Setelah Rasulullah SAW wafat, maka maqom kekhalifahan ini dipergulirkan kepada khalifah-khalifah pengganti Rasul, dalam bahasa Arab disebut khalifaturrasul.
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ فُرَاتٍ الْقَزَّازِ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا حَازِمٍ قَالَ قَاعَدْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ خَمْسَ سِنِينَ فَسَمِعْتُهُ يُحَدِّثُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ الْأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لَا نَبِيَّ بَعْدِي وَسَيَكُونُ خُلَفَاءُ فَيَكْثُرُونَ قَالُوا فَمَا تَأْمُرُنَا قَالَ فُوا بِبَيْعَةِ الْأَوَّلِ فَالْأَوَّلِ أَعْطُوهُمْ حَقَّهُمْ فَإِنَّ اللَّهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ
“Telah bercerita kepadaku Muhammad bin Basysyar telah bercerita kepada kami Muhammad bin Ja'far telah bercerita kepada kami Syu'bah dari Furat Al Qazaz berkata, aku mendengar Abu Hazim berkata; "Aku hidup mendampingi Abu Hurairah radliallahu 'anhu selama lima tahun dan aku mendengar dia bercerita dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang besabda: "Bani Isra'il, kehidupan mereka selalu didampingi oleh para Nabi, bila satu Nabi meninggal dunia, akan dibangkitkan Nabi setelahnya. Dan sungguh tidak ada Nabi sepeninggal aku. Yang ada adalah para khalifah yang banyak jumlahnya". Para shahabat bertanya; "Apa yang baginda perintahkan kepada kami?". Beliau menjawab: "Penuihilah bai'at kepada khalifah yang pertama (lebih dahulu di angkat), berikanlah hak mereka karena Allah akan bertanya kepada mereka tentang pemerintahan mereka". (HR Bukhari No. 3196)
Pengangkatan Abu Bakar RA sebagai khalifah yang mengawali periode Khulafaur Rasyidin merupakan sebuah fakta sejarah yang menjadi dalil bahwa pengangkatan khalifah pasca Nubuwah hanya dilakukan melalui mekanisme Syuro Siyasah (musyawarah politik) atau syuro ummah yang dihadiri oleh tokoh-tokoh kaum muslimin yang secara representatif mewakili umat Islam.
Fakta sejarah ini menyajikan dan menegaskan dua prinsip penting dalam pemerintahan Islam yaitu prinsip musyarawah yang merupakan proses pengesahan dan bai’at sebagai methode pengukuhan kepemimpinan yang syar’i.
Kaidah bahwa musyawarah merupakan proses pengesahan untuk mengangkat seorang Imam, dan bai’at sebagai prosedur pengkuhan seseorang menjadi Imam A’zham, berdasar nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang sudah digariskan Al Quran dan Sunnah Rasulullah SAW.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.