan ALLAH. Tiap-tiap pendapatan jang baru adalah menundjukkan kekurangan pendapatan jang lama, dan menundjukkan perkara jang njata kepada kita, bahwa walaupun tjumah di dalam kalangan maddi (materiaal) sadja, kita tidak bisa mendapat pengertian jang penuh tentang perbuatan ALLAH, apalagi perbuatan ALLAH di dalam kalangan batin dan kalangan roch.
Suatu Kitab jang isinja datang daripada ALLAH, haruslah memberi penerangan kepada manusia tentang djalan-djalannja ALLAH dan harus memberi pengertian tentang tanda-tanda kemauanNja, dan tentang perkara ini njata-njatalah tidak ada lain Kitab Sutji bisa mendjadi persamaannja Qur’an Sutji. Di dalam Qur’an Sutji dan Hadits Rasulullah Clm. adalah disebutkan berpuluh-puluh djalannja ALLAH menjatakan kemauanNja di dalam 'Alam, jaitu jang biasanja disebut Nama-nama Sutji (Bagus) daripada ALLAH, jang kami muatkan didalam daftar pada penghabisan karangan ini.
Segala wet, dalam tiap-tiap kalangan, rupanja tidak lain melainkan ialah natidjah (kesudahan) jang timbul daripada nama-nama jang demikian itu dan segala keutamaan adalah bajang-bajangannja belaka.
PROGRAM-ASAS
PARTAI SJARIKAT ISLAM INDONESIA.
Mengingat sekedar keperluan maksud kami memberi tafsir atas Asas-asasnja Partai Sjarikat Islam Indonesia, ja'ni suatu Partai politik jang maksudnja akan mendjalankan Islam dengan seluas-luas dan sepenuh-penuhnja, maka tjukuplah kalau di sini kami pertundjukkan ketjukupannja Agama Islam untuk menimbulkan suatu Ummat jang Bersatu, sebagaimana jang telah njata-njata dipersaksikan oleh Riwajat pada zamannja djungdjungan kita Nabi Muhammad, callallahu 'alaihi wasallam.
Bangsa Arab jang semendjak zaman purbakala senantiasa di dalam perpitjahan berupa pelbagai qabilah (stam), jang selalu di dalam perselisihan dan permusuhan serta perangan jang satu dengan jang lainnja, sehingga segenap bangsa dan negerinja terantjam akan mendjadi binasa, seakan-akan mereka itu berada di „tepi suatu sumur api" (,,'ala sjaf'a hufratin-minannari"), sebagai jang digambarkan di dalam Qur’an, surah Aala Imran (III): 103, dengan kekuatan Agama Islam, dengan pimpian djungdjungan Nabi Muhammad Clm, qabilah-qabilah dan golongan-golongan jang senantiasa berselisih dan berperang jang satu dengan jang lainnja itu, terhimpunlah mendjadi suatu ummat, suatu Ummat jang Bersatu, jang penuh-penuh kehidupan dan kekuatan lahir-batinnja, sehingga keradjaan-keradjaan jang terbesar jang tunggal zaman dengan mereka, seperti keradjaan Rum (radjanja dunia Barat) dan keradjaan Persia (radjanja dunia Timur) berta'luklah kepada mereka itu.
Tidak ada lain agama jang telah menimbulkan kehidupan baru jang begitu luas kepada pemeluk-pemeluknja sebagai Agama Islam, — ialah suatu kehidupan jang meliputi segala tjabang perbuatan manusia ; — suatu perubahan jang mengenai seorang-seorang (individu — sjachcijjah), mengenai keluwarga, mengenai pergaulan hidup (maatschappij — idjtima'ijjah), mengenai ummat (natie), mengenai negeri; —suatu pembangkitan perikebendaan (materieel — maddi), pembangkitan budipekerti (moreel— adabi), pembangkitan 'aqal (intellectueel— 'aqli), pembangkitan kebatinan (spiritueel — rochani). Agama Islam telah menimbulkan perubahan mengangkat peri-kemanusiaan daripada sedalam-dalamnja djurang kerendahan deradjat sampai kepada setinggi-tingginja puntjak keadaban (kesopanan) di dalam suatu tempoh jang tidak lebih lama daripada seperempat abad lamanja (tahun Masehi 609 — 632).
Mengingat tjontoh jang njata-njata telah dipersaksikan oleh Riwajat sebagai jang diuraikan dengan sesingkat-singkatnja di atas ini, maka di dalam Program-Asas Partai Sjarikat Islam Indonesia telah ditetapkan seperti jang berikut:
I. PERSATUAN DALAM UMMAT ISLAM.
Kaum Partai S.I. Indonesia pertjaja bahwa untuk mendjadikan Ummat Islam jang Bersatu, lebih dulu di dalam seluruh Indonesia mesti dibangunkan suatu Kaum (Partai), jang tidak berpetjah-petjah atau berbahagi-bahagi sebagaimana jang diperintahkan oleh ALLAH La'ala di dalam Qur’an. surat Aala-'Imran (III), ajat ke 103:
وَٱعۡتَصِمُواْ بِحَبۡلِ ٱللَّهِ جَمِيعٗا وَلَا تَفَرَّقُواْۚ
“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai”. (Qs 3:103)
Persatuan jang demikian itulah dibangunkan oleh kaum Partai S.I. Indonesia jang di dalam persatuannja itu mendjadi sebahagian pula dalam Persatuan Ummat Islam se Dunia.
II. KEMERDEKAAN UMMAT (NATIONALE VRIJHEID).
1. Kaum Partai S.I. Indonesia pertjaja dengan sekuat-kuatnja kepertjajaan akan benarnja Firman ALLAH di dalam Qur’an, surah al-Fat-h (XLVIII), ajat ke 23 :
سُنَّةَ ٱللَّهِ ٱلَّتِي قَدۡ خَلَتۡ مِن قَبۡلُۖ وَلَن تَجِدَ لِسُنَّةِ ٱللَّهِ تَبۡدِيلٗا
“Sebagai suatu sunnatullah yang telah berlaku sejak dahulu, kamu sekali-kali tiada akan menemukan perubahan bagi sunnatullah itu.” (Qs 48:23)
Keterangan : Mengingat tempatnja ajat ini di dalam Qur’an, njatalah ia berkenaan dengan djandji ALLAH kepada Kaum Muslimin, bahwa mereka ini akan dibela oleh ALLAH di dalam usahanja, teristimewa sekali di dalam perlawanan-perlawanan dengan musuh-musuhnja, dan bahwasanja musuh-musuh itu tidak akan mendapat sesuatu pelindung atau sesuatu pembela (Peperangan di Chaibar : ta'luknja Makkah).
Berhubung dengan jang tersebut di atas ini, kami peringatkan Firman ALLAH di dalam Qur’an, surah Aala Imran (III), ajat ke 136 :
أُوْلَٰٓئِكَ جَزَآؤُهُم مَّغۡفِرَةٞ مِّن رَّبِّهِمۡ وَجَنَّٰتٞ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَاۚ وَنِعۡمَ أَجۡرُ ٱلۡعَٰمِلِينَ ١٣٦
“Mereka itu balasannya ialah ampunan dari Tuhan mereka dan surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah sebaik-baik pahala orang-orang yang beramal”. (Qs 3:136)
Sabda ALLAH ini menundjukkan kepada kita (kaum Muslimin), bahwa kita harus mempeladjari riwajatnja ummat-ummat jang lebih dulu sebelum kita, daripada mana akan njata kepada kita betapa djalan-djalan (perdjalanan) atau tjontoh-tjontoh perbuatan ALLAH terhadap kepada orang-orang dan ummat-ummat jang ca-lih hidupnja, dan terhadap kepada orang-orang dan ummat-ummat jang berdosa.
Sebagai tiap-tiap manusia mempunjai nasibnja sendiri-sendiri, pun tiap-tiap ummat mempunjai nasibnja sendiri-sendiri djuga, sebagai jang dinjatakan di dalam Qur’an, surah Al-Djatsijah (XLV), ajat ke 28 :
وَتَرَىٰ كُلَّ أُمَّةٖ جَاثِيَةٗۚ كُلُّ أُمَّةٖ تُدۡعَىٰٓ إِلَىٰ كِتَٰبِهَا ٱلۡيَوۡمَ تُجۡزَوۡنَ مَا كُنتُمۡ تَعۡمَلُونَ ٢٨
“Dan (pada hari itu) kamu lihat tiap-tiap umat berlutut. Tiap-tiap umat dipanggil untuk (melihat) buku catatan amalnya. Pada hari itu kamu diberi balasan terhadap apa yang telah kamu kerjakan.” (Qs 45:28)
Perkataan kitab di sini bolehlah kami tafsirkan sebagai kitab jang melukiskan perbuatan-perbuatan (tiap-tiap ummat). Inilah menundjuk-kan bahwa tiap-tiap ummat akan diperlakukan menurut perbuatan-perbuatannja masing-masing ; wet jang berlaku atas tiap-tiap manusia, berlakulah djuga atas tiap-tiap ummat. Perbuatan tiap-tiap ummat mesti menimbulkan kesudahan dan pengaruh atas kehidupan nasionalnja masing-masing.
Dan bukan sadja di achirat, tetapi di dunia inipun tiap-tiap ummat akan mendapati nasibnja djuga: mendjadi mulia atau hina !
Lagi haruslah kami peringatkan akan Sabda ALLAH di dalam Qur’an, surah Al-Ra'd (XIII), ajat ke 11 :
لَهُۥ مُعَقِّبَٰتٞ مِّنۢ بَيۡنِ يَدَيۡهِ وَمِنۡ خَلۡفِهِۦ يَحۡفَظُونَهُۥ مِنۡ أَمۡرِ ٱللَّهِۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوۡمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُواْ مَا بِأَنفُسِهِمۡۗ وَإِذَآ أَرَادَ ٱللَّهُ بِقَوۡمٖ سُوٓءٗا فَلَا مَرَدَّ لَهُۥۚ وَمَا لَهُم مِّن دُونِهِۦ مِن وَالٍ ١١
“Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.” (Qs 13:11)
Mengingat djandji ALLAH ini, haruslah kaum Partai S. I. Indonesia dengan sekuat-kuat tenaganja mengadakan perubahan perikeadaannja sendiri dan djuga menimbulkan perubahan perikeadaan segenap Ummat Islam Indonesia menurut adjaran dan perintah Agama Islam.
Lain daripada itu, mengingat bai'at (sumpah kesetiaan) jang telah kita lakukan, ja'ni „akan meninggikan Agama Islam di atas segala apa-apa jang dapat kita fikirkan, dan kita akan tetap mengerdjakan segala perintah ALLAH dan perintah Rasulullah, dan mendjauhi segala larangannja", maka haruslah disini kami kutipkan suatu ajat di dalam Qur’an jang berhubung dengan perbuatan kaum Muslimin ketika melakukan bai'at di bawah sebuah pohon di Hudaibijjah, ialah bai'at: bahwa mereka itu bersedia akan beperang sampai habis-habisan untuk memperlindungi agama. Ajat jang sangat pentingnja itu berhubung dengan perd-jalanan kita di dalam pergerakan Partai S. I. Indonesia, adalah seperti berikut (Al-Qur’an, surah Al-Fath (XLVIII), ajat ke 18).
۞لَّقَدۡ رَضِيَ ٱللَّهُ عَنِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ إِذۡ يُبَايِعُونَكَ تَحۡتَ ٱلشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِي قُلُوبِهِمۡ فَأَنزَلَ ٱلسَّكِينَةَ عَلَيۡهِمۡ وَأَثَٰبَهُمۡ فَتۡحٗا قَرِيبٗا ١٨
“Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya).” (Qs 48:18)
Bai'at jang tersebut di dalam saat ini, di dalam Riwajat Islam dinamai „Bai'atur Ridlwan" atau „Bai'atusj-Sjadjarah", kedjadiannja ketika Rasulullah Clm. bersama 1400 orang sahabatnja, pada tahun Hidjrah ke-6, dalam perdjalanan hendak melakukan zijarah ke Makkah, sampai di Hudaibijjah mendapati orang Quraisj sudah bersiap akan menolak mereka itu dengan kekuatan sendjata. Sungguhpun menghadapi bahaja jang demikian itu, sedangnja mereka tidak bersendjata dan bilangan mereka tidak banjak djuga, tetaplah kepertjajaan mereka kepada perlindungan Ilahi. Dan mengingat bahwa bukanlah adat bagi seorang Muslim akan membalikkan belakangnja, maka atas permintaan Rasulullah Clm., mereka itu lalu melakukan bai'at sebagai jang tersebut di atas.
Manakah „kemenangan jang dekat" jang dinjatakan di dalam ajat tadi ? Ialah kemenangan di dalam peperangan di Chaibar, jang kedjadiannja tidak lama setelah kembali Rasulullah Clm-dari Hudaibijjah (dengan mengurungkan nijat-nja hendak zijarah ke Makkah).
Bagi kita kaum Partai S. I. Indonesia jang telah melakukan bai'at kita, pun ta'usah kita waswas di dalam hati kita akan tertjapainja maksud kita, kalau kita sungguh-sungguh melakukan perintah-perintah ALLAH dan Rasulullah dan mendjauhi segala laranganNja !
Bukan tjuma „kemenangan jang dekat" itu sadja, jang oleh ALLAH telah didjandjikan kepada kaum Muslimin setelah mereka melakukan bai'at, tetapi ada lagi kemenangan-kemenangan lainnja seperti jang dinjatakan di dalam Qur’an, surat Al-Fath (XLVIII), ajat ke 19 :
وَمَغَانِمَ كَثِيرَةٗ يَأۡخُذُونَهَاۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَزِيزًا حَكِيمٗا ١٩
“Serta harta rampasan yang banyak yang dapat mereka ambil. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Qs 48:19)
„Banjak tawanan-tawanan" (baca : harta rampasan) jang tersebut ini meramaikan kemenangan-kemenangan, jang akan didapat oleh kaum Muslimin, di antara mana jang terutama ialah ta'luknja kota Makkah kepada mereka. Perta’lukan kota Makkah kepada kaum Muslimin itu oleh ALLAH dinjatakan sebagai suatu kemenangan (keuntungan), jang kedjadiannja dilekaskan oleh ALLAH untuk keperluan kaum Muslimin, dalam pada mana ALLAH Ta'ala mendjatuhkan tangan (serangan) manusia daripada kaum Muslimin, agar supaja hal itu semuanja boleh mendjadi suatu tanda bagi kaum Muslimin dan agar supaja ALLAH boleh memimpin mereka itu pada suatu djalan jang benar, sebagai jang dinjatakan di dalam Qur’an, surah Al-Fat-h (XLVIII), ajat ke 20 :
وَعَدَكُمُ ٱللَّهُ مَغَانِمَ كَثِيرَةٗ تَأۡخُذُونَهَا فَعَجَّلَ لَكُمۡ هَٰذِهِۦ وَكَفَّ أَيۡدِيَ ٱلنَّاسِ عَنكُمۡ وَلِتَكُونَ ءَايَةٗ لِّلۡمُؤۡمِنِينَ وَيَهۡدِيَكُمۡ صِرَٰطٗا مُّسۡتَقِيمٗا ٢٠
Allah menjanjikan kepada kamu harta rampasan yang banyak yang dapat kamu ambil, maka disegerakan-Nya harta rampasan ini untukmu dan Dia menahan tangan manusia dari (membinasakan)mu (agar kamu mensyukuri-Nya) dan agar hal itu menjadi bukti bagi orang-orang mukmin dan agar Dia menunjuki kamu kepada jalan yang lurus (Qs 48:20)
Sebagai Muslimin jang telah melakukan bai'at kita seperti jang tersebut, pertjajalah kita, bahwa dengan qudrat dan iradat Ilahi, pada zaman kita ini akan dilekaskan djuga kedjadiannja suatu kemenangan untuk keperluan kita, untuk keperluan segenap Ummat Islam dan untuk keperluan Islam, ialah kemenangan jang akan berupa „rebahnja Internationaal Imperialisme dan Internationaal Kapitalisme" jang pada dewasa ini sudah menampak bahaja-bahaja jang mengantjam hidupnja.
