Hukum menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud dapat dikemukakan secara ringkas dibawah ini berdasarkan pendapat dalam madzhab Syafi’i. \
Imam Nawawi berkata, “Apakah jari telunjuk digerak-gerakkan ketika berisyarat? Dalam madzhab Syafi’i ada beberapa pendapat. Inilah pendapat terkuat dalam madzhab Syafi’i dan tidak terjadi perselisihan kuat dalam madzhab itu sendiri, pendapat ini pun menjadi pendapat mayoritas ulama, isyarat jari tersebut tidak digerak-gerakkan. Seandainya digerakkan, hukumnya makruh, namun tidak membatalkan shalat karena gerakannya sedikit.
Pendapat kedua dalam madzhab Syafi’i lainnya, menggerakkan jari itu diharamkan. Jika digerakkan shalatnya tidak batal karena gerakannya sedikit. Sedangkan ada pendapat lainnya yang menyatakan bahwa haram digerak-gerakkan, akibatnya membuat shalat batal. Namun pendapat terakhir ini adalah pendapat yang syadz (nyleneh) dan lemah.
Pendapat ketiga dalam madzhab Syafi’i yang dikemukakan oleh Abu Hamid dan Al Bandanijiy, juga Al Qodhi Abu Thoyyib, menggerakkan jari itu dihukumi sunnah. Mereka berdalil dengan hadits Wail bin Hujr di mana ia menceritakan mengenai tata cara (sifat) shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau meletakkan kedua tangannya ketika tasyahud, lalu Wail berkata,
ثم رفع أصبعه فرأيته يحركها يدعو بها
“Beliau mengangkat jarinya. Aku lihat beliau menggerak-gerakkan jarinya dan berdoa dengannya.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqi dengan sanad shahih.
Imam Al Baihaqi berkata,
يحتمل أن يكون المراد بالتحريك الاشارة بها لا تكرير تحريكها فيكون موافقا لرواية ابن الزبير
“Boleh jadi yang dimaksud dengan “yuharrikuha (menggerak-gerakkan jari)” adalah hanya berisyarat dengannya, bukan yang dimaksud adalah menggerak-gerakkan jari berulang kali. Sehingga jika dimaknai seperti ini maka jadi sinkronlah dengan riwayat Ibnu Az Zubair. ”
Disebutkan pula dengan sanad yang shahih dari Ibnuz Zubair radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam berisyarat dengan jarinya ketika berdoa namun beliau tidak menggerakkan jarinya. Riwayat tersebut disebutkan dalam sunan Abi Daud dengan sanad shahih.
Adapun hadits dari Ibnu ‘Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa menggerak-gerakkan jari dapat mengusir setan, hadits tersebut tidaklah shahih. Al Baihaqi menyatakan bahwa Al Waqidi bersendirian dan ia adalah perawi yang dhaif (lemah). (Al Majmu’, 3: 301-302).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.