Secara bahasa, syuruuth (syarat-syarat) adalah bentuk jamak dari kata syarth yang berarti alamat. Sedangkan menurut istilah adalah apa-apa yang ketiadaannya menyebabkan ketidakadaan (tidak sah), tetapi adanya tidak mengharuskan (sesuatu itu) ada (sah).
Contohnya, jika tidak ada thaharah (kesucian) maka shalat tidak ada (yakni tidak sah), tetapi adanya thaharah tidak berarti adanya shalat (belum memastikan sahnya shalat, karena masih harus memenuhi syarat-syarat yang lainnya, rukun-rukunnya, hal-hal yang wajibnya dan menghindari hal-hal yang membatalkannya).
Syarat shalat dibagi menjadi dua yaitu syarat wajib dan syarat sah shalat. Syarat wajib shalat adalah hal-hal yang menjadi penentu keabsahan shalat, namun bukan bagian dari shalat, hal ini berbeda dengan rukun yang merupakan bagian shalat. Syarat wajib shalat ada 3 yaitu Islam, baligh, dan berakal. Demikian ini adalah batasan taklif (ketertuntutan syariat). Apabila tidak terpenuhi ketiganya, maka tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk melaksanakan shalat.
Islam
Shalat hanya dilaksanakan oleh muslim. Orang kafir amalannya tertolak walaupun dia banyak mengamalkan ibadah, dalilnya firman Allah subhaanahu wa ta‘aala,
Baligh
Yaitu anak-anak yang sudah dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk, dimulai dari umur sekitar sepuluh tahun. Jika sudah berumur tujuh tahun maka mereka diperintahkan untuk melaksanakan shalat, berdasarkan sabda Nabi shallalla ̅hu ‘alaihi wa sallam,
Berakal
Shalat hanya diwajibkan bagi mereka yang memiliki kesadaran, adapun orang gila maka tidak wajib shalat atasnya.
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ.
“Telah diangkat pena dari tiga golongan: dari orang gila sampai ia sadar, dari orang tidur hingga ia bangun, dan dari anak kecil hingga ia baligh.” (HR Tirmidzi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.