Djatuhnja Internationaal Imperialisme dan Internationaal Kapitalisme jang kita harap dan jakin akan lekas kedjadiannja, pastilah akan memudahkan dan melekaskan tertjapainja maksud kita akan : mendapat kemerdekaan Ummat (nationale vrijheid) jang sepenuh-penuhnja, sebagai jang diuraikan lebih djauh pada angka 3 di bawah. Dan mengingat hanja ALLAH Subhanahu wa-Ta'ala telah memenuhi djandjiNja kepada Rasulullah Clm. ketika di dalam perd-jalanan hidjrah ke Madinah, ialah bahwasanja ALLAH akan membawa ia (Rasulullah Clm.) pulang kembali ke Makkah, sebagai jang dinjatakan di dalam Qur’an, surah Al-Qicac (XX-VIII), ajat ke 85 :
إِنَّ ٱلَّذِي فَرَضَ عَلَيۡكَ ٱلۡقُرۡءَانَ لَرَآدُّكَ إِلَىٰ مَعَادٖۚ
“Sesungguhnya yang mewajibkan atasmu (melaksanakan hukum-hukum) Al Quran, benar-benar akan mengembalikan kamu ke tempat kembali. ….”. (Qs 28:85)
Maka dengan perbuatan-perbuatan dan kelakuan kita jang tersandar kepada Qur’an dan Hadits dan dengan sekuat-kuatnja meniru tjontoh-tjontoh Rasulullah Clm., pertjajalah kita dengan sejakin-jakinnja bahwa sebagai buah usaha kita dan usahanja pergerakan kita : Allah Subhanahu wa-Ta'ala akan mengembalikan nationale vrijheid kepada kita !
Sebagai pada zamannja Rasulullah Clm. masih ada kemenangan-kemenangan besar, jang belum tertjapai oleh kaum Muslimin, tetapi tertjapai pada zamannja Chulafa'ar Rasjidin ra „sebagai jang dinjatakan di dalam Qur’an, surah Al-Fath, (XLVIII) ajat ke 21 :
وَأُخۡرَىٰ لَمۡ تَقۡدِرُواْ عَلَيۡهَا قَدۡ أَحَاطَ ٱللَّهُ بِهَاۚ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ قَدِيرٗا ٢١
“Dan (telah menjanjikan pula kemenangan-kemenangan) yang lain (atas negeri-negeri) yang kamu belum dapat menguasainya yang sungguh Allah telah menentukan-Nya. Dan adalah Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (Qs 48:21)
Maka pertjajalah kita, bahwa kalau kiranja masih ada kemenangan-kemenangan (keuntungan-keuntungan) jang kita belum dapat mentjapainja pada zaman hidup kita tentulah akan tertjapai oleh anak-tjutju kita di kelak kemudian hari.
2. Karena kepertjajaan jang tersebut pada angka 1 di atas ini kaum Partai S.I. Indonesia pertjaja djuga dengan seteguh-teguhnja kepertjajaan, bahwasanja apabila kaum Muslimin mendjalankan perintah-perintah ALLAH dan Rasulullah dengan sungguh-sunggidi, tak boleh tidak mesti akan mendapat bahagia dan keluhuran deradjat, sebagai jang telah dikeruniakan kepada orang Islam pada zaman dulu, dan bahwasanja tak boleh tidak mesti mendapat apa-apa jang didjandjikan oleh ALLAH didalam Qur’an, surah An-Nur (XXIV), ajat ke 55,:
وَعَدَ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مِنكُمۡ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ لَيَسۡتَخۡلِفَنَّهُمۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ كَمَا ٱسۡتَخۡلَفَ ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِهِمۡ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمۡ دِينَهُمُ ٱلَّذِي ٱرۡتَضَىٰ لَهُمۡ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّنۢ بَعۡدِ خَوۡفِهِمۡ أَمۡنٗاۚ يَعۡبُدُونَنِي لَا يُشۡرِكُونَ بِي شَيۡٔٗاۚ وَمَن كَفَرَ بَعۡدَ ذَٰلِكَ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ ٥٥
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (Qs 24:55)
Keterangan : Kalau kita tahu bahwa ajat ini diwahjukan pada kalanja Islam dan kaum Muslimin dikepung oleh musuh pada segala sisih, dan penjembahan berhala masih sangat meradjalela di seluruh tanah Arab (pada tahun Hidjrah ang ke 5), sedang di belakang ternjata benar-benar terdiri Pemerintahan Islam jang sangat tjemerlang tjahajanja dan amat besar kekuasaannja, maka pertjajalah kita dengan seteguh-teguhnja kepertjajaan akan berdirinja
Pemerintahan Islam di Indonesia, di mana ummat kita akan hidup di dalam kebahagiaan dan kemuliaan adanja.
Lagi di dalam surah An-Naml (XXVII), ajat ke 62:
أَمَّن يُجِيبُ ٱلۡمُضۡطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكۡشِفُ ٱلسُّوٓءَ وَيَجۡعَلُكُمۡ خُلَفَآءَ ٱلۡأَرۡضِۗ أَءِلَٰهٞ مَّعَ ٱللَّهِۚ قَلِيلٗا مَّا تَذَكَّرُونَ ٦٢
“Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah disamping Allah ada tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati(Nya).” (Qs 27:62)
Keterangan: „Seorang jang tertindas" jang di-sebutkan di dalam ajat ini, bukan lain melainkan ialah djundjungan kita Nabi Muhammad Clm. dengan sahabat-sahabatnja, jang pada ketika itu ada di dalam sekedjam-kedjamnja tindasan dan pengedjaran oleh fihak musuh-musuhnja (orang Cjuraisj).
Sungguhpun begitu, turunlah Wahju Ilahi jang membawa nubuwah, jang di belakang ternjata benarnja : kaum Muslimin mendjadi chalifah-chalifah (pemerintah) di dunia !
Lagi di dalam surah Al-Baqarah (II), ajat ke 143:
وَكَذَٰلِكَ جَعَلۡنَٰكُمۡ أُمَّةٗ وَسَطٗا لِّتَكُونُواْ شُهَدَآءَ عَلَى ٱلنَّاسِ وَيَكُونَ ٱلرَّسُولُ عَلَيۡكُمۡ شَهِيدٗاۗ وَمَا جَعَلۡنَا ٱلۡقِبۡلَةَ ٱلَّتِي كُنتَ عَلَيۡهَآ إِلَّا لِنَعۡلَمَ مَن يَتَّبِعُ ٱلرَّسُولَ مِمَّن يَنقَلِبُ عَلَىٰ عَقِبَيۡهِۚ وَإِن كَانَتۡ لَكَبِيرَةً إِلَّا عَلَى ٱلَّذِينَ هَدَى ٱللَّهُۗ وَمَا كَانَ ٱللَّهُ لِيُضِيعَ إِيمَٰنَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ بِٱلنَّاسِ لَرَءُوفٞ رَّحِيمٞ ١٤٣
“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Dan Kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan agar Kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot. Dan sungguh (pemindahan kiblat) itu terasa amat berat, kecuali bagi orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah; dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia.” (Qs 2:143)
Keterangan : Ajat ini adalah berhubung dengan ajat jang mendahuluinja, jaitu ajat ke 142, di mana ada dinjatakan hal perubahan qiblat oleh kaum Muslimin, jang mula-mula berqiblat ke Bait-al-Muqaddas di Jeruzalem, kurang-lebih 16 bulan kemudian daripada hidjrah ke Madinah, menggantikan qiblatnja (dengan pertundjuk Ilahi) menghadap ke arah Ka'bah di Makkah. Karena membikin Ka'bah djadi qiblatnja itu, maka dinjatakanlah oleh ALLAH, bahwa mereka itu ialah ummat, Ummat Islam, jang berdirinja telah diharapkan oleh Nabi Ibrahim, 'alaihissalam, di dalam do'anja (surah Al Baqarah, ajat ke 128), dan oleh karenanja maka mereka itulah jang mewarisi segala berkah Ilahi jang telah didjandjikan kepada tuntunan Nabi Ibrahim. Dan mereka itu „djadi pembawa persaksian kepada manusia", artinja membawa 'ilmu dan kebenaran Agama Islam kepada lain-lain orang, ataupun artinja mereka itu djadi penghulu atau pengandjur bagi lain-lain orang, sebagaimana jang telah ternjata daripada tarich kaum Muslimin pada zaman dulu.
Lagi di dalam surah Aala-'Imran (III) ajat ke 110
كُنتُمۡ خَيۡرَ أُمَّةٍ أُخۡرِجَتۡ لِلنَّاسِ تَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَتَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَتُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِۗ
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma´ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. .. (Qs 3:110)
Keterangan : Bukan sadja Ummat Islam pada zaman dulu itu ternjata djadi ummat pilihan (terpilih oleh ALLAH), jang mentjiarkan kebenaran kehadapan mata dunia, djugalah mereka itu dinjatakan djadi sebaik-baiknja ummat, jang terpilih untuk mendjalankan maksud jang serupa itu, seperti umpamanja : melarang zina, isap madat dan meminum minuman keras, jang njata-njata menjadi sebabnja rupa-rupa kedja-hatan dan ketjemaran di dunia — melarang makan riba, jang ternjata djuga mendjadi benihnja Ka italisme, jang merusakkan dunia dan perikemanusiaan, — lain-lain sebagainja. Begitulah, daripada suatu ummat jang sudah terbenam di dalam ketjemaran dan kerusakan budi-pekerti pada zaman djahilijjah, dengan pertundjuk Ilahi dan pimpinan Nabi Muhammad Clm. mereka itu (bangsa Arab) telah terdjundjung djadi suatu ummat, jang sutji hatinja, utama budi-pekertinja dan naiklah sampai kepada setinggi-tingginja deradjat peradaban dan kesopanan.
3. Mengingat apa-apa jang telah njata kedjadian di dalam Riwajat, teristimewa sekali mengingat perbuatan dan perdjalanan Rasulullah, callallahu 'alaihi wasallam, ialah tjontoh jang termulia bagi orang Islam, maka ternjatalah salah satu daripada sjarat-sjaratjang terutama untuk mendjaga kehidupan kita sebagai Ummat Islam, untuk menuntut kehidupan jang aman, untuk mendjadi kaum jang memegang pemerintahan negeri dan untuk mentjapai kemuliaan dan keluhuran deradjat manusia, sebagai jang didjandjikan oleh ALLAH di dalam ajat-ajat jang tersebut di atas, salah satu daripada sjarat-sjarat jang terutama itu ialah: tak boleh tidak kita kaum Muslimin mesti mempunja i kemerdekaan ummat atau kemerdekaan kebangsaan (nationale vrijheid) dan mesti berkuasa atas Negeri tumpah darah kita sendiri.
Keterangan : Perbuatan dan perdjalanan
Rasulullah Clm. jang dimaksudkan itu ialah : mendirikan Negara Islam merdeka di Madinah, jang kita sebagai Muslim wadjib meniru tjontoh jang serupa itu untuk keperluan kita dan keperluan Islam !
III. SIFAT NEGARA (STAAT) DAN PEMERINTAHAN.
Negeri merdeka (Indonesia) jang kaum Partai S.I Indonesia wadjib mentjapainja, pemerintahannja haruslah bersifat democratis, sebagai jang dinjata-kan di dalam Qur’an, surah Asj-Sjur'a (XLII), ajat ke 38 :
وَٱلَّذِينَ ٱسۡتَجَابُواْ لِرَبِّهِمۡ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَمۡرُهُمۡ شُورَىٰ بَيۡنَهُمۡ وَمِمَّا رَزَقۡنَٰهُمۡ يُنفِقُونَ ٣٨
“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (Qs 42:38)
["Dan mereka itu (kaum Muslimin) jang menerima panggilan Tuhannja dan mendjalankan sembahjang, dan pemerintahannja (didirikan atas musjawarah di antara mereka itu, dan jang membelandjakan daripada apa-apa jang Kami telah berikan kepadanja"].
Menurut faham kaum Partai S.I. Indonesia dan djuga mengingat tjontoh-tjontoh pada zaman Chulafa'-ur-Rasjidin, pemerintahan jang dimaksudkan di dalam ajat jang tersebut, terlebih-lebih buat zaman kita jang sekarang ini ialah harus suatu pemerintah jang kekuasaannja bersandar kepada ke kemauan Rakjat (Ummat), jang menjatakan sepenuh-penuh suaranja di dalam suatu Madjlis-usj-Sjur'a, berupa Madjlis Perwakilan Rakjat, Madjlis-Parlemen atau lain-lainnja jang serupa itu, jang susun-sununan, hak-hak dan kewadjiban-kewadjibannja harus berdasar kepada asas-asas demokrasi jang seluas-luasnja.
Keterangan : Ajat jang tersebut di atas ini diwahjukan pada zaman Makkah jang awal, sebelum kedjadian hidjrah kaum Muslimin itu adalah terkandung nubuwah-nubuwah tentang bakal kedjadiannja pertempuran antara bangsa Quraisj jang berkuasa dengan kaum Muslimin, jang pada ketika itu masih sedikit sekali bilangannja dan sebagaimana ternjata dibelakang pendirian Negara Islam Merdeka itulah kesudahannja pertempuran jang tersebut (antara kaum Muslimin dan musuh-musuhnja, terutama sekali bangsa Gjuraisj). Mengingat waktu turunnja wahju, maka ajat jang tersebut itu sangat pentinglah adanja.
Di dalam ajat itu, sebagaimana biasanja kaum Muslimin diperintah mendjalankan sembahjang dan membelandjakan apa-apa jang ALLAH telah berikan kepadanja. Di antara (tengah-tengahnja) dua perintah ini, jang selamanja ada bersama-sama di dalam Qur’an, adalah suatu perintah jang ketiga : "dan pemerintahannja (didirikan atas) musjawarah di antara mereka itu".
Sudah teranglah, bahwa pada zaman Makkah jang awal, selaginja kaum Muslimin jang tidak banjak bilangannja itu ada di dalam tindasan dan penganiajaan jang terlalu kedjam, tentulah mereka itu tidak begitu sangat atau sama sekali tidak memikirkan kebutuhan akan mempunjai atau mendirikan suatu madjlis untuk memusjawarat dan memutuskan perkara-perkara jang penting, terutama sekali perkara pemerintahan. Sungguhpun begitu, di antara dua perintah jang tersebut jang menjuruh mendjalankan perbuatan-perbuatan ibadah, jang mendjadi dasarnja kehidupan Muslim, adalah suatu perintah jang ketiga : mengadakan pemerintaha n jang berdiri atas musjawarah. Ternjatalah dengan seterang-terangnja, bahwa perintah jang demikian itu bermaksud supaja kaum Muslimin, walaupun kiranja masih ada di dalam tindasan, menjiapkan organisasi untuk membitjarakan dan memutuskan perkara-perkara jang mengenai keperluan ummat (nationaal).
Perintah ALLAH inilah menundjukkan, bahwa dengan njata-njata Agama Islam menetapkan dasarnja pemerintahan atau gubernemen jang bersandar kepada kemauan Ummat dengan djalan mengadakan madjlis-usj-sjur'a atau parlemen, dan tjita-tjita jang demikian itu njata-njatalah telah kedjadian di dalam praktik pada zamannja Chulafa'ar -Rasjidin, sedangkan pada zaman itu „pemerintahan dengan parlemen masih mendjadi impian di negeri-negeri Barat!
Lebih djauh njatalah di dalam Hukum Kenegaraan dan Pemerintahan Islam (Staats en Administratief Recht : Al-Ahkamus-Sulthanijah), semendjak zaman dulu sudah ada peraturan hukum pilihan (kies-stelsel, dalam pada mana orang-orang jang ada hak memilih (actief kies-recht) dinamai "ahlul-ichtij'ar atau "ahlul-dqd wal-hall" jakni orang-orang jang membikin dan menghapuskan perdjandjian, sedang orang-orang jang mempunjai hak akan dipilih (passief kiesrecht) dinamai "ahlul-imamat" jakni orang-orang tukang memegang dan mendjalankan kekuasaan (souvereiniteit).
Di dalam Hukum Kenegaraan dan Pemerintahan Islam (Al-Ahkam-us-Sulthanijah) adalah ditetapkan djuga dengan setjukupnja sjarat-sjarat akan mempunjai hak-memilih (actief kiesrecht) dan hak-dipilih (passief kiesrecht) jang karangan ini bukan tempatnja buat mengurai-kannja.
