Kemudian Rasulullah saw, mempersaudarakan para sahabatnya dari kaum Muhajirin dan Anshar atas dasar kebenaran dan rasa persamaan. Bahkan mereka dipersaudarakan untuk saling mewarisi sepeninggal mereka, sehingga pengaruh Ukhuwwah Isalmiyah lebih kuat dan membekas daripada pengaruh ikatan darah (keluarga /kekerabatan).
Rasulullah saw mempersaudarakan Ja‘far bin Abi Thalib dengan Mu‘adz bin Jabal, Hamzah bin Abdul Mutthalib dengan Zaid bin Zuhair, Umar bin Khatthab dengan ‚Ütbah bin Malik, Abdul Rahman bin Auf dengan Sa‘id bin Rabi‘ dan seterusnya.
Selanjutnya Rasulullah saw mengikat persaudaraan antara para sahabat ini dengan suatu kerangka umum berupa Ukhuwwah dan muwalah (penyerahan loyalitas), seperti yang akan kita lihat. Ukhuwwah ini juga didasarkan pada prinsip-prinsip material, di antaranya ialah ditetapkannya prinsip saling mewatisi sesama mereka.
Ikatan-ikatan perusaudaraan ini tetap didahulukan daripada hak-hak kekeluargaan sampai terjadi perang Badar Kubra, ketika diturunkan firman Allah swt, “…Dan orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagaimana lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam Kitab Allah swt. Sesungguhnya Allah swt Mengetahui segala sesuatu.” QS Al-Anfal (8) : 75
Ayat ini menghapuskan hukum yang berlaku sebelumnya sehingga turunnya ayat ini terhapuslah pengaruh Ukhuwwah Islamiyah dalam hal waris-mewarisi. Setelah itu, setiap orang kembali kepada nasab kerabatnya masing-masing. Dan abadilah persaudaraan sesama kaum Muslimin.
Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata, “ Ketika kaum Muhajirin datang ke Madinah seorang Muhajir mewarisi seorang Anshar tanpa adanya hubungan keluarga, karena Ukhuwwah yang telah dijalin oleh Nabi saw ketika turun ayat (artinya) : “Bagi tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya ….” Terhapuslah hukum tersebut. Dengan demikian, berakhirlah masa keberlakuan hukum waris-mewarisi berdasarkan ikatan ukhuwwah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.