Sahwu secara bahasa berarti lalai dari sesuatu. Seseorang lupa dalam shalatnya, berarti ia lalai dari sesuatu dari shalatnya.
Secara istilah, sahwu adalah lalai dari sesuatu dalam shalat. Sujud sahwi berarti dua kali sujud yang dilakukan pada akhir shalat atau bakda shalat untuk menutupi kekurangan. Sujud sahwi disebut demikian karena dilakukan ketika lupa (idhafah al-musabbab lis sabab). Berarti tidak ada sujud sahwi bagi orang yang tidak tahu. Fungsi sujud sahwi adalah untuk menutupi kekurangan dalam shalat dan untuk mengalahkan setan.
Sebab-sebab sujud sahwi secara umum ada tiga yaitu: (1) adanya penambahan, (2) adanya kekurangan, (3) adanya keragu-raguan.
Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا نُودِىَ بِالأَذَانِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ لَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لاَ يَسْمَعَ الأَذَانَ فَإِذَا قُضِىَ الأَذَانُ أَقْبَلَ فَإِذَا ثُوِّبَ بِهَا أَدْبَرَ فَإِذَا قُضِىَ التَّثْوِيبُ أَقْبَلَ يَخْطُرُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَنَفْسِهِ يَقُولُ اذْكُرْ كَذَا اذْكُرْ كَذَا. لِمَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ حَتَّى يَظَلَّ الرَّجُلُ إِنْ يَدْرِى كَمْ صَلَّى فَإِذَا لَمْ يَدْرِ أَحَدُكُمْ كَمْ صَلَّى فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ
“Apabila adzan dikumandangkan, maka setan berpaling sambil kentut hingga dia tidak mendengar adzan tersebut. Apabila adzan selesai dikumandangkan, maka ia pun kembali. Apabila dikumandangkan iqomah, setan pun berpaling lagi. Apabila iqamah selesai dikumandangkan, setan pun kembali, ia akan melintas di antara seseorang dan nafsunya. Dia berkata, “Ingatlah demikian, ingatlah demikian untuk sesuatu yang sebelumnya dia tidak mengingatnya, hingga laki-laki tersebut senantiasa tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat. Apabila salah seorang dari kalian tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, hendaklah dia bersujud dua kali dalam keadaan duduk.” (HR. Bukhari, no. 1231 dan Muslim, no. 389) Bagi orang yang ragu-ragu dalam shalatnya, maka ia harus menghilangkan keraguan tersebut dengan menetapkan yang benar – misalkan jumlah rakaat -, kemudian setelah salam ia sujud kembali sebanyak dua kali. Sujud ini dikenal dengan sujud sahwi. Sujud sahwi dilakukan juga bagi orang yang lupa dalam shalatnya.
وَعَنْ ابْرَاهِيْمَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ : صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ ابْرَاهِيْمَ زَادَ أَوْنَقَصَ – فَلَمَّاسَلَّمَ قِيْلَ : يَارَسُوْلَ اللهِ, حَدَثَ فِي الصَّلاَةِ شَيْءٌ؟ قَالَ ,لاَ, وَمَاذَاكَ؟ قَالُوْا: صَلَيْتَ كَذَاوَكَذَا, فَثَنَّى رِجْلَيْهِ وَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ, ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ فَقَالَ : إِنَّهُ لَوْ حَدَثَ فِي الصَّلاَةِ شَيْءٌ أَنْبَأْتُكُمْ بِهِ , وَلَكِنْ إِنّمَاأَنَابَشَرٌ أَنْسَى كَمَاتَنْسَوْنَ فَإِذَا نَسِيْتُ فَذَكِّرُوْنِي. وَإِذَا شَكَّ اَحَدُكُمْ فِي صَلاَتِهِ فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ فَلْيُتِمَّ عَلَيْهِ ثُمَّ لْيُسَلِّمَ ثُمّ لْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ. رواه البخارى ومسلم
Dan dari Ibrahim, dari Alqamah, dari Ibnu Mas’ud, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (pernah) shalat – Ibrahim berkata, “Nabi mengerjakan dengan lebih atau kurang – maka ketika ia salam, ia ditanya, “Ya Rasulullah, apakah ada sesuatu yang terjadi dalam shalat itu ?” Nabi menjawab, “Tidak, dan apa itu ?”. Mereka (para shahabat) menjawab, “Engkau telah shalat begini dan begini. Lalu Nabi melipat kedua kakinya sambil menghadap kiblat, lalu sujud (sahwi) dua kali, kemudian salam. Kemudian ia menghadapkan wajahnya kepada kami, sambil bersabda, “Sesungguhnya seandainya terjadi sesuatu dalam shalat, tentu akan kuberitahukan dia kepada kalian. Karena aku adalah manusia, aku bisa lupa sebagaimana kalian (juga) bisa lupa. Oleh karena itu, apabila aku lupa, maka ingatkanlah aku. Dan apabila seorang diantara kalian ragu-ragu di dalam shalatnya, maka pilihlah yang benar, lalu ia sempurnakannya, kemudian salam, kemudian sujud (sahwi) dua kali”. (H.R. Bukhari dan Muslim)
Hadits diatas menjelaskan dua kondisi yang dihadapi, yaitu pertama, jika lupa terhadap jumlah rakaat dan sudah mengucapkan salam, dan kedua, ragu-ragu terhadap jumlah rakaat. Untuk yang lupa dan sudah salam maka setelah salam ia harus sujud dua kali. Untuk yang ragu-ragu terhadap jumlah rakaat maka ia harus menetapkan jumlah rakaat yang diyakini kemudian menyempurnakan shalatnya dan setelah salam ia harus sujud dua kali.