Pada zaman kita jang modern ini, ialah zamannja tiara menimbulkan dan membikin hasil-hasil jang mendjadi kebutuhan manusia menurut peraturan dan faham kapitalisme (kapitalistische productiewijze), tjara itu tambah hari tambah mendekati puntjak keting-giannja, dalam pada mana tambah lama tambah tadjamlah pertentangan keperluan antara kaum modal (kapitalist) dan kaum miskin (proletaar), dan berulang-ulang kedjadianlah kesusahan (crisis) di dalam urusan penghidupan harta-benda (economische crisis), karena kekajaan harta-benda, teristimewa sekali uang, bertambah-tambah banjak tertumpuk di dalam tangannja kaum modal jang sedikit sekali bilangannja di dalam bank-bank besar (terlebih-lebih di Amerika dan Frankrijk), sebagaimana tambah-tambah ternjata pada zaman malaise jang kita alami pada dewasa ini, sedang kaum miskin di seluruh dunia tambah hari tambah besar djumlahnja dan kemudlaratan hidup mereka makin lama makin tambah haibatnja, - pada zaman kita jang modern ini, keradjaan (staat) itu pada umumnja ialah suatu organisasi jang ada di dalam tangannja kaum jang lebih kuat untuk memerah (uitbuiten) kaum jang lemah. Meskipun kaum jang berkuasa (heerschende klasse) itu kurang sekali bilangannja tertimbang dengan kaum jang terperintah, tetapi pesawat-pesawat jang mendjadi kekuatannja keradjaan ada di dalam tangan mereka itu, sepertinja polisi balatentara jang tetap adanja pada setiap-tiap waktu (staand léger) dan lain- lain sebagainja.
Biarpun sesuatu staat berupa republik (djumhurijjah) atau keradjaan (monarchie — mulkijah) dengan parlemen, tetapi pada umumnja tetaplah adanja dua golongan (kias), kaum miskin dan kaum kaja, kaum tertindas dan kaum penindas jang selalu bermusuh sikapnja jang satu terhadap kepada jang lainnja. Staat jang demikian itu ialah seolah-olah mesin-mesin jang tersusun-susun dengan rapinja untuk memperlindungi keperluan kaum kaja dan untuk menindas kaum miskin karena wet-wet jang dibikin olehnja terutama sekali hanjalah menjatakan kemauannja kaum kaja, jang mempunjai alat-alat menimbulkan dan membikin hasil-hasil jang mendjadi kebutuhan orang banjak (kapitalistische productie-middelen ).
Tambah lama tambah njatalah, bahwa hukum (wet-wet) bikinan manusia tidak dibikinnja dengan maksud akan menimbulkan sesuatu keadaan jang baik (aman dan selamat bagi segala manusia) jang harus diharapkan kedjadiannja, tetapi terutama sekali timbulnja sebagai kesudahannja pertentangan-pertentangan (verhoudingen) jang tertentu jang ada di dalam pergaulan-hidup bersama (maatschap pij), sehingga selamanja wet-wet bikinan manusia jang demikian itu tjuma bersetudju dengan kemauan kaum jang berkuasa di dalam sesuatu pergaulan-hidup bersama sadja.
Tidak begitulah halnja di dalam Islam. Djundjungan kita Nabi Muhammad, çallallahu 'alaihi wasallam, ialah jang pertama-tama mendirikan dan memerintahkan suatu keradjaan (staat jang berasaskan socialisme jang sedjati, di dalam mana orang-orang penduduknja (kaum jang terperintah) dan orang-orang pemerintahnja terbebaslah daripada tiap-tiap penjakit ketje-maran budi-pekerti, — ialah orang-orang penduduk jang tidak perlu memakai kekuasaan dan polisi sebagai jang pada zaman modern ini, untuk memegang mereka di dalam ketertiban, — ialah orang-orang penduduk jang tidak mengandung kebentjian atau sikapnja bermusuh antara satu sama lain karena perbedaan golongan (kias atau kasta), perbedaan bangsa atau warna-kulit, — ialah orang-orang penduduk jang di antaranja tidak ada perbedaan (perten-tangan-kebutuhan dan keperluan) antara jang diperintah dengan jang memerintah. Keradjaan (staat) ada di dalam genggaman sekalian orang Ra'jat (Ummat), jang semuanja berta'luk dan menurut Satu Hukum, bukan bikinan manusia, tetapi Hukum jang diturunkan oleh Tuhan Jang Maha Kuasa, Maha Luhur dan Maha 'Adil, jaitu Qur’an Sutji, jang hingga kini dan sampai achir zaman masih tetap dan akan tinggal tetap di dalam kesutjiannja jang Semula !
Kalau pada zaman kita jang modern ini, ialah zaman seluas-luas kemadjuan techniek (alat-alat mesin), jang ternjata berguna besar untuk memadjukan dan meluaskan timbul dan ked-jadiannja hasil-hasil jang mendjadi kebutuhan segala orang, kita perlu mengadakan hukum (wet-wet) jang tidak ada dengan segenapnja di dalam Qur’an dan Hadits, tjukuplah Qur’an dan Hadits akan dipergunakan untuk dasar atau pedoman segala wet jang perlu kita bikin, sehingga keradjaan (staat) itu boleh kita pimpin menudju maksud membikin sebahagia-bahagianja tiap-tiap manusia untuk dirinja sendiri, dan membikin tiap-tiap manusia dengan sebisa-bisanja masing-masing mendjadi berguna untuk pergaulan-hidup bersama dan untuk peri-kemanusiaan seluruhnja dengan lantaran mentjerdaskan kepandaian djasmanijah dan kebadjikan ruhanijahnja.
Kalau kiranja sesuatu parlemen, walaupun keangkatan anggauta-anggautanja kedjadian dengan hak-pemilihan umum (algemeen kies-recht), masih djuga belum mentjukupi keperluannja, maka asas-asas demokrasi jang ditetapkan oleh Islam sebagai jang telah diper-tundjukkan salah satu tjontohnja oleh Chalifah 'Umar (Chalifah jang kedua)— jang menjata-kan bahwa gubernemennja suatu negeri tidak boleh disebut gubernemen jang sedjati, kalau tiap-tiap onang penduduk tidak mempunjai hak melahirkan suara, jang harus didengar dan harus diperhatikan adanja, asas-asas demokrasi Islam jang demikian itu memberi keleluasaan jang seluas-luasnja kepada kita akan mengadakan peraturan-peraturan sepertinja referendum dan volksinitiatief sebagai jang berlaku di Zwitserland kira-kira semendjak pertengahan dan penghabisan abad jang ke 19, atau pera-turan-peraturan demokratisch jang lebih luas lagi. Referendum ialah hak Rakjat (Ummat) akan melahirkan suara atas rentjana-rentjana wet jang dibikin oleh parlemen, dan volksinitiatief ialah hak Ra'jat akan melahirkan suara atas rentjana-rentjana wet jang telah dimasukkan atau akan dimasukkan oleh fihak Ra'jat sendiri. Djadi maksudnja referendum dan volksinitiatief itu tidak buat menghapuskan parlemen, tetapi buat meluaskan dan menguatkan pengaruh Ra'jat atas parlemen, supaja parlemen bertambah-tambah tergantungnja kepada kemauan Ra'jat.
Walaupun kiranja pembikinan wet (wet geving) itu lama sekali ada di dalam kekuasaan Ra'jat, tidaklah ada bahajanja di dalam Islam, karena wet-wet bikinan parlemen — dengan referendum atau tidak -, atau pun wet-wet jang sama sekali dibikin oleh fihak Ra'jat sendiri, semuanja itu (di dalam Islam) tidak lain melainkan untuk menerangkan atau melakukan asas-asas jang telah ditentukan di dalam Qur’an atau Hadits belaka.
Sjahdan Partai S. I. Indonesia, dengan djalan mengadakan peraturan „Wafd" sebagai jang telah teratur di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan memperma'lumkan segala keputusan Madjlis Tahkim kepada rapat umum Tjabang-tjabang Partai atau rapat-rapat ramai sekalipun, itulah dengan maksud akan mendengarkan dan memperhatikan suara-suara jang terlahir di dalamnja, semuanja itu bermaksud mendidik dan mengadjar Ra'jat mendjalankan asas-asas demokrasi Islam sebagai jang telah kami uraikan dengan singkat di atas tadi.
IV. PENGHIDUPAN EKONOMI
1. Riwajatnja Negeri tumpah-darah kita Indonesia menundjukkan, bahwa jang mendjadi pokok-pangkaInja bangsa Belanda datang kemari sampai achirnja berkuasa dan memerintah di Negeri tumpah-darah kita ini, ialah geraknja golongan penarik kekajaan (kapitalis) dalam bangsa itu, jang tambah lama mendapat keuntungan tambah besar daripada hasil tanah ini.
Kedjahatannja kapitalisme jang meradjalela dengan sepenuh-penuh tenaga dan kekuatannja di Negeri tumpah darah kita, ternjatalah telah mendjadikan sebab bangsa kita hilang kemerdekaannja, djatuh di dalam kenistaan „perhambaan-kebangsaan" dan kenistaan „perhambaan-pentjarian".
Teristimewa sekali dengan mengingat hal-hal jang mendjadikan sebab kematian kebangsaan dan sebab kesengsaraan hidupnja hampir segenap Rakjat kita ini, maka kaum Partai S.I. Indonesia sadarlah dengan sepenuh-penuh kesadaran merasa wadjib memerangi kapitalisme mulai daripada benihnja sampai kepada akar-akarnja, oleh karena kapitalisme itu bukan sadja suatu kedjahatan di dalam pemandangan manusia, akan tetapi oleh ALLAH Ta'ala diantjam djuga dengan siksa di dunia dan siksa jang lebih pedih lagi di achirat, sebagaimana dinjatakan di dalam Qur’an, surah Al-Baqarah (II), ajat ke 275:
ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاْۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوۡعِظَةٞ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمۡرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِۖ وَمَنۡ عَادَ فَأُوْلَٰٓئِكَ أَصۡحَٰبُ ٱلنَّارِۖ هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ ٢٧٥
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (Qs 2:275)
Lagi di dalam surah Al-Baqarah (II), ajat ke 278 dan 279:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓاْ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ ٢٧٨ فَإِن لَّمۡ تَفۡعَلُواْ فَأۡذَنُواْ بِحَرۡبٖ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ وَإِن تُبۡتُمۡ فَلَكُمۡ رُءُوسُ أَمۡوَٰلِكُمۡ لَا تَظۡلِمُونَ وَلَا تُظۡلَمُونَ ٢٧٩
“ Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Qs 2 : 278-279)
Lagi di dalam segenapnja surah Al-Humazah (CIV):
وَيۡلٞ لِّكُلِّ هُمَزَةٖ لُّمَزَةٍ ١ ٱلَّذِي جَمَعَ مَالٗا وَعَدَّدَهُۥ ٢ يَحۡسَبُ أَنَّ مَالَهُۥٓ أَخۡلَدَهُۥ ٣ كَلَّاۖ لَيُنۢبَذَنَّ فِي ٱلۡحُطَمَةِ ٤ وَمَآ أَدۡرَىٰكَ مَا ٱلۡحُطَمَةُ ٥ نَارُ ٱللَّهِ ٱلۡمُوقَدَةُ ٦ ٱلَّتِي تَطَّلِعُ عَلَى ٱلۡأَفِۡٔدَةِ ٧ إِنَّهَا عَلَيۡهِم مُّؤۡصَدَةٞ ٨ فِي عَمَدٖ مُّمَدَّدَةِۢ ٩
“Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela, yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung, dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya, sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthamah, Dan tahukah kamu apa Huthamah itu, (yaitu) api (yang disediakan) Allah yang dinyalakan, yang (membakar) sampai ke hati, Sesungguhnya api itu ditutup rapat atas mereka, (sedang mereka itu) diikat pada tiang-tiang yang panjang.”
Keterangan: Agar supaja kaum Partai S. I. Indonesia mendapat pengertian sekedarnja tentang kapitalisme dan ketjerdasannja di dalam setengah abad jang achir-achir ini, di bawah inilah kami kutipkan sebahagian daripada program, jang telah ditetapkan oleh Socialistische Partai di negeri Djerman (Duitschland) pada congresnja di dalam bulan October 1891 di kota Erfurt, jang karena nama tempat kedjadiannja kongres, program jang tersebut itu dinamai, Erfurter Program", jang bunjinja seperti di bawah ini tersalin di dalam bahasa Indonesia:
Erfurter-Program.
Ketjerdasan urusan harta-benda (economische ont wikkeling) daripada pergaulan-hidup kaum burger (kaum pertengahan) dengan ta' boleh tidak menjebabkan binasanja perusahaan kerjil (kleinbedrijf), jang perusahaan kerjil itu berdasar kepada hak-kepunjaan jang teristimewa (bijzondere eigendom) daripada kaum buruh atas alat-alatnja membikin hasil (productie-middelen). Ketjerdasan jang tersebut itu memisahkan si buruh daripada alat-alatnja membikin hasil, dan mendjadikan sebabnja dia berubah) mendjadi seorang miskin jang tidak berkepunjaan (nietbezit-tende Proletarier), sedang alat-alat membikin (dan menimbulkan) hasil itu mendjadi kepunjaan sendiri (monopolie) daripada kaum kapitalist (kaum modal) dan orang-orang jang mempunjai tanah-tanah besar, jang terhitung tidak banjak bilangannja.
Bergandeng-gandeng dengan mendjadikan kepunjaan-sendiri (monopoliseering) ini, kedjadianlah terdesaknja perusahaan-perusahaan kerjil jang terpetjah-belah itu oleh perusahaan-perusahaan besar (groote onderneming), kedjadianlah ketjerdasan perkakas (werktuig) mendjadi mesin, kedjadianlah bertambah heibatnja kekuatan pekerdjaan manusia membikin hasil. Tetapi segala keuntungan jang timbul daripada perubahan ini adalah diempunjai sendiri (gemonop-oliseerd) oleh kaum kapitalist dan orang-orang jang mempunjai tanah-tanah besar. Bagi golongan miskin (proletariaat) dan bagi lapisan-lapisan jang berada di tengah-tengah jang tenggelam kebawah — ialah kaum pertengahan jang ketjil-ketjil dan kaum tani — perubahan itu artinja bertambah-tambah kurangnja kepastian akan mendapat penghidupan, bertambah-tambahnja kemudharatan, bertambah-tambahnja penindasan, bertambah-tambahnja perhambaan (di-enstbaarheid), bertambah-tambahnja penghinaan, oertambah-tambahnja pemerasan.
Selalu bertambah-tambah banjaklah bilangannja kaum miskin, selalu bertambah-tambah luaslah lingkungannja kaum buruh jang kelebihan tidak mendapat pekerdjaan lagi, selalu bertambah-tambah tadjamlah pertentangan keperluan antara kaum jang mengambil keuntungan (exploiteerenden) dan kaum jang diambil keuntungannja (geexploiteerden), selalu bertambah-tambah keraslah perlawanan-go-longan (klassenstrijd) antara kaum „bourgeoisie" (kaum kaja dan kaum „ningrat") dengan kaum miskin (marhain), jang perlawanan-golongan itu memit-jahkan pergaulan-hidup zaman sekarang (moderne maatschappij) mendjadi dua golongan balatentara (legers) jang bermusuh, dan perlawanan-golongan jang tersebut itu mendjadi tanda jang sama rupanja di segala negeri jang ada banjak fabriek di dalamnja (industrieele landen).
Djurang jang ada di antara kaum jang berkemam-puan (bezittenden) dan kaum jang tidak berkepun-jaan (niet-bezittenden) itu masih diluaskan lagi oleh kesusahan-kesusahan (crisis-crisis) jang terkandung di dalam tabi'atnja tjara menimbulkan hasil jang bersifat kapitalistisch, jang kesusahan-kesusahan (crisis-crisis) itu selalu bertambah-tambah luas dan djahatnja, mendjadikan sebabnja umum tidak ada kepastian akan mendapat peri-keadaan pergaulan hidup jang sehat, dan kesusahan-kesusahan (crisis-crisis) itu memberi bukti bahwa kekuatan-kekuatan akan menimbulkan hasil itu adanja sudah melebihi kebutuhannja pergaulan-hidup jang ada pada dewasa ini (hedendaagsche maatschappij), — bahwa hak - kepunjaan jang teristimewa atas alat-alat membikin hasil itu (jang sudah dimonopolie oleh kaum kapitalis) telah mendjadi tidak dapat dipersetudju-kan dengan memakainja alat-alat itu dengan maksud akan mentjapai tudjuannja dan dengan ketjerdasan-nja jang sepenuh-penuhnja.
Hak kepunjaan jang teristimewa atas alat-alat membikin hasil, jang dulu mendjadi daja-upaja untuk memberi kepastian kepada si pembikin hasil akan mendapat hak-kepunjaan atas hasil (jang telah dibikin olehnja), sekarang telah mendjadi daja-upaja akan menghapuskan kepunjaannja orang-orang tani, orang-orang bekerdja dengan tangan dan saudagar-saudagar ketjil, dan telah mendjadi daja-upaja akan menjebabkan orang jang bukan buruh memiliki hasil bikinannja kaum buruh.
