حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سُلَيْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا وَائِلٍ قَالَ قِيلَ لِأُسَامَةَ أَلَا تُكَلِّمُ هَذَا قَالَ قَدْ كَلَّمْتُهُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ يُجَاءُ بِرَجُلٍ فَيُطْرَحُ فِي النَّارِ فَيَطْحَنُ فِيهَا كَطَحْنِ الْحِمَارِ بِرَحَاهُ فَيُطِيفُ بِهِ أَهْلُ النَّارِ فَيَقُولُونَ يَا فُلَانُ أَلَسْتَ كُنْتَ تَأْمُرُ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَى عَنْ الْمُنْكَرِ فَيَقُولُ إِنِّي كُنْتُ آمُرُ بِالْمَعْرُوفِ وَلَا أَفْعَلُهُ وَأَنْهَى عَنْ الْمُنْكَرِ وَأَفْعَلُهُ قَالَ شُعْبَةُ وَحَدَّثَنِي مَنْصُورٌ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ أُسَامَةَ بِنَحْوٍ مِنْهُ إِلَّا أَنَّهُ زَادَ فِيهِ فَتَنْدَلِقُ أَقْتَابُ بَطْنِهِ
Telah bercerita kepada kami Muhammad bin Ja'far telah bercerita kepada kami Syu'bah dari Sulaiman, ia berkata: Saya mendengar Abu Wa`il berkata: dikatakan kepada Usamah: Bicaralah dengan orang itu. Ia berkata: Saya pernah berbicara dengannya bahwa saya mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Seseorang didatangkan pada hari kiamat kemudian dilemparkan ke dalam neraka dan berputar-putar di neraka layaknya keledai mengitari alat penumbuk gandum. Kemudian penduduk neraka mendekatinya dan berkata: Hai Fulan! Bukankah dulu engkau memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran? Ia menjawab: 'Benar, dulu aku memerintahkan kebaikan namun tidak saya lakukan dan mencegah kemungkaran namun saya lakukan." Syu'bah menambahkan: Dan telah bercerita kepadaku Manshur dari Abu Wail dari Usamah dengan hadits serupa hanya saja ia menambahi: "Hingga ususnya terburai keluar." (HR Ahmad No.20818)
Kode etik adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur tingkah laku seseorang yang berhubungan dengan tugas dan tanggung jawabnya seperti yang diatur oleh organisasi. Kode Etik merupakan rumusan etika yang disusun sebagai landasan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab suatu pekerjaan yang bersifat professional. Singkatnya kode etik merupakan landasan etika dari suatu pekerjaan.
Kode etik disusun agar seorang Muballigh senantiasa sadar bahwa dalam melaksanakan tugasnya ia terikat dengan etik-etika moral (akhlaqiyah) dari jabatan muballigh yang diembannya.
Kode Etik Muballigh adalah sebagai berikut :
1. Menjaga kebersihan niat dalam berdakwah yaitu semata mengharap mardhatillah dan tidak karena hal lainnya.
2. Merencanakan kehadirannya dengan seksama dalam setiap kegiatan taklim.
3. Melaksanakan tugas tabligh dengan tanggung jawab, amanah dan memiliki idealisme untuk berdakwah.
4. Memiliki kepekaan dan mengerti perasaan orang lain, serta mampu berempati terhadap situasi yang dihadapi orang lain.
5. Memiliki keterbukaan dan menerima berbagai masukan, kritik, evaluasi yang ditujukan kepadanya serta menjadikan semua itu sebagai cermin bagi perbaikan dirinya.
6. Memiliki semangat senantiasa mempelajari ilmu-ilmu Dinul Islam sebagai wujud dari kesadaran akan kekurangan dan kelemahan yang ada pada dirinya.
7. Memiliki waktu khusus untuk memperbaiki dan memperindah bacaan Al Quran.
8. Lebih mendahulukan memberikan keteladanan (uswah) tentang sesuatu daripada berbicara tentang sesuatu itu.
9. Memahami dengan baik hukum, syarat, rukun, hal-hal yang membatalkan, tata cara pelaksanaan dan hal-hal yang membuat khutbah dan shalat menjadi sempurna.
10. Menjaga dan membela kewibawaan dan citra organisasi (termasuk organ taktis) dan sesama Muballigh.
11. Menyadari bahwa hasil dakwah bukan miliknya pribadi tetapi milik organisasi.
12. Tidak memanfaatkan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya untuk kepentingan pribadi.
13. Mendahulukan kepentingan dakwah dan organisasi daripada kepentingan dirinya sendiri.
Kode etik Mubaligh dilaksanakan oleh setiap Mubalig dan diawasi pelaksanaannya oleh Korps Mubaligh. Apabila terdapat indikasi pelanggaran terhadap kode etik Mubaligh yang disampaikan masyarakat atau institusi, maka Korps Mubaligh harus segera melaksanakan pertemuan dengan Mubaligh ybs dan mengkonfirmasi indikasi-indikasi tersebut.
Mubaligh yang melanggar kode etik akan diberikan sanksi dari yang paling ringan sampai paling berat yaitu :
1. Taushiyah (nasehat lisan)
2. Teguran Tertulis
3. Pemecatan sebagai Anggota Korps Mubaligh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.