Dasar Legitimasi Kepemimpinan Islam


 

Kepemimpinan Islam tidak lahir secara tiba-tiba. Kepemimpinan Islam lahir melalui sebuah tatacara sakral dan transendental, yang membedakannya dengan kepemimpinan di luar Islam. Dalam konteks figur pemimpinnya, kepemimpinan Islam dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu para Nabi dan Rasul, sedangkan pelanjut perjuangan Nabi dan Rasul dikenal dengan Khalifah/Imam A’zham. 

Secara institusional, kekhalifahan Islam dapat di bagi dua berdasar pemangku jabatan tertingginya, yaitu para Nabi dan Rasul, dan Khalifatun Nabi (pengganti Nabi). Kedua kategori tersebut mendapatkan legitimasi dengan prosedur yang berbeda. 

Untuk predikat nubuwah, hanya ada satu prosedur pengesahannya (pelegitimasiannya) yaitu Mitsaqan Ghalizan, sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut ini,

وَإِذْ أَخَذْنَا مِنَ النَّبِيِّينَ مِيثَاقَهُمْ وَمِنْكَ وَمِنْ نُوحٍ وَإِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ وَأَخَذْنَا مِنْهُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا (٧)

“Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari nabi-nabi dan dari kamu (sendiri) dari Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa putra Maryam, dan Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang teguh.(Qs. Al Ahzab 33:7) 

Turunnya wahyu pertama dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW yang di bawa Malaikat Jibril telah menjadi bukti adanya legitimasi dari Allah Rabbul Izzati atas nubuwah Rasulullah Muhammad SAW.

Adapun untuk menentukan kriteria pengesahan kepemimpinan dan kelembagaan Islam pasca Nubuwah (al jamaah), maka harus di lihat dari momentum sejarah pertama yang terjadi pasca wafatnya Rasulullah SAW. Rasulullah SAW wafat pada hari Senin waktu Dhuha tanggal 12 Rabiul-Awwal tahun 11 H/9 Juni 632 M. Proses pengangkatan Khalifah Abu Bakar menjadi khalifah pertama yang menggantikan peran kepemimpinan Rasulullah SAW merupakan momentum penentuan terjadinya estafeta kepemimpinan Islam pasca Nubuwah.

Untuk predikat kepemimpinan Islam pasca nubuwah, dengan mengacu kepada peristiwa Saqifah yang terjadi di Balai Bani Saidah di Madinah, maka hanya ada satu prosedur pengesahan (pelegitimasian) lembaga risalah pasca nubuwah yaitu Syuro Siyasah / Syuro Ummah. 


Joesoef So’uyb menyebutkan bahwa, 

“Abu Bakar Ashshidiq bersedia dipanggilkan khalifatur Rasul (pengganti rasul) itu yakni di dalam aspek Imamah. Disebabkan Nabi Besar Muhammad SAW itu mempunyai dua fungsi: (1) Risalat, yakni rasul Allah yang membawa dan menyampaikan ajaran keagamaan, dikenal dengan agama Islam berdasarkan wahyu ilahi kepadanya (Qs 5: 41) dan (2) Imamat, yakni pimpinan kekuasaan duniawi dan agamawi, yang segala catur kebijaksanaan berdasarkan musyawarah (Qs. 3:159  42:38). 

Dengan demikian, pengangkatan Khalifah Abu Bakar akan menggantikan tugas Imamah yang sebelumnya telah di pikul oleh Rasulullah Muhammad SAW. Berikut kedua kriteria dan prosedur legitimasi lembaga risalah akan dijelaskan lebih lanjut di bawah ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.