Tjumah perubahan atau kepindahan hak-kepunjaan jang teristimewa atas alat-alat membikin hasil jang mendjadi kepunjaan kaum kapitalist — jaitu tanah, tambang-tambang dan galian-galian logam, barang-barang bakal (grondstof-fen), perkakas-perkakas, machine-machine, alat-alat pengangkutan — tjumah kalau kedjadian perubahan atau kepindahan itu mendjadi hak-kepunjaannja pergaulan-hidup (maatschappelijke eigendom), dan kepindahan pembikinan barang-barang jang banjak-banjak diperdagangkan itu mendjadi pembikinan jang socialistisch untuk keperluan pergaulan-hidup dan didjalankan oleh pergaulan hidup, tjumah itu sadjalah jang bisa menjebabkan, supaja perusahaan jang besar-besar dan kekuatannja pergaulan-hidup jang selalu bertambah-tambah besarnja akan menimbulkan hasil itu, tidak lagi mendjadi suatu sumber kemudharatan dan penindasan, tetapi akan mend-jadi suatu sumber kesedjahteraan jang tertinggi, dan mendjadi kesempurnaan umum jang tertib bagi golongan-golongan jang hingga kini selalu diambil keuntungannja itu.
Perubahan pergaulan-hidup jang demikian ini berarti keselamatan, bukan sadja bagi kaum miskin, tetapi bagi segenap peri-kemanusiaan jang menanggung kesengsaraan di dalam keadaan-keadaan pada dewasa ini. Tetapi keselamatan ini hanjalah bisa ked-jadian lantaran dan usahanja golongan kaum buruh sadja, oleh karena golongan jang lain-lajnnja meskipun ada perselisihan antara satu sama lain, adalah mereka itu bersandar kepada hak-kepunjaan jang teristimewa atas alat-alat membikin hasil, dan bersama mempunjai tudjuan akan mengenalkan adanja dasar-dasar pendiriannja pergaulan hidup jang ada pada dewasa ini.
Perlawanannja golongan kaum buruh menentang pemerahan kapitalistisch itu ta'boleh tidak ialah suatu perlawanan jang berkenaan dengan urusan keradjaan (staatkundige strijd). Golongan kaum buruh tidaklah dapat melakukan perlawanannja untuk keperluan harta-benda (economische strijd) dan menjempurnakan susun-susunan organisasinja untuk keperluan harta-benda (economische organisatie), kalau mereka itu tidak mempunjai hak-hak jang berkenaan dengan urusan keradjaan (staatkun-digerechten). Mereka itu tidaklah dapat menjebabkan kedjadiannja kepindahan alat-alat membikin hasil mendjadi miliknja pergaulan-hidup kalau mereka itu tidak mempunjai kekuasaan jang berkenaan dengan urusan keradjaan (staatkundige macht).
Akan mengubah perlawanannja golongan kaum buruh ini mendjadi suatu perlawanan jang sadar dan dilakukan menurut satu djangka — maksud (plan), dan akan menundjukkan tudjuan jang ta'boleh tidak mesti ditjapai olehnja ! — itulah pekerdjaannja Sociaal-Democratische Partai.
Keperluan-keperluan golongan kaum buruh ada-lah serupa sadja di segala negeri, jang di dalamnja ada pembikinan hasil setjara kapitalistisch. Dengan tambah luasnja perhubungan dunia dan tambah luasnja pembikinan hasil untuk pasar dunia, peri-keadaan kaum buruh di tiap-tiap negeri mendjadi selalu tambah bergantung kepada peri-keadaan kaum buruh di negeri-negeri jang lainnja. Djadi akan menjelamatkan golongan kaum buruh itulah suatu pekerdjaan, jang kaum buruh di sekalian negeri jang sopan ada sama-sama mempunjai keperluan atasnja. Dengan mengurjapkan jang demikian ini, Sociaal Democratische Partai negeri Djerman merasa dan menjatakan dirinja bersatu dengan kaum buruh di segala negeri jang lainnja, jang sadar merasa termasuk golongan kaum buruh adanja
Kapitalisme, jang di mana sadja sifat dan perbuatan serta pekerdjaannja sebagai jang diuraikan di dalam Erfurter-Program itu, njatalah tambah lama tambah meluaskan dirinja dan njata-njata bermaksud akan membikin segenap dunia djadi medan pekerdjaannja dan akan membikin dunia itu djadi medan jang bersatu untuk mendapat keuntungan dan memerah-merah (uitbuiten) segala kaum jang ada di luar kalangannja, terutama sekali kaum miskin (proletariaat).
Dengan begitu maka kapitalisme itu telah mendjadi internationaal sifatnja (meliputi rupa-rupa bangsa), dan sudah barang tentulah negeri tumpah darah kita, jang pada masa ini masih mendjadi negeri djadjahan, tidak luput daripada tjengkeramannja, sebagai lebih djelas diuraikan di dalam Program Asas kita jang duluan, seperti jang berikut :
Adapun keadaan tanah air kita ini ta'luk kebawah perintah Belanda, ialah suatu keadaan jang terbit daripada perdjalanan riwajat, jang memang terbit daripada kemadjuan kelengkapan alat perkakas Europa, jang kekurangan hasil untuk keperluan hidupnja, sedang India (Indonesia) ini sangat ketjukupan perkara hasil dan sangat kekurangan perkara alat perkakas.
Kekurangan Europa perkara hasil itu menjebabkan lahirnja politiek menarik hasil India (Indonesia) akan mendjadi kekajaan Europa, dan ketjukupan Europa perkara alat perkakas itu menjebabkan berlakunja kehendak Europa itu atas India (Indonesia) dengan setjukup-tjukupnja.
Maka fihak jang beroleh keuntungan daripada penarikan kekajaan (kapitalisme) itu dapatlah menarik hati segenap bangsanja akan menjokong dan meneguhkan kemenangannja di tanah djadjahan ini, sambil memakai aturan jang mengadakan perbedaan bangsa (rassenonderscheiding), jaitu melebihkan hak dan deradjat bangsanja itu daripada bangsa Ra'jat djadjahan. Perbedaan itu telah masuk di dalam aturan pemerintahan, di dalam hukum, pengadilan dan di dalam pengadjaran, pendeknja : di dalam segala daja-upaja mentjari rizki dan menuntut kemadjuan.
Sjahdan jang mendjadi pokok-pangkal bangsa Belanda datang kemari, sampai achirnja berkuasa dan memerintah di tanah air kita ini, ialah gerakan golongan penarik kekajaan (kapitalist) di dalam bangsa itu (terutama sekali gerakannja berupa „Oost Indische Compagnie") jang mendapat keuntungannja daripada hasil tanah ini.
Semendjak kemadjuan kefabriekan (industrie) di Europa bertambahlah pula keuntungan itu dengan keuntungan pendjualan barang-barang hasil fabrieknja.
Barang tentulah keradjinan Bumiputera jang diusahakan dengan perkakas jang kurang sempurna sigera terdesak dan ada jang sampai mati.
Dengan karena penarikan kekajaan dan India (Indonesia) atas dua djalan itu, kekajaan bertumpuk-tumpuklah di dalam tangan penarik kekajaan di Europa itu, sedang di India (Indonesia) kekajaan tidak dapat terkumpul. Dengan hal jang demikian itu modal jang melimpah di Europa itu mentjari djalan pula di India (Indonesia) dengan mendirikan matjam-matjam perusahaan fabriek dan onderneming jang menarik tanah-tanah dengan djalan sewa dan erfpacht, sehingga pertanian India (Indonesia) terpaksa tidak dapat kemadjuan, malahan bertambah-tambah susut adanja.
Kemunduran keradjinan dan pertanian anak negeri itu bertambah keras karena heerendienst, jang istimewa di djadjahan. Sekarang terutama sekali dipergunakan akan membuka negeri untuk masukn-ja perusahaan modal Europa.
Oleh kemadjuan kapitalisme itu boleh dikatakan habislah kaum tukang dan kaum tani jang masih mendapat ketjukupan daripada pekerdjaannja, maka mendjadilah hampir segenap Ra’jat India (Indonesia) sebagai kaum buruh, jang mendapat pentjarian sekedar tjukup dimakan, akan tetapi sangat kurang akan meninggikan deradjat kemanusiaannja
Sekianlah kutipan daripada Program-Asas jang duluan, jang kita masih tetap mengakui be-narnja. Sedangnja kaum miskin pemakan upah (loon-proletariaat) di Indonesia pada hakikatnja samalah pendiriannja seperti kaum miskin pemakan upah di Eropah, Amerika dan negeri-negeri jang lainnja, pun lebihlah tjelaka mereka itu karena tidak mempunjai hak-hak politik jang setjukupnja, dan bahagian- bahagian jang lainnja daripada Ra'jat Indonesia jang pada umumnja miskin dan di dalam kemudharatan achirnja semuanja mendjadi korban kapitalisme djuga. Bukan sadja kaum miskin pemakan upah bangsa Indonesia sangat terhalang pergerakan-nja oleh rupa-rupa ketentuan wet, pun orang-orang tani ketjil-ketjil jang masih mempunjai tanah dengan hak-milik (erfelijk individueel bezit) dan hak-perikatan (communaal bezit) sangatlah menderita rupa-rupa peraturan jang membikin kemiskinan (verproletariseeren), sepertinja rupa-rupa padjek dengan opcentennja, jang tambah lama tambah banjak matjamnja sekedar tambah adanja badan-badan jang disebut „badan-perwakilan"
Dengan mengingati kedjahatan kapitalisme, sebagai jang ketjuali lain-lainnja dinjatakan di dalam Erfurter-Program dan Program-Asas kita jang duluan itu, maka lebih djauh Partai S.I. Indonesia melahirkan kejakinannja seperti jang berikut
2. Sungguhpun Agama Islam mewadjibkan tiap-tiap orang berusaha dengan bersungguh-sungguh hati dengan sekuat-kuat tenaganja, akan tetapi di-pantangkannja seorang memakan hasil pekerdjaan (keringet) lain orang, oleh karena pemerasan jang demikian itu tak boleh tidak mesti menuntut kepada kapitalisme.
Keterangan: Dalam pada menimbulkan dan membikin hasil jang setjara kapitalistis itu, sebagaimana jang kita persaksikan sendiri di fabriek — fabriek di negeri kita djuga, njatalah kaum buruh tidak memiliki barang bikinannja dan tidak mendapat upahan jang harus didapat olehnja, tetapi dan mereka adalah selalu diambil sesuatu jang harus mendjadi miliknja, ja'ni bedanja upahan jang njata-njata diterima olehnja dengan jang harus didapatnja. Begitulah kaum buruh senantiasa menimbulkan keuntungan besar kepada kapitalist.
Oleh karenanja, maka kekajaannja kapitalist itu timbulnja ialah daripada kekuatan-pekerdjaan kaum buruh, jang tidak dibajar atau tidak patut upahannja. Mendapat keuntungan jang timbulnja tidak dengan kekuatan pekerdjaan sendiri — inilah artinja : mendapat „tambahan-harga" (meer-waarde) dengan pekerdjaan jang tidak dibajar atau kurang upahannja! Inilah pengisapan keringat lain orang ! Inilah „riba" jang meskipun tidak seketika berupa uang, achirnja berubah mendjadi harga-uang djuga ! Inilah benih kapitalisme, jang njata-njata dilarang oleh Islam dengan sekeras-kerasnja, sebagai jang dinjatakan di dalam ajat-ajat jang terkutip pada angka 1 diatas.
Terlebih djahat lagi riba jang dimakan oleh bank-bank, jang memberi voorschot dan dengan begitu njata-njata mena'lukkan atau mempengaruhi kepada perusahaan-perusahaan besar jang bekerdja mentjari keuntungan setjara kapitalistisch. Sangat djahatnja bank-bank (terutama sekali di Amerika dan Frankrijk) terlebih njata lagi pada waktu malaise dan krisis, jang dialami oleh segenap dunia pada dewasa ini!
3. Pemberian sidkah kepada orang miskin jang berulang-ulang dipudjikan didalam Qur-dn, dan pembajaran zakat jang diwadjibkan oleh Agama Islam, kalau didjalankan dengan sungguh-sungguh, tjukuplah mendjadi daja-upaja untuk menimbulkan neratja penghidupan ekonomi Rakjat, sehingga tidak akan kedjadian penumpukan kekajaanjang djahat sifatnja, dan tidak akan kedjadian ada kemiskinan jang keliwat-liwat.
4. Untuk menimbulkan sebesar-besarnja kekajaan ummat (bangsa) guna keperluan Rakjat bersama, haruslah perusahaan-perusahaan menudju maksud jang demikian itu, dilakukan oleh keradjaan (staat) dengan pengawasan sepenuh-penuhnja oleh Rakjat, semuanja itu dengan bersandar kepada asas-asas Islam.
5. Dalam pada melakukan wadjibnja memerangi kapitalisme, bukan sadja Partai S.I Indonesia menundjuk-nundjukkan rahasia dan kedjahatan fa-ham, tjara dan aturan kapitalisme, akan tetapi agar supaja dapat mengurangi dan achirnja menghapuskan keadaan kapitalisme itu, Partai S.I. Indonesia djuga senantiasa berusaha:
A. Mempersatukan faham, tudjuan dan usaha di dalam kalangan Ummat Islam, di dalam tiap-tiap pekerdjaan kebadjikan dengan membangunkan:
a. perserikatan-perserikatan perusahaan tanah;
b. parserikatan-perserikatan perusahaan keradjinan;
c. perserikatan-perserikatan perusahaan pertukangan;
d. perserikatan-perserikatan perusahaan perniagaan.
e. perserikatan-perserikatan kaum pekerdja dan kaum pekerdja makan upah, semuanja itu dengan memakai tudjuan djuga, supaja seboleh-bolehnja dapatlah mentjukupkan segala keperluan hidup Ummat Islam Indonesia ini dengan perusahaan di dalam kalangannja sendiri.
B. Menghubungkan, dan djika dapat, mempersatukan ichtijar dan tenaga antara Ummat Islam dengan golongan-golongan jang lainnja daripada bangsa kita dan penduduk tanah tumpah-darah kita Indonesia ini, djika dapat dilakukan dengan tidak merugi atau merusak kepada golongan Ummat Islam, jaitu:
a. dengan membangunkan perserikatan-perserikatan jang tersebut pada huruf A tadi dengan jang sematjamnja pula daripada golongan-golongan jang lainnja itu.
b. dengan membangunkan perserikatan-perserikatan tjampuran di dalam segala perusahaan jang bertjampuran orangnja.
Keterangan: Berhubung dengan rupa-rupa daja-upaja jang dilakukan oleh partai kita sebagai jang tersebut pada angka 5 di atas ini, baiklah kami peringatkan akan benarnja pendapatan Rosa Luxemburg (bangsa Djerman) di dalam karangannja „De Akkumulation des Kapitals" jang diterbitkan pada tahun 1913, daripada mana kami ambilkan kutipan-kutipan seperlunja seperti jang berikut :
Untuk hidupnja dan ketjerdasannja, kapitalisme perlulah mempunjai tetangga rupa-rupa tjara membikin hasil jang tidak kapitalistisch sifatnja (niet-kapitalistische productie vor-men). Tetapi kapitalisme tidaklah suka kepada tiap-tiap daripada tjara-tjara itu. Kapitalisme mempunjai kebutuhan kepada lapisan-lapisan pergaulan-hidup jang tidak kapitalistisch untuk didjadikan pasar buat mendjual dia punja meer-waarde (barang-barang bikinannja), buat membeli dia punja alat-alat membikin hasil dan buat didjadikan kudam mengambil kaum buruh, jang diberi upahan menurut tjaranja sendiri. Buat menjampaikan segala maksud ini, kapitaal tidak bisa memulaikan apa-apa terhadap kepada suatu pergaulan hidup (maatschappij), jang masih melakukan tukar-menukar barang bikinan sendiri dengan bikinannja sendiri djuga (producten huishouding).
Oleh karena itu, maka pertama-tama sekali kapitalisme selalu dan di mana-mana sadja melakukan peranan jang membinasa-binasakan pengurusan rumah-tangga jang berdasar atas penukaran barang bikinan sendiri dengan barang bikinan sendiri (producten-huishouding) itu di dalam segala rupa dan tiara jang ditimbulkan oleh djalannja riwajat, jang didapati olehnja (kapitalisme) di negeri-negeri luar Europa dengan melakukan politiek pendjadjahan (koloniale politiek)
Maksud-maksud jang berkenaan dengan urusan harta-benda, jang ditudju oleh kapitalisme di dalam memerangi pergaulan-pergaulan hidup jang berdasar kepada producten-huishouding itu, adalah seperti di bawah ini:
1. Dengan langsung akan mendapat sumber-sumbernja kekuatan menimbulkan hasil jang penting-penting, sepertinja tanah-tanah, hutan-hutan rimba, logam-logam, batu-batu permata, tumbuh-tumbuhan peri-bumi sepertinja karet dls.