Sujud sahwi dapat pula dilakukan sebelum salam, yaitu setelah seseorang menyempurnakan shalatnya dan ia belum salam. Seseorang yang menemui keraguan dalam shalatnya sementara ia belum mengucapkan salam, maka ia dapat menyempurnakan shalatnya dan sujud sahwi sebelum salam, berdasar hadits berikut.
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمنِ بْنِ عَوْفٍ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِذَا شَكَّ اَحَدُكُمْ فِي صَلاَتِهِ , فَلَمْ يَدْرِ, أَوَاحِدَةً صَلَّى أَمْ ثِنْتَيْنِ ؟ فَلْيَجْعَلْهَاوَاحِدَةً, وَإِذَالَمْ يَدْرِ ثِنْتَيْنِ صَلَّى أَمْ ثَلاَثًا؟فَلْيَجْعَلْهَا ثِنْتَيْنِ. وَإِذَالَمْ يَدْرِثَلاَثًا صَلَّى أَمْ أَرْبَعًا, فَلْيَجْعَلْهَا ثَلاَثًا, ثُمَّ يَسْجُدُ إِذَا فَرَغَ مِنْ صَلاَتِهِ . وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ سَجْدَتَيْنِ. رواه احمد وابن ماجه والترمذى
Dari Abdurrahman bin Auf, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘ ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian ragu-ragu di dalam shalatnya, lalu ia tidak tahu pasti, apakah ia sudah shalat satu rakaat atau dua rakaat, maka hitunglah dia satu rakaat. Kalau ia tidak tahu, apakah ia sudah shalat dua rakaat atau tiga rakaat, maka hitunglah dia dua rakaat. Dan kalau ia tidak tahu, apakah ia sudah shalat tiga rakaat ataukah empat rakaat, maka hitunglah dia tiga rakaat. Kemudian (hendaklah) ia sujud sahwi dua kali, apabila sudah selesai shalat, sedangkan ia masih duduk sebelum salam”. (H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi)
Jika seseorang lupa sampai shalat lima rakaat, maka lima rakaat itu sudah menggenapkannya, dan sujud sahwinya sebagai penghinaan bagi syaithan.
وَعَنْ أَبِيْ سَعِيْدِ الْخُدْرِيِّ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , إِذَا شَكَّ اَحَدُكُمْ فِي صَلاَتِهِ, فَلَمْ يَدْرِكَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا, فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَااسْتَيْقَنَ, ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ.فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ .وَإِنْ كَانَ صَلَّى اِتْمَامًا لأِرْبَعٍ كَانَتَاتَرْغِيْمًا لِلشَّيْطَانِ . رواه احمدومسلم
Dan dari Abu Said Al Khudri, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘ ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian ragu-ragu dalam shalatnya, lalu ia tidak tahu berapa yang sudah dilakukannya, tiga ataukah empat (rakaat), maka hendaklah ia hilangkan keragu-raguannya itu dan berpeganglah kepada apa yang ia yakini. Kemudian ia sujud (sahwi) dua kali sebelum salam. Kemudian jika ia shalat lima (rakaat), berarti lima itu telah menggenapkan shalatnya itu. Dan jika ia telah shalat dengan sempurna, yaitu empat (rakaat), maka (kedua sujud sahwinya itu) sebagai satu penghinaan bagi syaithan”. (H.R. Ahmad dan Muslim)
Adapun rinci keadaan untuk sujud sahwi, adalah:
Apabila shalat sendirian, maka Rasulullah shallallahu ‘ ‘alaihi wa sallam mengajarkan untuk membaca ta’awudz dan meludah ke sebelah kiri tiga kali apabila merasakan adanya gangguan syaithan.