2. „Memerdekakan" orang-orang pekerdja untuk dipaksanja bekerdja buat keperluan kapi-taal.
3. Melakukan barang-barang bikinan fabriek-fabrieknja (untuk mendesak dan menghabiskan barang-barang bikinan peri-bumi).
4. Memisahkan pertanian dan kefabriekan (industrie).
Tiap-tiap pengluasan milik djadjahan ta' boleh tidak pastilah disertai dengan perangnja kapitaal jang demikian.
Menilik benarnja pendapatan Rosa Luxemburg jang tersebut diatas ini, djuga jang berkenaan dengan Indonesia, maka sebagai salah satu daja-upaja lainnja, jang harus dilakukan oleh Partai S. I. Indonesia untuk memerangi kapitalisme, seberapa boleh dengan bekerdja bersama-sama dengan rupa-rupa partai bangsa Indonesia jang lainnja jaitu : harus melakukan seluas-luasnja Pergerakan Swadesji (membikin dan memakai barang bikinan sendiri), dan mengembalikan productie-huishouding (tukar-menukar barang bikinan sendiri dengan barang bikinan sendiri djuga) di mana-mana boleh di-lakukannja, teristimewa sekali dengan mengingati keadaan malaise dan crisis jang ada dewasa ini, jang semuanja itu mendjadi tanda-'alamat bakal rebahnja kapitalisme.
V. KEADAAN DAN DERADJAT MANUSIA DI DALAM PERGAULAN HIDUP BERSAMA DAN DI DALAM HUKUM.
Oleh karena salah memahamkan dan salah mendjalankan Agama ALLAH jang sedjati, dan terlebih lagi lantaran dari mementingkan dan mendjundjung-djundjung perikebendaan semata-mata (materialisme), maka timbullah rupa-rupa su'al (vraagstuk — questie) jang berkenaan dengan pergaulan-hidup manusia (alhajat-al-idjtima'ijjah), ialah su'al-su'al jang senantiasa mendjadikan sebabnja peperangan, pergaduhan, perbantahan, perselisihan dan lain-lain sebagainja, sepertinja:
a. su'al kaum buruh (arbeidsvraagstuk) dan su'al pengangguran (werkloosheid);
b. su'al pertanian (landbouwvraagstuk);
c. su'al kaum dagang pertengahan (het vraagstuk van den handeldrijvenden middens tand);
d. su'al kaum fabriek pertengahan (het vraagstuk van den industrieelen midden-stand);
e. su'al perempuan (het vrouwenvraagstuk);
f. dan lain-lain sebagainja.
Terhadap kepada su'al-su'al jang serupa itu, Agama Islam sudah menetapkan asas-asas dan memberi pedoman untuk mengadakan peraturan-peraturan (wet-wet), jang seperlunja guna membereskannja.
Walaupun pada dewasa ini keperluan-keperluan ekonomi itu sangatlah terkemuka menam-paknja, tetapi segenapnja su'al jang nengenai pergaulan-hidup manusia bersama itu ses-ungguhnja adalah su'al jang djuga berkenaan dengan budi-pekerti (achlaqi) dan kebatinan (rochani).
Kesusahan-kesusahan tentang penghidupan ekonomipun timbulnja djuga disebabkan karena salah pengertian terhadap kepada Agama ALLAH dan ethica (al-falsafat-al adabijah). Selama Agama ALLAH, perkara kebatinan dan keadilan tidak tertanam benar-benar di dalam kehidupan dan hati-sanubari ummat-ummat, selama itulah akan timbul perbuatan, kelakuan dan pengaruh jang busuk-busuk atas penghidupan ekonomi manusia. Lain daripada itu, kesedjahteraan manusia jang tidak mengindahkan Agama ALLAH, budi-pekerti dan kebatinan, tidalah bisa memperbaiki manusia dan pergaulan-hidupnja, tetapi malahan menjebabkan manusia djatuh lebih djauh di dalam lumpur ketjemaran. Kesedjahteraan economie tidak bisa menimbulkan kebaikan kepada sebanjak-banjak manusia, kalau segenap pergaulan-hidup tidak merasa mendjadi satu persatuan, sebagai jang dinjatakan oleh ALLAH Subhanahu wa-Ta'ala: „kanannasu ummatan waahidatan", tegasnja: mendjadi satu badan jang hidup dengan susun-susunan peraturan (organisch wezen), terdiri daripada anggauta-anggauta, jang berhubungan lahir-batin jang satu dengan jang lainnja. Dengan begitu maka su'al pergaulan-hidup itu ta' boleh tidak mesti bersifat politik sijasi (staat-kundig) djua adanja.
Kejakinan dan sikap Partai S.I. Indonesia terhadap kepada su'al-su'al Politik dan Penghidupan Ekonomi sudah dinjatakan di dalam bab-bab III dan IV, maka terhadap kepada salah satu daripada su'al-su'al lainnja jang dianggap penting olehnja, ja'ni su'al Keadaan dan Der-adjat manusia di dalam pergaulan-hidup bersama dan di dalam Hukum, adalah Partai kita menjatakan kejakinan dan sikapnja seperti jang berikut:
1. Kaum Partai S.I. Indonesia menolak perbedaan deradjat manusia didalam pergaulan-hidup bersama dan di dalam Hukum. Adapun dalam anggapan mereka itu jang mendjadikan perbedaan deradjat manusia terhadap kepada ALLAH hanjalah taqwanja belaka, sebagai jang dinjatakan di dalam Qur’an. sarah Al-Hudjurat (XLIX), ajat ke 13:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقۡنَٰكُم مِّن ذَكَرٖ وَأُنثَىٰ وَجَعَلۡنَٰكُمۡ شُعُوبٗا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓاْۚ إِنَّ أَكۡرَمَكُمۡ عِندَ ٱللَّهِ أَتۡقَىٰكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٞ ١٣
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Qs 49:13)
Keterangan : Pesamaan deradjat manusia adalah dipertundjukkan dengan seterang-terangnja oleh kaum Muslimin pada zaman dulu, terlebih-lebih oleh sahabat-sahabat dan pengikut-pengikut djundjungan kita Nabi Muhammad Clm. pada zamannja Rasulullah Clm. dan pada zaman pemerintahan Chulafa'-ar-Rasjidin ra. Inilah salah satu sebabnja maka Ummat Islam pada zaman dulu itu mendjadi suatu ummat jang mulia dan luhur deradjatnja di antara ummat-ummat jang hidup tunggal zaman dengan mereka.
Persamaan manusia di dalam Hukum, ketjuali jang lain-lainnja adalah terutama sekali dinjatakan di dalam Grondwet (qanun asasi) Keradjaan Islam pertama-tama (Republiek) di Madinah, jang didirikan oleh Rasulullah Clm., seperti jang berikut :
Orang-orang Jahudi jang menghubungkan dirinja di dalam perikatan ummat kita, haruslah mendapat perlindungan daripada segala permaluan dan penganiajaan; mereka itu haruslah mempunjai hak jang sama dengan um-mat kita sendiri buat mendapat pertolongan dan perbuatan jang baik. Orang-orang Jahudi jang berduduk di Jatsrib, bersama dengan kaum Muslimin haruslah mendjadikan suatu ummat (natie) jang bersatu. Mereka itu akan mendjalankan agamanja dengan leluasa sebagai leluasanja kaum Muslimin mendjalankan agamanja. Orang-orang teman sjarikat orang Jahudi akan memperoleh serupa keamanan dan kemerdekaan (seperti kaum Muslimin). Orang jang salah harus dituntut perkara dan disiksanja. Orang Jahudi akan menghubungi kaum Muslimin di dalam memperlindungi jatsrib (Madinah) terhadap kepada segala musuh.
Daerah Jatsrib haruslah mendjadi suatu tempat jang disutjikan bagi sekalian orang jang menerima baik peraturan ini. Orang-orang jang diperlindungi dan orang-orang teman-sjarikatnja kaum Muslimin dan orang Jahudi haruslah dihormati sebagai tuan-tuannja. Sekalian orang Muslimin sedjati haruslah mendjauhkan diri daripada tiap-tiap orang jang salah akan kedjahatan, kedhaliman ataupun merusakkan ketertiban. Tidak seorang harus menolong orang jang salah, meskipun ia sanak-saudaranja jang terdekat
2. Kaum Partai S.I. Indonesia mengakui persamaan harga dalam pemandangan ALLAH antara orang Mu'min laki-laki dan orang Mu'min perempuan, sebagai jang dinjatakan di dalam Qur’an, surah An-Nahl (XVI), ajat ke 97:
مَنۡ عَمِلَ صَٰلِحٗا مِّن ذَكَرٍ أَوۡ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤۡمِنٞ فَلَنُحۡيِيَنَّهُۥ حَيَوٰةٗ طَيِّبَةٗۖ وَلَنَجۡزِيَنَّهُمۡ أَجۡرَهُم بِأَحۡسَنِ مَا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ ٩٧
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (Qs 16:97)
3. Kaum Partai SI. Indonesia mempertahankan persamaan hak di dalam pergaulan laki-bini, sebagaimana jang dinjatakan di dalam Qur’an, surah Al-Baqarah (II), ajat ke 228:
… وَلَهُنَّ مِثۡلُ ٱلَّذِي عَلَيۡهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ …
“… Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma´ruf. …” (Qs 2:228)
VI. KEMERDEKAAN JANG SEDJATI.
Sebelum dunia Barat mengibar-ngibarkan bendera: kemerdekaan (vrijheid-liberty), persamaan (gelijkheid-equality) dan persaudaraan (broederschap-fraternity), semendjak lahirnja dengan senjata-njatanja Islam telah mengadjarkan dan melakukan tiga perkara jang mendjadi 'anasirnja (élément) Socialisme jang sedjati itu.
Kemerdekaan.
„La haula wa' la quwwata illa billah" („Tidak ada persandaran dan kekuatan melainkan dari pada ALLAH belaka" ) - (Al-Qur’an).
„Ijjaka na'budu wa ijjaka nasta'in" („TUHAN sadjalah jang kami sembah dan TUHAN sendirilah jang kami mintai pertolongan") — (Al-Qur’an).
Beberapa orang Arab (pada zaman Rasulullah Clm.) jang tidak biasa tinggal berumah jang tetap, belum pernah melihat gedung jang indah-indah, jang mereka itu dengan pakaiannja jang buruk dikirimkan kepada radja — radja besar di Persia dan Rum, meskipun radja-radja ini mempertundjukkan kekuasaan dan kebesarannja, orang-orang Arab (utusan Rasulullah Clm ) tadi tidaklah sekali-kali suka menundukkan badannja apalagi kepalanja, dan menampak tidak takut sedikitpun djuga di muka radja-radja jang tersebut. Bagi mereka ta' ada sesuatupun jang ditakutinja melainkan ALLAH Ta'ala belaka, dan kepada ALLAH sadjalah mereka merasa menanggung djawab atas perbuatannja. Mereka itu merdekalah seperti udara dan sungguh-sungguh merasakan seluas-luasnja kemerdekaan jang orang dapat memikirkannja. Berhubung dengan ini, haruslah kita selalu memperhatikan Sabda ALLAH di dalam Qur’an, surah Al-Fathir (XXXV), ajat ke 2:
مَّا يَفۡتَحِ ٱللَّهُ لِلنَّاسِ مِن رَّحۡمَةٖ فَلَا مُمۡسِكَ لَهَاۖ وَمَا يُمۡسِكۡ فَلَا مُرۡسِلَ لَهُۥ مِنۢ بَعۡدِهِۦۚ وَهُوَ ٱلۡعَزِيزُ ٱلۡحَكِيمُ ٢
“Apa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada seorangpun yang dapat menahannya; dan apa saja yang ditahan oleh Allah maka tidak seorangpun yang sanggup melepaskannya sesudah itu. Dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Qs 35:2)
Persamaan.
Persamaan di dalam Islam telah kami uraikan sekedarnja berhubung dengan bab V di atas. Di sini hanjalah kami tambah menundjukkan tjita-tjita persamaan sebagai jang dinjatakan oleh djundjungan kita Nabi Muhammad Clm., seperti jang berikut:
„Segala orang Islam adalah sebagai satu orang (badan). Apabila seorang-orang merasa sakit di kepalanja, seluruh badannja merasa sakit djuga, dan kalau matanja sakit, pun segenap badannja merasa sakit pula" „Segala orang Islam adalah sebagai satu bangunan (tembok) setengah bahagian menguatkan bahagian jang lainnja; dengan tjara jang demikian itu djuga jang satu menguatkan jang lainnja".
Persaudaraan.
Ajat-ajat Qur’an dan Hadits Nabi Clm. jang memerintahkan sebagus-bagus dan serapat-rapatnja persaudaraan antara Muslim dengan Muslim, ta usah kami kutipkan disini. Dan ta' usah kami pertundjukkan djuga tjontoh-tjontoh dan kelakuan-kelakuan jang membuktikan, bahwa persaudaraan Islam itu sungguh-sungguh adalah sesempurna-sempurnanja persaudaraan.
Hanjalah di sini kami pertundjukkan sifat dan kelakuannja perikatan-persaudaraan, jang didirikan oleh Rasulullah Clm. di antara sahabat-sahabat Ancar dan sahabat-sahabat Muh-adjirin pada zaman Madinah jang mula-mula. Tiap-tiap sahabat Muhadjir (jang turut hidjrah dan Makkah ke Madinah) dihubungkan selaku cooperatief dengan tiap-tiap daripada sahabat Ancar (pembela) di dalam suatu perikatan-persaudaraan, jang dalam sehari ke sehari ternjata-lah sangat menghairankan karena amat indah rasa ketjintaan dan terlalu rapat perhubungan antara jang satu dengan jang lainnja.
Tiap-tiap seorang daripada sahabat Angar mengambil seorang saudara Muhadjir di rumahnja, menjer-ahkan separoh rumahnja untuk dipakai olehnja (Muhadjir), dan membahagi sama-rata segala barang kepunjaan dan binatang ternaknja dengan dia (Muhadjir). Oleh karena sahabat-sahabat Muhadjirin selamanja melakukan pekerdjaan dagang dan tidak biasa bekerdja pertanian, maka sahabat-sahabat Ancar sendirilah jang melakukan pekerdjaan berkebun, dan separoh hasilnja diberikannja kepada sahabat-sahabat Muhadjirin.
Daripada kenjataan-kenjataan jang telah diuraikan di atas ini, tentang ,,Kemerdekaan Rakjat" adalah kaum Partai S.I menjatakan kejakinannja seperti jang berikut :
Sjahdan pada kejakinan kaum Partai S.I. kemerdekaan Rakjat Indonesia ini jang sedjatinja, jaitu jang cesungguhnja melepaskan segala Rakjat daripada p erhamb aan matjam apa pun djuga, ialah dengan djalan kemerdekaan jang berasaskan ke-Islam-an jang diterangkan di atas itu.
PROGRAM-TANDHIM (PERLAWANAN),
Persandaran Gerak Perlawanan
Buat mendjalankan Islam dalam sepenuh-penuh asas dan seluas-luasnja sjari'at, agar supaja dapat tertjapai kemuliaan dan keluhuran deradjat bagi Ummat Islam, sebagai jang diuraikan di dalam Program-Asas, maka Partai S.I. Indonesia menetapkan gerak perlawanannja :
a. Bersandar kepada sebersih-bersihnja Tauhid, sebagai jang ketjuali lain-lainnja dinja-takan di dalam Qur’an, surah Al-Baqarah (II), ajat ke 163:
وَإِلَٰهُكُمۡ إِلَٰهٞ وَٰحِدٞۖ لَّآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ٱلرَّحۡمَٰنُ ٱلرَّحِيمُ ١٦٣
“Dan Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan melainkan Dia Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.” (Qs 2:163)
Lagi dengan perasaan bebas daripada segala ketakutan dan kesedihan, sebagai jang disebutkan di dalam suatu ajat jang diwahjukan ketika orang Islam masuk di dalam kelemahan dan ketakutan tentang nasibnja di kelak kemudian hari, ialah surah Junus (X), ajat ke 62 :
أَلَآ إِنَّ أَوۡلِيَآءَ ٱللَّهِ لَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ ٦٢
“Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (Qs 10:62)
Lagi pula dengan menghindarkan perasaan hina dan sikap mengemis-ngemis mentjari perdamaian (keselamatan), sebagaimana jang dinjatakan di dalam Qur’an, surah Muhammad (XLVII), ajat ke 35:
فَلَا تَهِنُواْ وَتَدۡعُوٓاْ إِلَى ٱلسَّلۡمِ وَأَنتُمُ ٱلۡأَعۡلَوۡنَ وَٱللَّهُ مَعَكُمۡ وَلَن يَتِرَكُمۡ أَعۡمَٰلَكُمۡ ٣٥
“Janganlah kamu lemah dan minta damai padahal kamulah yang di atas dan Allah pun bersamamu dan Dia sekali-kali tidak akan mengurangi pahala amal-amalmu.” (Qs 47:35)
b. Bersandar kepada 'Ilmu (Wetenschap), sebagai jang dipudjikan di dalam Qur’an, surah Az-Zumar (XXXIX) ajat ke 9 :
أَمَّنۡ هُوَ قَٰنِتٌ ءَانَآءَ ٱلَّيۡلِ سَاجِدٗا وَقَآئِمٗا يَحۡذَرُ ٱلۡأٓخِرَةَ وَيَرۡجُواْ رَحۡمَةَ رَبِّهِۦۗ قُلۡ هَلۡ يَسۡتَوِي ٱلَّذِينَ يَعۡلَمُونَ وَٱلَّذِينَ لَا يَعۡلَمُونَۗ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُوْلُواْ ٱلۡأَلۡبَٰبِ ٩
“(Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadat di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.” (Qs 39:9)
Lagi sebagai jang oleh ALLAH Ta'ala diperintahkan kepada Nabi clm. di dalam do'a jang termuat di dalam surah Tha-Ha-(XX), ajat ke 114:
ۖ وَقُل رَّبِّ زِدۡنِي عِلۡمٗا ١١٤
“… dan katakanlah: "Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan." (Qs 20:114)
Ialah 'ilmu jang wadjib dituntut dengan sepenuh-penuh dan sedjauh-djauhnja oleh sekalian orang Islam baik laki-laki maupun perempuan, sebagai jang diperintahkan di dalam Hadits Rasulullah Clm.:
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمِ وَمُسْلِمَةِ
“(„Mentjari 'ilmu itu adalah wadjib di atas sekalian orang Islam laki-laki dan orang Islam perempuan"),
Ialah 'ilmu jang harus diperoleh dengan setinggi-tingginja kemadjuan 'aqal (intellect), tetapi tidak sekali-kali boleh dipisahkan daripada pendidikan bu-di-pekerti dan pendidikan ruhani, sebagai jang dinjatakan di dalam Qur’an, surah Aala-'Imran (III). ajatke 190 dan 191:
إِنَّ فِي خَلۡقِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِ وَٱخۡتِلَٰفِ ٱلَّيۡلِ وَٱلنَّهَارِ لَأٓيَٰتٖ لِّأُوْلِي ٱلۡأَلۡبَٰبِ ١٩٠ ٱلَّذِينَ يَذۡكُرُونَ ٱللَّهَ قِيَٰمٗا وَقُعُودٗا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمۡ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلۡقِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِ رَبَّنَا مَا خَلَقۡتَ هَٰذَا بَٰطِلٗا سُبۡحَٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ ١٩١
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.” (Qs 3:190-191)
Keterangan: Di dalam wahju Ilahi jang pertama-tama diturunkan kepada djundjungan kita Nabi Muhammad Clm., jaitu termuat di dalam surah Al-'Alaq (XCVI), ajat ke 4 dan 5, adalah dinjatakan suatu pertundjuk jang menjebabkan Islam mendjadi Obor 'Ilmu kepada segenap peri-kemanusiaan, seperti jang berikut:
ٱلَّذِي عَلَّمَ بِٱلۡقَلَمِ ٤ عَلَّمَ ٱلۡإِنسَٰنَ مَا لَمۡ يَعۡلَمۡ ٥
“ Yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam. Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” (Qs 96:4-5)
Jang keduanja ajat itu harus kita tafsirkan: Bahwasanja ALLAH Ta'ala mengadjarkan pada manusia apa-apa jang ia (manusia) tidak mengetahuinja lebih dulu, dan inilah jang membuktikan Maha-MurahNja, karena Ia telah memberi 'ilmu (pengetahuan) kepada hamba-hambaNja tentang apa-apa jang mereka ini tidak menge-tahuinja. Dan ALLAH Ta'ala telah menghindarkan mereka daripada kegelapan kepada penerangan 'ilmu pengetahuan, dan membikin mereka mengerti akan gunanja kepandaian manusia jang ta' dapat dinilai harganja, karena faidah-faidah besar jang hanja ALLAH sadja jang meliputinja, timbullah daripada kepandaian menulis itu, dan 'ilmu-'ilmu jang lainnja tidaklah dapat ditjapainja kalau tidak dengan lantaran kepandaian menulis.
Dengan kepandaian menulis dapatlah kita membatja tarichnja ummat-ummat pada zaman jang lalu, dapat menuliskan kitab-kitab sutji terutama sekali Qur’an Sutji, dapat mempeladjari rupa-rupa 'ilmu. Pendeknja, tidaklah dapat manusia mengatur perkara-perkara Ibadat dan Dunia, kalau tidak ada kepandaian menulis !
Karena berlaku dengan setia terhadap kepada petundjuk Ilahi sebagai jang termaktub di dalam ajat-ajat jang tersebut di atas, maka Nabi Muhammad Clm. tetaplah mendjadi tali-penghubung jang serapat-rapatnja antara Islam dan dunia-fikiran jang modern. Setelah Madinah mendjadi Keradjaan Islam di bawah kekuasaan Rasulullah Clm., banjak-banjak orang dari Persia, Griek, Suria, Iraq dan Afrika datanglah di Madinah, jang kebanjakan daripada mereka itu datangnja dengan maksud akan mentjari 'ilmu dan mendengarkan pengadjaran-pengadjaran Nabi Muhammad Clm. sepertinja:
„Tuntutlah 'ilmu, karena barang siapa menuntut 'ilmu pada djalannja ALLAH se-sungguhnja ia melakukan suatu perbuatan kebadjikan; — barang siapa membitjarakan 'ilmu, ialah memudji kepada Tuhan: —barang siapa mentjari 'ilmu ialah menjembah kepada Tuhan; - barang siapa menjiarkan peladjaran 'ilmu ialah memberikan sidkah; — barang siapa memberikan 'ilmu untuk maksud-mak-sudnja jang bersetudjuan, ialah melakukan perbuatan 'ibadat kepada Tuhan. - 'ilmu itu lah menjebabkan orang lang mempunjainja bisa memperbedakan apa-apa jang terlarang daripada apa-apa jang tidak terlarang; - 'ilmu adalah menerangi djalan ke Sorga; — ialah sahabat kita di dalam padang pasir, teman, pergaulan kita di dalam kesunjian, kawan kita apabila kita ditinggalkan oleh sahabat-sahabat; — 'ilmu adalah memimpin kita kepada kebahagiaan;. — ia menguatkan kita di dalam kemalangan;— ialah perhiasan kita di dalam pergaulan dengan sahabat-sahabat; - ialah dapat kita pergunakan terhadap kepada musuh-musuh kita. Dengan 'ilmu, hamba-hamba ALLAH naiklah kepada ketinggian-ketinggian kebadjikan dan kepada suatu keadaan di dunia ini, dan mentjapai kesempurnaan kebahagian di achirat".
Tidak hairan, kalau lantaran dari pertundjuk dan adjaran-adjaran Islam sebagai jang satu dua tjontohnja sadja kami uraikan diatas ini, pada zaman hidupnja djundjungan kita Nabi Mu-hammad Clm. sendiri telah terdiri sebuah benih balai-pengadjaran, jang beberapa tahun kemudian daripada itu bertumbuh mendjadi univer-siteit-universiteit di Baghdad, Cairo dan Cordova. — Sahabat-sahabat sebagai 'Ali dan Ibn Abbas biasalah membuka peladjaran (cursus) di muka ramai tentang 'ilmu karang-mengarang, grammatica (nahwu dan caraf), tarich dan wiskunde (ilmu rijdhijjah); — beberapa sahabat jang lainnja mengadjarkan kepandaian pidato atau bitjara di depan ramai, sedang jang lainnja pula mengadjarkan kepandaian tulis-menulis bagus. Pendeknja; menilik tjontoh-tjontoh jang njata-njata, terujatalah Islam menghendaki kemerdekaan fikiran (akan menuntut 'ilmu) dengan berdasar kepada kesungguh-sungguhan Iman dan kesutjian roch kepada ALLAH jang Maha Kuasa.
Turunan-turunan Nabi Muhammad Clm. pada abad Islam jang pertama-tama sangatlah terkenal lantaran dari radjinnja menuntut dan memadjukan 'ilmu, sehingga Imam Dja'far as-Sidaq menjatakan fikirannja tentang 'ilmu atau pengetahuan dengan perkataan-perkataan: „Penerangan hati itulah dzatnja ('ilmu); Kebenaran (Haq) itulah maksudnja jang terutama: Wahju itulah pertundjuknja, 'Aqal itulah jang menerimanja; ALLAH-lah jang mewahjukan (mengilhamkannja); dan perkataan manusia itulah jang mengutjapkannja". Pendeknja, dapatlah kita akan menuliskan sebuah kitab jang tebal untuk menundjukkan bukti-bukti, bahwa Islam itulah jang menjebabkan timbul atau ke-madjuannja rupa-rupa 'ilmu, jang di antaranja djuga 'ilmu-'ilmu jang menimbulkan kemadjuan techniek sebagai jang kita persaksikan pada zaman modern jang Sekarang ini.
c. Bersandar kepada sijasah (politik) jang berkenaan dengan Bangsa dan Negeri tumpah-darah sendiri, dan politiek menudju maksud akan mentjapai persatuan atau perhubungan dengan Ummat-ummat Islam di lain-lain negeri (Pan Islamisme).
Keterangan : Kalau orang menanja bagaimanakah suatu Negeri atau Keradjaan (Staat) harus diperintahkan, maka djawabnja pertanjaan itu namanja „politik".
Politik itu bolehlah kita perbedakan djadi dua matjam:
1, Theoretische politiek sebagai 'ilmu (pengetahuan-Wetenschap) dan 2. Practische politiek sebagai kepandaian, keterampilan dan ketjerdikan.
Oleh karena hukum-hukum Islam itu adalah hukum-hukum jang mendapat ketjerdasannja karena djalannja riwajat (historischrecht) dengan berpokok kepada Qur’an dan Hadits, maka sepandjang pendapatan kami untuk mendjalankan practische politiek jang bersandar kepada Islam, haruslah kita selalu mengingati peri-bahasa Belanda, jang banjak kali ternjata benarnja, jaitu peri-bahasa: „Iri het verleden ligt het he-den, in het nu wat worden zal". [„Jang sekarang (hadlir) ada terkandung di dalam jang lalu (madhi); jang sekarang ini ada mengandung jang akan datang (mustaqbil)"].
Segala sesuatu ada mempunjai sebab, walau kiranja sebab itu ada tersembunji terlalu dalam sekali pun djuga dan sekali peristiwa sebab tadi itu akan menimbulkan kedjadian (gevolg), meskipun kedjadian ini timbulnja sesudahnja bertahun-tahun atau berabad-abad, dan kita sekalian orang jang beragama, terlebih pula orang Islam, pertjaja, bahwa ada Satu Sebab jang mendjadi pokok atau asalnja segala sebab, jaitu: ALLAH jang Maha Kuasa.
Tidak ada sesuatu barang atau perkara, jang kita sampai tjukup mengarti atau mengenainja, sebelum kita bisa memberi djawab atas pertan-jaan-pertanjaan : bagaimanakah kedjadiaanja perkara itu ?; apakah jang akan terdjadi dari padanja? Kita tjuma bisa memberi djawab atas pertanjaan jang pertama (bagaimanakah kedjadiannja perkara itu ?), hanjalah kalau kita sudah sampai penuh mengetahui barang apa jang telah kedjadian atau barang apa jang telah lalu.
Tetapi tidak begitulah halnja dengan djawab kita atas pertanjaan jang kedua (apakah jang akan terdjadi dari padanja ? ) Kerap kali kita berketjiwa hati atas pengharapan kita, tidak djarang kita mendapati salahnja pengiraan atau ramalan kita. Sesuatu perkara, jang kita anggap sudah pasti akan kedjadiannja, tiadalah ia kedjadian, atau kedjadian djuga tetapi berlainan rupa atau sifatnja. Oleh karena itu, maka tetaplah kepertjajaan kita, bahwa tjuma ALLAH sendirilah jang mengetahui segala sesuatu jang akan kedjadian. Sungguhpun begitu, tetapi sering kali kenjataan djuga, bahwa rupa-rupa perkara jang kedjadian adalah tjotjok dengan apa jang lebih dulu sudah kita ramalkan, sudah kita kira-kirakan atau sudah kita harapkan.
Kalau kita memakai 'aqal kita jang sehat, kalau kita membandingkan sesuatu perkara dengan perkara-perkara jang sama matjamnja jang telah kedjadian lebih dulu, — kalau kita menjelidiki betul-betul segala perkara jang sudah kita alami, jaitu jang menundjukkan bahwa sesuatu sebab jang tertentu selamanja (senantiasa) menimbulkan sesuatu kedjadian jang tertentu djuga, — maka dengan berlaku jang demikian itu kerap kali kita bisa menggambarkan segala sesuatu jang akan kedjadian, meskipun gambar kita itu tjumah suatu gambar tjengkorongan sadja.
Dengan hal jang demikian itu, maka tiap-tiap perkara jang ada atau jang kedjadian pada sekarang ini, selamanja harus kita pandang, kita fikir dan kita timbang-timbang berhubung dengan perkara itu djuga sebagaimana adanja pada waktu jang sudah lalu, dan haruslah kita ukirkan djuga : apakah kira-kira jang akan kedjadian dari padanja. Kalau perkara jang lalu (het verleden) dan perkara jang akan kedjadian (de toekomst) itu kita pisahkan dari pada perkara jang sekarang (het heden), maka kita akan melihat satu gambar jang tidak genap, tidak lengkap, tidak penuh, jang menjebabkan orang mendjadi salah tampa, salah penglihatan, salah pemandangan dan salah faham atasnja.
Hal jang tersebut ini haruslah kita peringati benar-benar, apabila kita hendak membitjarakan, mempeladjari dan memahamkan asas-asasnja tiap-tiap partai politik terutama sekali partai kita sendiri, jaitu Partai Sjarikat Islam Indonesia. Orang tjuma akan bisa mengarti benar-benar akan riwajatnja sesuatu partai dan tjumah akan bisa memikirkan benar-benar akan asas-asasnja, jaitu pertama-tama sekali kalau orang sudah menjelidiki betapa djauh asas-asas tadi itu berdasar atau bersandar dan memperingati perkara-perkara jang benar (Haq), perkara-perkara, hukum-hukum dan keadaan-keadaan jang sungguh kedjadian di dalam riwajat; — dan kedua kalau orang sudah memikir dengan sungquh-sungguh hati: apakah jang akan ked-jadian, kalau asas-asas itu sudah didjalankan dengan sebenar-benar dan dengan sekeras-kerasnja.
Arah dan Daja-upaja Perlawanan
Hal 'Ibadat dan Sjari'at.
1. Partai S. I. Indonesia berdaja-upaja agar supaja Dunia Islam tidak membesar-besarkan perselisihan-perselisihan seperti jang ada pada dewasa ini, ialah perselisihan-perselisihan jang chilafijah dan tjumah mengenai perkara-perkara furu' belaka, oleh karena sudah ternjata perselisihan-perselisihan jang serupa itu mendjadikan sebab kedjadiannja perpetjahan di dalam Dunia Islam dan kurangnja kekuatan untuk mendjalankan perkara-perkara jang wadjib, dan lagi menjebabkan Dunia Islam tidak sadar akan bentjana dan bahaja jang mengantjam kepada Islam dan Ummat Islam.
2. Partai S. I. Indonesia tidak menjukai, kalau sesuatu fihak bukan Islam tjampur mengurus atau memberi keputusan dalam perkara-perkara jang berkenaan dengan sjari'at Agama Islam, terutama sekali tentang urusan 'ibadat.
Berhubung dengan arah perlawanan ini Partai S. I. mengadakan suatu Madjlis 'Ulama, jang diharap di kelak kemudian hari akan bertumbuh djadi suatu Madjlis Sjar'i, jang bertjabang-tjabang di mana-mana tempat di dalam seluruh Indonesia, jang diminta keputusannja dalam perselisihan-perselisihan tentang perkara-perkara sebagai jang tesebut pada angka 1 dan 2.