Utsman bin Abil ‘Ash RA berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘ ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah ! Sesungguhnya syaithan telah menghalangi antara aku dan shalatku serta bacaanku, ia mengacaukannya”. Rasulullah shallallahu ‘ ‘alaihi wa sallam bersabda,
ذَاكَ شَيْطَانٌ يُقَالُ لَهُ : خِنْزَبٌ ؟ فَإِذَا أَحْسَسْتَهُ فَتَعَوَّذْبِاللهِ مِنْهُ وَاتْفِلْ يَسَارِكَ ثَلاَثًا. رواه احمدومسلم
“Itulah syaithan yang disebut dengan Khinzab, apabila engkau merasakan gangguannya, berlindunglah kepada Allah dan meludahlah ke sebelah kirimu tiga kali”. Ia (Utsman) berkata, “Aku pun mengerjakan hal tersebut, maka Allah menyingkirkannya dariku”. (H.R. Ahmad dan Muslim)
Adapun rincian sebab-sebab adanya Sujud Sahwi dalam tiga keadaan berikut:
Pertama: Karena adanya kekurangan.
Rincian 1: Meninggalkan rukun shalat[4] seperti lupa ruku’ dan sujud.
Jika meninggalkan rukun shalat dalam keadaan lupa, kemudian ia mengingatnya sebelum memulai membaca Al Fatihah pada raka’at berikutnya, maka hendaklah ia mengulangi rukun yang ia tinggalkan tadi, dilanjutkan melakukan rukun yang setelahnya. Kemudian hendaklah ia melakukan sujud sahwi di akhir shalat.
Jika meninggalkan rukun shalat dalam keadaan lupa, kemudian ia mengingatnya setelah memulai membaca Al Fatihah pada raka’at berikutnya, maka raka’at sebelumnya yang terdapat kekurangan rukun tadi jadi batal. Ketika itu, ia membatalkan raka’at yang terdapat kekurangan rukunnya tadi dan ia kembali menyempurnakan shalatnya. Kemudian hendaklah ia melakukan sujud sahwi di akhir shalat.
Jika lupa melakukan melakukan satu raka’at atau lebih (misalnya baru melakukan dua raka’at shalat Zhuhur, namun sudah salam ketika itu), maka hendaklah ia tambah kekurangan raka’at ketika ia ingat. Kemudian hendaklah ia melakukan sujud sahwi sesudah salam.
Hadits-Hadits tentang Kekurangan Jumlah Rakaat lihat disini.
Rincian 2: Meninggalkan wajib shalat seperti tasyahud awwal.
Jika meninggalkan wajib shalat, lalu mampu untuk kembali melakukannya dan ia belum beranjak dari tempatnya, maka hendaklah ia melakukan wajib shalat tersebut. Pada saat ini tidak ada kewajiban sujud sahwi.
Jika meninggalkan wajib shalat, lalu mengingatnya setelah beranjak dari tempatnya, namun belum sampai pada rukun selanjutnya, maka hendaklah ia kembali melakukan wajib shalat tadi. Pada saat ini juga tidak ada sujud sahwi.
Jika ia meninggalkan wajib shalat, ia mengingatnya setelah beranjak dari tempatnya dan setelah sampai pada rukun sesudahnya, maka ia tidak perlu kembali melakukan wajib shalat tadi, ia terus melanjutkan shalatnya. Pada saat ini, ia tutup kekurangan tadi dengan sujud sahwi.
Rincian 3: Meninggalkan sunnah shalat
Dalam keadaan semacam ini tidak perlu sujud sahwi, karena perkara sunnah tidak mengapa ditinggalkan.
Kedua: Karena adanya penambahan.
Jika seseorang lupa sehingga menambah satu raka’at atau lebih, lalu ia mengingatnya di tengah-tengah tambahan raka’at tadi, hendaklah ia langsung duduk, lalu tasyahud akhir, kemudian salam. Kemudian setelah itu, ia melakukan sujud sahwi sesudah salam.
Jika ia ingat adanya tambahan raka’at setelah selesai salam (setelah shalat selesai), maka ia sujud ketika ia ingat, kemudian ia salam.
Ketiga: Karena adanya keraguan.
Jika ia ragu-ragu –semisal ragu telah shalat tiga atau empat raka’at-, kemudian ia mengingat dan bisa menguatkan di antara keragu-raguan tadi, maka ia pilih yang ia anggap yakin. Kemudian ia nantinya akan melakukan sujud sahwi sesudah salam.
Jika ia ragu-ragu –semisal ragu telah shalat tiga atau empat raka’at-, dan saat itu ia tidak bisa menguatkan di antara keragu-raguan tadi, maka ia pilih yang ia yakin (yaitu yang paling sedikit). Kemudian ia nantinya akan melakukan sujud sahwi sebelum salam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.