3. Partai S. I. Indonesia menuntut hilangnja semua aturan dan ketentuan-ketentuan jang telah diperteguhkan dengan wet negeri atau aturan pemerintahan, jang merintangi djalannja ichtijar akan mengembangkan Igama Islam.
Hal sijasah (politik).
1. Partai S. I. Indonesia menganggap pergerakan sijasah (politik) itu suatu wadjib jang penting bagi orang Islam, ialah dengan maksud akan mentjapai kemerdekaan ummat sebagai jang dinjatakan di dalam Program-Asas, dan djuga dengan maksud agar supaja kita dapat melakukan apa-apa jang diperintahkan oleh ALLAH Ta'ala kepada kaum Muslimin di dalam Qur’an, surah An-Nisa (IV) ajat ke 58 dan 59 :
۞إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُكُمۡ أَن تُؤَدُّواْ ٱلۡأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهۡلِهَا وَإِذَا حَكَمۡتُم بَيۡنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحۡكُمُواْ بِٱلۡعَدۡلِۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعَۢا بَصِيرٗا ٥٨ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ وَأُوْلِي ٱلۡأَمۡرِ مِنكُمۡۖ فَإِن تَنَٰزَعۡتُمۡ فِي شَيۡءٖ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۚ ذَٰلِكَ خَيۡرٞ وَأَحۡسَنُ تَأۡوِيلًا ٥٩
“ Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Qs 4:58-59)
Mengingat „wadjib mendjalankan sijasah" seperti jang tersebut ini, Partai S. I. Indonesia mengadakan suatu organisasi jang tertentu untuk mentablighkan 'ilmu dan pengetahuan politik menurut adjaran Islam, dan djuga men-erang-nerangkan politik jang lainnja, baik di dalam kalangan kaum P.S.I.I. maupun di luarnja, selaku pendidikan politik bagi Ummat Islam Indonesia, agar supaja di kelak kemudian hari tidak ketjiwa, apabila datang sa'atnja mereka itu mesti mendjalankan wadjib memerintahkan Negeri tumpah-darahnja.
2. Mengingat bahwa sekalian orang Mu'min itu saudara antara satu dengan lainnja, sebagai jang dinjatakan di dalam Qur’an surah Al-Hudjurat (XLIX), ajat ke 10 :
إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ إِخۡوَةٞ فَأَصۡلِحُواْ بَيۡنَ أَخَوَيۡكُمۡۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمۡ تُرۡحَمُونَ ١٠
“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” (Qs 49:10)
Maka Partai S. I. Indonesia berusaha dengan rupa-rupa daja-upaja akan mendapat perhubungan-persaudaraan dengan Ummat-ummat Islam di lain-lain negeri di muka bumi, agar supaja bertambah-tambah rapatlah perhubungan dan achirnja terdjadilah Persatuan Ummat Islam se-Dunia adanja.
3. Sungguhpun Partai S. I. Indonesia tidak suka tjampur pekerdjaan dengan badan-badan atau madjlis-madjlis politik jang diadakan oleh kekuasaan jang menguasai bangsa dan Negeri tumpah-darah kita pada dewasa ini (kekuasaan kolonial Belanda, Pres. D.P.), tetapi Partai S. I. bersedialah akan melakukan wadjibnja pada setiap-tiap waktu menjatakan protest, kalau ada perbuatan politik peraturan wet atau djalannja peraturan negeri, jang dianggapnja merugikan kepada Negeri tumpah-darah atau fihak Ra'jat kita.
(Sementara itu, Madjlis Tahkim ke-27 di Jogjakarta tg. 25-31 Maret 1950 telah menentukan sikapnja jang berbunji seperti berikut : Sikap politik PSII ialah sikap parlementer, tegasnja: hak-hak asasi rakjat, jang mendjadi salah satu sendi dasar dari pada undang-undang negara kita sebagai negara hukum jang mendjundjung tinggi asas-asas demokrasi, maka hak-hak sedemikian itu harus digunakan oleh segenap warga P.S.I.I. buat dapat turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil-wakil jang dipilih dengan bebas menurut tjara jang ditentukan oleh undang-undang. Pres. D.P.).
Dalam pada melakukan wadjibnja jang demikian ini Partai S. I. Indonesia ingatlah akan Firman ALLAH jang dinjatakan di dalam Qur’an, surah Al-Maidah (V), ajat ke 56:
وَمَن يَتَوَلَّ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ فَإِنَّ حِزۡبَ ٱللَّهِ هُمُ ٱلۡغَٰلِبُونَ ٥٦
“Dan barangsiapa mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang.” (Qs 5:56)
Teristimewa sekali untuk mengangkat deradjat Ra'jat dan untuk kebebasan pergerakan Ra'jat, Partai S. I. Indonesia menuntut hapusnja pekerdjaan rodi (heerendienst), pekerdjaan desa, kampung atau marga, dan pekerdjaan polisi jang tidak dengan bajaran, dan menuntut hapusnja semua aturan dan ketentuan-ketentuan jang telah diperteguhkan dengan wet atau undang-undang ditiap-tiap negeri atau tempat, jang menghalang-halangi kebebasan-nja pergerakan (misalnja artikel 47 dari wet op de Indische Staatsinrichting; art. 153bis, 153ter, 154, 155, 156, 157 dan 161bis dan Buku Hukum Siksa buat India-Belanda; — aturan paspoort dibeberapa negeri luar, Djawa dan Madura, dan lain-lain sebagainja).
Hal penghidupan Ra'jat.
Untuk memperbaiki penghidupan Ra'at, Partai S. I. Indonesia menuntut:
a. Aturan padjak hendaklah memakai asas, bahwasanja padjak itu mesti menurut kekuatan jang memikulnja.
b. Segala tanah partikulir hendaklah selekas-lekasnja dibeli kembali oleh gubernemen.
c. Mulai pada waktu ini hendaklah diperhentikan pemberian hak erfpacht kepada siapa pun djuga.
d. Aturan poenale sanctie hendaklah dihapuskan dengan selekas-lekasnja.
Hal pergaulan-hidup bersama.
1. Untuk mempertempatkan orang Islam laki-laki dan orang Islam perempuan pada tempat jang seharusnja di dalam perhubungan-perkaw-inan, Partai S. I. Indonesia memudjikan kepada sekalian orang Islam Indonesia, supaja pada waktunja bernikah hendaknja memakai perdjandjian, sebagai tjontohnja terlukis di bawah ini, ialah perdjandjian jang telah dikarangkan oleh Kongres Partai S. I. Indonesia di Djakarta (Betawi) pada bulan Djanuari 1929.
SURAT PERDJANDJIAN NIKAH.
Jang bertanda-tangan di bawah ini :
jang pertama (perempuan) bernama ................................
berumah di .................................. , berwalikan orang bernama ............................................. berumah di ...................................., dan jang kedua (laki-laki) bernama ..................................................................... , berumah di .........................................., jang ber'aqad nikah satu sama lain di ..........................................., pada hari ............................, di depan .............................................
Penghulu .................................................., menerangkan bahwa nikah antara kedua mereka itu sudah kedjadian dengan djandji-djandji seperti jang berikut:
Pertama : Dengan mengingat firman ALLAH di dalam Qur’an, surah Ar-Rum, ajat ke 21:
وَمِنۡ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٰجٗا لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُم مَّوَدَّةٗ وَرَحۡمَةًۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَٰتٖ لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ ٢١
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (Qs 30:21)
Kamu keduanja fihak jang ber'aqad adalah berd-jandji akan seboleh-bolehnja memeliharakan dan menguatkan pertalian-nikah ini dengan berteguh-teguhan setia dan dengan bertolong-tolongan kemudian hati masing-masing kepada jang lain.
Kedua : Pernikahan ini dilakukan dengan mahar (emas kawin) daripada fihak jang kedua (laki-laki) untuk fihak jang pertama (perempuan) sedjumlah ...............................rupiah, daripada djumlah mana jang ................................ rupiah sudah dibajar tunai, dan jang sesisanja hutang akan dibajar setelah satu tahun kemudian dan pada hari kedjadian-nja 'aqad ini, atau pada sewaktu-waktu diminta oleh fihak jang pertama (isteri), ataupun menurut djandji sang tersebut di bawah ini:
Ketiga : Mengingat firman ALLAH di dalam Qur’an, surah An-Nisa, ajat ke 34.
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖ وَبِمَآ أَنفَقُواْ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡۚ ...
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka ....” (Qs 4:34)
Maka fihak jang kedua (lelaki) akan memelihara dan membelandjai (memberi nafkah) kepada fihak jang pertama (isteri) dengan laku dan kadar jang patut dan berpadanan dengan halnja di dalam kehidupan.
Apabila fihak jang kedua (lelaki) tidak mentjukupi tanggungannja itu, sehingga menjebabkan terganggu kesenangan atau keamanan hidupnja fihak jang pertama (isteri) haruslah perkara itu diurus menurut fasal seperti jang berikut (sjiqaq):
Keempat: Djikalau di antara dua belah fihak timbul hal atau keadaan seperti jang dimaksudkan di dalam ajat kedua daripada fasal ketiga di atas ini, ataupun lain-lain hal atau keadaan jang membahajai (menguatirkan) atas selamat-nja perhubungan perkawinan, maka kedua belah fihak berdjandji akan berlaku seperti jang tersebut di dalam Qur’an, surah An-Nisa, ajat ke 35 :
وَإِنۡ خِفۡتُمۡ شِقَاقَ بَيۡنِهِمَا فَٱبۡعَثُواْ حَكَمٗا مِّنۡ أَهۡلِهِۦ وَحَكَمٗا مِّنۡ أَهۡلِهَآ إِن يُرِيدَآ إِصۡلَٰحٗا يُوَفِّقِ ٱللَّهُ بَيۡنَهُمَآۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرٗا ٣٥
“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal (Qs 4:35)
Jaitu masing-masing fihak menundjukkan atau mengangkat seorang hakam (wakil pendamai), jang keduanja hakam itu menetapkan bersama-sama dengan semufakat atau dengan undian seorang jang ketiga, jang persidangannja ketiga orang itu seboleh-boleh mendamaikan antara dua belah fihak laki-bini (fihak kedua dan fihak pertama), supaja boleh landjut perhubungan perkawinannja.
Akan tetapi djika pendapatan persidangan itu memang suara jang memutuskan pertjeraian, maka djatuhlah thalaq satu dari fihak jang kedua (lelaki) dengan tidak mengurangi ke-wadjibannja fihak jang kedua (lelaki) tentang pemeliharaan dan nafakah kepada fihak jang pertama (istri).
Kelima : Djika fihak jang kedua (lelaki) telah berbini lain atau mengawini bini lain, dengan tidak setahu atau tidak seidzin fihak jang pertama (isteri), maka setelah hal itu diketahui oleh fihak jang pertama (isteri) dan ia tidak ridha dengan hal jang demikian itu, bolehlah perkara itu diurus menurut fasal di atas ini.
Akan tetapi djika fihak jang pertama (isteri) ta'suka menerima djalan itu, lalu ia mempermalumkan tidak ridhanja itu kepada pegawai djawatan (officieele beambte) pendaftar nikah, maka djatuhlah thalaq dari fihak jang kedua (lelaki) atasnja dengan pemberitahuan-nja seperti jang tersebut itu sadja.
Keenam : Djika urusan seperti jang tersebut didalam fasal keempat di atas ini tidak bisa berlaku karena fihak jang kedua (lelaki) telah meninggalkan fihak jang pertama (isteri) ke negeri lain ataupun ta'mau menetapi djandji jang tersebut tentang mengangkat hakam, maka dengan karena ingkarnja fihak jang kedua (lelaki) itu telah djatuhlah thalaq satu dari fihak jang kedua (lelaki) atas fihak jang pertama (isteri).
Ketudjuh : Djika urusan seperti jang tersebut dalam fatsal keempat itu tidak bisa berlaku karena fihak jang pertama (isteri) telah meninggalkan fihak jang kedua (lelaki) dengan tidak idzinnja dan/ atau ta' mau menetapi djandji jang tersebut tentang mengangkat hakam, maka djatuhlah atas fihak jang pertama (isteri) hukum nusjuz, sampai fihak jang pertama (isteri) pulang kepada fihak jang kedua (lelaki) atau sampai tjukup satu tahun dalam pertjeraian itu.
Kedelapan : Djika fihak jang kedua (lelaki) mendjatuhkan thalaq atas fihak jang pertama (isteri), ataupun djatuh tlialaq dengan karena keputusan jang tersebut di dalam fasal keempat atau fasal keenam di atas ini, maka wadjiblah atas fihak jang kedua (lelaki) membajar bahagian mahar jang masih terhutang pada wak-tunja thalaq itu mendjadi ba'in, sebab tjukup tiga kali bertjerai atau sampai masa iddahnja fihak jang pertama (isteri).
Kesembilan: Apabila telah terdjadi pertjeraian antara kedua belah fihak itu dengan thalaq dari fihak jang kedua (lelaki) seperti jang tersebut di dalam fasal-fasal jang tersebut di atas, maka selagi thalaq itu belum mendjadi ba'in, tetaplah hak rudju' kepada fihak jang kedua (lelaki).
Dalam pada itu fihak jang kedua (lelaki) mengaku, bahwa rudju' itu harus disahkan dengan mengembalikan perhubungan perkawinan seperti bermula sebelum pertjeraian itu, dengan tidak memaksa fihak jang pertama (isteri) dengan kekerasan.
Kesepuluh : Djika fihak jang kedua (lelaki) menjatakan rudju' itu, lalu tidak mengembalikan perhubungan pernikahan seperti jang tersebut, maka tetaplah thalaq dari fihak jang kedua (lelaki) atas fihak jang pertama (isteri) dan mendjadi ba'in thalaq itu, apabila tjukup 'iddah fihak jang pertama (isteri) terhitung dari mula-mula djatuhnja thalaq dari fihak jang kedua (lelaki), dan tentang nafakah dan mahar dilakukan seperti jang tersebut di dalam fasal-fasal tentang perkara itu jang telah tersebut di
Tetapi djika rudju' tidak dapat berlaku dengan karena inkar atau tidak menerima oleh fihak jang pertama (isteri), maka djatuhlah atas fihak jang pertama (isteri) hukum nusjuz dalam selama menjampaikan 'iddahnja, dan gugurlah haknja atas nafakah 'iddah jang masih berd-jalan.
Kesebelas : Dalam tiap-tiap perkara thalaq jang tersebut di dalam perdjandjian ini, tjuku-plah pemberi-tahuan oleh fihak jang pertama (isteri) seperti jang tersebut di dalam fasal jang kelima di atas ini, dengan tidak djalan perkara lagi.
Demikianlah telah diperbuat oleh kami keduabelah fihak jang tersebut di atas ini di ………………………………………………………
Fihak jang pertama; .........................................................
Fihak jang kedua ;...........................................................
Wali; ............................................................................
Saksi; 1.............................................................................
Saksi; 2............................................................................... .
2. Sungguhpun Partai S. I. Indonesia mengakui sahnja perkawinan anak-anak, tetapi Partai S. I. Indonesia mentjela dengan sekeras-kerasnja pertjampuran setubuh antara laki-isteri belum baligh.
3. Partai S. I. Indonesia mengakui benarnja Agama Islam meluluskan seorang laki-laki boleh mengambil isteri lebih dari seorang dalam hal-hal jang luar biasa, tetapi Partai S. I. menundjukkan wadjibnja seorang lelaki jang mendjalankan permaduan, ketjuali jang lain-lainnja, ialah bahwasanja ia wadjib adil terhadap kepada isteri-isterinja, sebagai jang dinjatakan di dalam Qur’an, surah An-Nisa (IV), ajat ke 3 :
وَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تُقۡسِطُواْ فِي ٱلۡيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٰحِدَةً أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُواْ ٣
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (Qs 4:3)
4. Partai S.I. Indonesia menuntut adanja peraturan jang menegahkan 'adat meminum-minuman keras dan mengisap tjandu dan main dengan pertaruhan uang, dan djuga menurut adanja peraturan untuk menegahkan perkara persundalan, karena hal- hal jang serupa itu mendjadi sumbernja rupa-rupa kedjahatan dalam pergaulan-hidup bersama.
5. Partai S. I. Indonesia mengadakan „Hadji-Organisasi Indonesia", dengan maksud seboleh-bolehnja menolong Djama'ah Hadji dalam pekerdjaannja bersedia-sedia akan berangkat dari Indonesia, dan dalam perdjalanannja di laut dan di negeri Hidjaz.
6. Partai S. I. Indonesia berusaha supaja terdiri suatu chazanatul amwal, jaitu badan serupa wees-en boedelkamer, dan suatu nadhirul auqaf, jaitu suatu badan jang mengurus barang-barang waqaf.
7. Partai S. I. Indonesia berusaha mendirikan wilajatul-zakat wal-hidijah, jaitu suatu badan jang mengurus pemberian zakat dan rupa-rupa derma (hidijah).
Hal pengadjaran dan Pendidikan. ;
1. Partai S. I. Indonesia dengan sekuat-kuat tenaganja mendirikan sekolah-sekolahnja sendi iri jang tjukup luas pengadjarannja dalam 'ilmu dunijawi dan ilmu Agama, dengan mementingkan perasaan kebangsaan terlebih lagi menjinta Negeri tumpah-darah, dan mengadakan rupa-rupa organisasi untuk memberi pendidikan berdasar Islam kepada anak-anak dan pemuda-pemuda, baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah.
2. Partai S. I. Indonesia melawan segala 'adat dan tjara pedidikan jang sifat dan nafsunja akan merendahkan deradjat kemanusiaan.
Bab penghabisan.
1. Partai S. I. Indonesia mempunjai kejakinan, bahwa setengah daripada tudjuan-tudjuannja itu bersamaan dengan tudjuan-tudjuan sebahagian besar daripada pergerakan Ra'jat dan kaum buruh dunia. Maka oleh sebab itu Partai S. I. Indonesia suka berusaha bersama-sama dengan pergerakan Ra'jat seluruh dunia, jang mendekatkan maksud itu untuk segala orang seisi dunia, dengan mengingat sjarat-sjarat jang diadakan oleh Agama Islam.
2. Dalam pada itu dengan mengingat tabi'at dunia dan adjaran Agama Islam, kaum Partai S.I.I. tidak akan menggantungkan nasibnja kepada salah satu bahagian pergerakan dunia itu, melainkan sadar dan ingatlah akan meneguhkan kebebasan dirinja dan kebersihan tudjuannya kepada apa dan siapapun djuga.
NAMA-NAMA TUHAN JANG MAHA KUASA
(menurut suatu Hadits jang dibawa oleh Al-Baihaqi, asal dari sahabat Abu Huraira).
1. (Huwa) ertinja: Dia ALLAH, jang tidak ada lain Tuhan, melainkan Dia.
2. (ALLAHU), tidak ada lain erti, melainkan menundjukkan Dzat Tuhan ialah nama jang semata-mata hanja teruntuk bagi Tuhan belaka.
3. (Ar-Rahman), asal dari perkataan „rahmat", — ialah sifat Tuhan jang Maha Murah meliputi segala sesuatu.
4. (Ar-Rahim), asal dari perkataan „rahmat", — ialah sifat Tuhan jang Maha Asih hanja melulu mengenai orang-orang Mu'minin, baik di dunia ini maupun di achirat.
5. (Al-Maliku), ertinja: Radja jang mendjadikan, memerintah dan mendjaga dls.
6. (Al-Quddus), ertinja : Jang Maha Sutji.
7. (As-Salam), ertinja: Jang Maha Bersih daripada segala tjela dan ketjiwa, dan daripada Dia-lah segala machluq mendapat selamat.
8. (Al-Mu'min), ertinja: Jang pertjaja (atas djandjiNja kepada hambaNja), bahwa djandji itu akan ditjukupiNja.
9. (Al-Muhaimin), ertinja: 1. Jang setia atas pembalasan kepada hambaNja. 2. Jang mengurus dan mengawaskan dengan teliti.
10. (Al-'Aziz), ertinja: 1. Mengalahkan jang lain. 2. Kekuatan dan kekerasan. 3. Ketinggian harga jang djarang orang mendapatnja.
11. (Al-Djabbaru) ertinja: Jang memaksa. 2. Jang paling tinggi. 3. Jang Maha Tinggi dan Maha Besar.
12. (Al-Chaliqu), ertinja: Jang mendjadikan segenap 'alam dengan ukuran bagi masing-masingnja.
13. (Al-Bariu), ertinja: Jang mengelukan barang dari lain asal (seperti: gula didjadikan dari tebu).
14. (Al-Mucawwiru), ertinja: Jang kasih potongan atau bentuk (vorm) kepada machluq.
15. (Al-Ghaffaru) ertinja: Jang paling suka berulang-ulang menghapuskan dosa hambaNja.
16. (Al-Qahhar), ertinja: Jang memaksa dan menundjukkan hamba-Nja kepada qudratNja.
17. (Al-Wahhab), ertinja: Jang memberi pengasihan matjam-matjam dengan ta' ada berhentinja.
18. (Al-Razzaqu), ertinja: Jang paling suka ulang-mengulang kasih rizki kepada hambaNja dan mengurus makanannja.
19. (Al-Fattah), ertinja 1. Jang paling suka ulang-mengulang membedakan jang benar daripada jang salah, di dunia dan achirat. 2. Jang membuka pintu rizki kepada hambaNja; — buka pintu pengetahuan.
20. (Al-'Alim), ertinja: Jang paling mengetahui segala apa-apa jang ada, dan jang tidak terlepas daripada pengetahuanNja.
21. (Al-Basith Al-Qabidu), ertinja: Jang meluaskan, Jang menjempitkan.
22. (Al-Basith Al-Qabidu), ertinja: Jang meluaskan, Jang menjempitkan.
23. (Al-Chafidlu Ar-Rafi'u), ertinja: Jang merendahkan, Jang meninggikan (deradjat di dunia dan di achirat.
24. (Al-Chafidlu Ar-Rafi'u), ertinja: Jang merendahkan, Jang meninggikan (deradjat di dunia dan di achirat.
25. (Al-mu'izzu) (Al-Mudzillu), ertinja : Jang menjebabkan hina, Si Jang menjebabkan mulia.
26. (Al-mu'izzu) (Al-Mudzillu), ertinja : Jang menjebabkan hina, Si Jang menjebabkan mulia.
27. (As-Sami'u), ertinja: Jang paling mendengar.
28. (Al-Baciru), ertinja: Jang maha melihat semuanja machluq.
29. (Al-Hakamu), ertinja: Jang menpunjai keputusan.
30. (Al-'Adalu), ertinja: Jang memutus, bitjara dan berbuat dengan benar.
31. Al-Lathifu), ertinja: 1. Jang mengurus apa-apa jang didjadikan-Nja dengan urusan jang sehalus -halusnja. 2. Jang mengurus keperluan hambaNja dengan djalan jang halus. 3. Jang mengetahui ('ilmuNja masuk kedalam)v barang-barang jang sehalus-halusnja. 4. Jang dzatnja paling halus daripada apa-apa jang fikiran dapat memikirkannja.
32. (Al-Chabir), ertinja: Jang maha bidjak (waskita) dalam segala pertjobaan dan pekerdjaan.
33. (Al-Halim), ertinja: Jang paling menahan pembalasan kepada jang berdosa (berbuat dengan tertib tidak terburu-buru).
34. (Al-'Adhim), ertinja: Jang paling besar kemuliaanNja, — Ada setengah orang jang kasih ma'na: Jang memegang segala urusan, dan segala urusan itu kembali ke-padaNja.
35. (Al-Ghafur), ertinja: Jang paling banjak menutup dan menghapuskan dosa hambaNja.
36. (Asj-Sjakur), ertinja: Jang paling sjukur atas sjukur daripada ham-baNja.
37. (Al-'Aliju), ertinja: Jang paling terdjundjung.
38. (Al-Kabir), ertinja: Jang paling besar.
39. (Al-Hafidh), ertinja: Jang paling mendjaga.
40. (Al-Muqit), ertinja: 1. Jang paling mengasih makanan kepada ham-baNja. 2. Jang paling mendjaga dan berkuasa atas hambaNja.
41. (Al-Hasib), ertinja: 1. Jang paling tahu atas bilangan, timbangan, bahagian dls. matjam ukuran (dan jang paling ketjil sampai jang terbesar). 2. Jang paling mentjuk-upi kebutuhan hambaNja.
42. (Al-Djalil), ertinja: Jang paling sempurna dalam kemuliaanNja (Sepertinja: Jang kebesaranNja mengalahkan segala jang besar, jang ketinggianNja mengalahkan segala jang tinggi).
43. (Al-Karim), ertinja: 1. Jang paling banjak manfa'atNja kepada ham-baNja (sebelum diminta manfa'at itu). 2. Jang suka kepada jang baik dan bentji kepada jang busuk.
44. (Ar-Raqib), ertinja: Jang paling tidak mengalpakan machluqNja dan jang paling selamanja mendjaga atas machluqNja.
45. (Al-Mudjid), ertinja; Jang paling suka mengasih kepada jang meminta kepadaNja apa-apa jang dimintanja.
46. (Al-Wasi'), ertinja: Jang paling luas dalam segala apa-apaNja ('ilmu, kaja, kuasa dls.).
47. (Al-Hakim), ertinja: 1. Jang paling sempurna dalam pekerdjaan-Nja (karena 'ilmuNja beratur-Nja dls.). 2. Jang paling sempurna pekerdjaan dan paling benar per-buatanNja.
48. (Al-Wadud), ertinja: 1. Jang paling suka kepada hambaN jang berbakti. 2. Jang paling suka membikin lain-lain hambaNja suka kepada hambaNja jang berbakti. 3. Jang hambaNja paling suka kepadaNja.
49. (Al-Madjid), ertinja: Jang paling kuat (kuasa) dengan mendapat kepudjian atasnja.
50. (Al-Ba'its), ertinja: Jang membangkitkan (pembangkit).
51. (Asj-Sjahid), ertinja: Jang paling hadlir dengan melihat segala apa sadja.
52. (Al-Haq), ertinja: Jang Sedjati.
53. (Al-Wakil), ertinja: Jang mendjaga dan mengurus segala maslahat bagi hambaNja, dan jang hambaNja menjerahkan segala urusan kepadaNja.
54. (Al-Qawiju), ertinja: Jang paling sempurna kuatNja, tidak bisa lalu dan tidak bisa berhenti kuatNja.
55. (Al-Matin), ertinja: Jang paling keras di dalam kuatNja.
56. (Al-Waliju), ertinja: 1. Jang didalam tanganNja mengurus
57. (melakukan urusan). 2. Jang membela hambaNja.
58. (Al-Hamid), ertinja: Jang paling mustahik atas kepudjian.
59. (Al-Muhci), ertinja: Jang dengan pengetahuanNja meliputi segala bilangan.
60. (Al-Mubdi'u), ertinja: Jang memulaikan kedjadian machluqNja.
61. (Al-Mu'id), ertinja: Jang menghidupkan (mendjadikan bagi) machluqNja.
62. (Al-Muhji), ertinja: Jang menghidupkan.
63. (Al-Mumit), ertinja: Jang mematikan.
64. (Al-Hajju), ertinja: Jang Hidup.
65. (Al-Qajjum), ertinja: Jang sela-manja membangunkan segala apa sadja.
66. (Al-Wadjidu), ertinja: Jang penuh dalam segala keperluan.
67. (Al-Madjid), ertinja: Jang mulia dan tinggi.
68. (Al-Wahid), ertinja:. Jang Esa.
69. (Ac-Camad), ertinja: Jang sempurna di dalam segala sesuatu-Nja.
70. (Al-Qadir), ertinja: Jang berqud-rat.
71. (Al-Muqtadir), ertinja: 1. Jang mengalirkan qudratNja. 2. Jang sempurna di dalam qudratNja.
72. (Al-Muqaddim), ertinja: Jang mendahulukan apa-apa jang patut didahulukan.
73. (Al-Muachchir), ertinja: Jang membelakangkan apa-apa jang patut dibelakangkan.
74. (Al-Awwal), ertinja: Jang Dulu- Jang tidak punja permulaan.
75. (Al-Achir), ertinja: Jang Belakang Jang tidak punja penghabisan.
76. (Adh-Dhahir), ertinja: 1. Jang menampak. 2. Jang mengetahui apa-apa jang tertampak.
77. (Al-Bathin), ertinja: 1. Jang tidak tertampak. 2. Jang mengetahui apa-apa jang tidak tertampak.
78. (Al-Wali), ertinja: 1. Jang rnempunjai segala apa-apa dan jang berkuasa atasnja dan jang men-gurusnja. 2. Jang berulang-ulang kasih ni'mat kepada hambaNja.
79. (Al-Muta'ali), ertinja: Jang tertinggi atas segala machluq dan tertinggi (luputnja) daripada segala sifat jang tidak baik.
80. (Al-Barru), ertinja: Jang bikin mudah kepada hambaNja (unv* pamanja dosa dibalasnja dengan pembalasan jang sama besarnja sedang kebadjikan dibalasnja dengan pembalasan jang sepuluh kali ganda besarnja, dis.).
81. (At-Tawwabu), ertinja: Jang ulang-mengulang dengan tidak djemu kasih taubat kepada hambaNja.
82. (Al-Muntaqim), ertinja: Jang menjampaikan pembalasan kepada jang berdosa sekedar dosanja.
83. (Al-Afuwwu), ertinja: Jang maha suka menghilangkan dosa hambaNja.
84. (Ar-Rauf), ertinja: Jang maha kasihan dengan suka dan sajang kepada hambaNja.
85. (Malik-al-mulki), ertinja: Tuhan (jang memiliki) segala keradjaan 'alam.
86. (Dzuldjalali wal-Ikram), ertinja: Jang bersifat. Jang Maha Mulia dan Maha Murah dan Maha Asih.
87. (Al-Muqsith), ertinja: Jang melakukan ke'adilan kepada hambaNja.
88. (Al-Djami'), ertinja: Jang mengumpulkan segala manusia di hari-qijamat.
89. (Al-Ghaniju), ertinja: Jang paling sempurna kekajaanNja, tidak berhadjat kepada lain.
90. (Al-Mughni), ertinja: Jang memberi kekajaan kepada hambaNja (dengan rizki).
91. (Al-Mani'), ertinja: Jang meliputi hambaNja daripada kesusahan terhadap kepada musuh-musuh-nja, dan memberi kemenangan kepada mereka itu atas musuh-musuhnja.
92. (Adl-Dlarru An-Nafi'), ertinja: Jang berqudrat kasih mudharat dan berqudrat kasih manfaat.
93. (Adl-Dlarru An-Nafi'), ertinja: Jang berqudrat kasih mudharat dan berqudrat kasih manfaat.
94. (An-Nur), ertinja: Tjahaja jang menundjukkan hambaNja kepada djalan jang baik.
95. (Al-Hadi), ertinja: Jang kasih pertundjuk kepada djalan jang selamat dan jang menjampaikan pada djalan jang selamat.
96. (Al-Badi') ertinja: Jang mendjadikan apa-apa jang belum sekali-kali pernah kedjadian.
97. (Al-Baqi), ertinja: Jang tinggal tetap kekal selama-lamanja.
98. (Al-Warits), ertinja: Jang mendjadi waris atas segala apa sadja.
99. (Ar-Rasjid), ertinja: Jang menundjukkan kepada maslahat-maslahat dan jang mengadjak kepadanja.
100. (Ac-Cabur), ertinja: Jang paling cabar (tidak melekas-lekaskan pembalasan — memberi rizki kepada hamba-hambaNja jang berkufur kepadaNja).
FORMULIER BAI'AT
PARTAI SJARIKAT ISLAM INDONESIA:
(Asjhadu alia ilaha illallahu wa asjhadu anna Mu-hammadarrasulullahi").
Wallahi. Demi ALLAH ! Sesungguhnja saja masuk mendjadi anggauta Partai Sjarikat Islam Indonesia, dengan ichlas dan sutji hati, tidak karena sesuatu keperluan diri saja sendiri, atau karena mengharapkan pertolongan dalam sesuatu perkara dari sebelum saja mendjadi anggauta.
Selama-lamanja saja akan meninggikan Agama Islam di atas segala apa-apa jang dapat saja Ukirkan, maka saja akan tetap mengerdjakan segala perintah ALLAH dan perintah Rasul-ALLAH dan mendjauhi segala laranganNja.
Saja hendak mengusahakan diri sekuat-kuat ketakutan saja kepada ALLAH Ta'ala dan dengan sekuat-kuat fikiran dan tenaga saja hendak menjampaikan maksud Partai Sjarikat Islam Indonesia, dan sekali-kali tidak akan membuat bentjana atau chianat atas Partai Sjarikat Islam Indonesia.
Saya hendak memperhatikan dan menurut dengan sungguh-sungguh ketentuan-ketentuannja Anggaran Dasar dan keputusan-keputusan Madjlis Tahkim Partai Sjarikat Islam Indonesia dan selalu membela Partai itu daripada fihak jang mana sadja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.